Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Saja Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi?

14 Juni 2019   23:12 Diperbarui: 15 Juni 2019   00:23 24088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Gedung MK. (Antara Foto)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2  UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pengertian

Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 UU No. 24 Tahun 2003

"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945."

Wewenang

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik; dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Namun Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang tambahan, yaitu:

  1. memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus (Pasal 157 UU No. 8 Tahun 2015).

Kewajiban

Menurut Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun