Mohon tunggu...
Muhammad Rudi Rumengan
Muhammad Rudi Rumengan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selalu belajar dan memperluas wawasan terutama dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Sangat tertarik dalam bidang corporate sosial responsibility dan masalah kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta dibalik lepasnya Provinsi Timor timur dari NKRI

25 Juni 2011   03:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 27340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Melanjutkan tulisan saya setelah membaca buku mantan Presiden ke-2, Bacharuddin Jusuf Habibie, saya akan membahas permasalahan lepasnya provinsi Timor Timur dari Negara Indonesia. Permasalahan lepasnya Timor Timur dari Negara Indonesia menjadi senjata para lawan politik dan orang-orang yang bersebrangan dengan Habibie pada saat beliau menjadi presiden menggantikan presiden Soeharto yang mundur karena desakan sejumlah elemen masyarakat. Lepasnya provinsi Timor Timur dituduhkan sebagai kesalahan Habibie yang tidak mampu mempertahankan provinsi tersebut. Sesungguhnya, dari fakta-fakta dan penuturan beliau, lepasnya provinsi termuda tersebut karena kehendak masyarakatnya sendiri. Sebenarnya lepasnya TimTim tidak lepas dari desakan internasional yang dari awal tidak mengakui bergabungnya daerah bekas jajahan Portugal tersebut.

Kita mulai dari sejarah bergabungnnya Timor Timur ke Negara Republik Indonesia. Timor Timur bergabung menjadi bagian dari NKRI secara legal sesuai dengan UU. No 7/1976 pada tanggal 17 juli 1976. Integrasi bumi Loro Sae ke NKRI adalah buah dari aspirasi masyarakat disana melalui Deklarasi Balibo. Oleh karena bergabung belakangan, Timor Timur tidak termasuk bagian dari NKRI pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI. Menurut analisis Habibie, pembiaran Timor Timur masuk ke NKRI oleh dunia internasional terutama Amerika dan sekutunya disebabkan pada saat itu terjadi kekosongan pemerintahan di Timor Timur karena Portugal meninggalkan bekas jajahannya tersebut, kekhawatiran blok barat bahwa Timor Timur akan menjadi pangkalan militer blok Timur, hingga kekhawatiran blok barat bahwa Timor Timur akan menjadi daerah komunis. Namun, setelah runtuhnya Blok komunis, dunia barat mulai mempermasalahkan integrasi Timor Timur ke NKRI.

Berbagai resolusi PBB tentang TimTim dan desakan referendum oleh PBB dan Portugal adalah sebagai bukti bahwa dunia internasional tidak pernah ikhlas mengakui bahwa Timor Timur adalah bagian dari NKRI. Sejak masa lalu-terlebih saat-saat peralihan dari Orde baru ke Reformasi-provinsi ini masih menjadi beban NKRI karena selain desakan internasional dan gejolak masyarakat disana yang sebagian besar pro referendum, tidak sedikit curahan sumberdaya untuk TimTim yaitu 93% APBD provinsi tersebut ditanggung oleh Negara (beberapa kali lipat disbanding provinsi lain ).

Singkatnya, untuk mengatasi permasalahan TimTim, pemerintah Indonesia menawari atonomi diperluas dengan status khusus, namun PBB dan Portugal menolak dan mendesak agar walau kebijakan tersebut dilaksanakan, 5-10 tahun kedepan mereka tetap meminta referendum. Hal ini tentu saja merugikan Indonesia. Ahirnya, diadakan jajak pendapat untuk memberi kebebesan rakyat TimTim menerima atau menolak tawaran status otonomi khusus tersebut. Menerima berarti masih menjadi bagian dari NKRI, menolak berarti mereka mau menentukan nasib sendiri yaitu merdeka. Ternyata hasilnya, 78,5% menolak dan 21,5% menerima. Artinya, lebih dari sepertiga rakyat TimTim memutuskan untuk merdeka dan berpisah dengan rakyat Indonesia. Kenyataan pahit ini harus kita terima karena itu adalah sudah merupakan pilihan yang demokratis dan sesuai dengan hati nurani mayoritas dari rakyat disana. Tahap selanjutnya adalah penetapan melalui TAP MPR untuk mengesahkan keputusan tersebut. Akhirnya, sesuai dengan hasil jajak pendapat yang mayoritas masyarakat Timor Timurmemilih untuk merdeka, provinsi termuda tersebut memilih untuk berpisah dengan NKRI.

Keikhlasan Negara Indonesia untuk tidak memaksakan agar Timor Timur tetap menjadi bagian dari NKRI telah sesuai dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ..”kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Jadi, kita tidak boleh menggunakan/berprilaku “double standard”atau “tolok ukur ganda” dalam menyelesaikan permasalahan Timor Timur.

Akhirnya, dari ulasan Habibie dalam bukunya ini, kita dapat mengerti dan memahami masalah padawaktu itu dan menerima hasil dari penyelesaian permasalahan Timor Timur. Sekali lagi, keluarnya Timor Timur dari NKRi bukan karena kesalahan Habibie dan pemerintahannya, akan tetapi telah sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat Timor Timur.

Saya hanya berusaha meluruskan. Adapun fakta yang sebenarnya kita serahkan pada sejarah untuk membuktikannya.

Bandung, 25 April 2011.

Muh. Rudi Rumengan

…berusaha menuangkan ide dalam bentuk tulisan…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun