Mohon tunggu...
Muhammad Quranul Kariem
Muhammad Quranul Kariem Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri

Dosen | Penulis, Pengamat, dan Analis Politik & Pemerintahan | Koordinator Politics and Public Policy Institute | Alumni Program Magister, Jusuf Kalla School of Government

Selanjutnya

Tutup

Politik

Freeport: Isu Politik Kekuasaan dan Keadilan Sosial

27 Februari 2017   12:14 Diperbarui: 27 Februari 2017   12:24 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: segiempat.com

Politik kekuasaan menjadi isu yang sangat sentral yang senantiasa menjadi perhatian public yang luas dewasa ini. Politik kekuasaan melibatkan para actor – actor pemegang kekuasaan sentral negara dan pemerintahan, yang merupakan amanat langsung yang diberikan oleh masyarakat dalam setiap kontestasi pemilihan umum. Secara umum, bahwa pemegang mandate kekuasaan haruslah mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan ‘kehendak masyarakat’ dalam mewujudkan sebuah keadilan social yang diamanatkan dalam konstitusi negara (Undang – Undang Dasar 1945).

Isu perselisihan PT. Freeport Indonesia terkait dengan kontrak karya yang dirubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) oleh Pemerintahan Republik Indonesia, sekiranya menjadi hal yang harus diperhatikan secara khusus oleh masyarakat luas. Konsep keadilan social yang ingin diwujudkan oleh pemerintah, menjadi tanggung jawab yang paling utama, dengan mengesampingkan kepentingan politik kekuasaan. Kepentingan politik pragmatis jangka pendek berpotensi menjadi pilihan utama pemerintah, jika pemerintah tidak mengedepankan sebuah konsep keadilan social untuk masyarakat.

‘Aturan main’ negara yang menganut system kontrak social, dalam hal ini adalah Republik Indonesia, yang pada kesepakatan kontrak social di UUD 1945, pasal 33 menjelaskan bahwa Bumi, Air, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat, menjadi sebuah kontrak yang harus dilaksanakan oleh negara. Kesepakatan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2021, menjadi momentum, agar negara dan pemerintah dapat menjalankan amanat yang ada dalam consensus tersebut. ‘Penguasaan’ sumber daya alam oleh negara memang seharusnya dan sepatutnya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sector tersebut, dan akan digunakan untuk meningkatkan sector – sector strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan public, dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi kekayaan negara yang selama ini tidak didapatkan dengan maksimal, dapat dirubah dengan kebijakan pemerintah mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Penerimaan negara dari sector pajak terutama dari PT. Freeport Indonesia juga masih rendah, hal ini tidak sejalan dengan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan. Konsep Governance, yang melibatkan tiga actor dalam sebuah tata kelola pemerintahan (Government, Private Sector,dan Civil Society) menjadi ancaman sebuah keadilan social.

Kelemahan pada system ini adalah, ketika Government yang mempunyai otoritas kekuasaan, dapat dikontrol dan dikendalikan oleh Private Sector, maka masyarakat akan menjadi ‘korban’ kebijakan politik kekuasaan yang menguntungkan pihak tertentu. Oleh karena itu, pemerintah haruslah mendorong sebuah fairnessdan keseimbangan untuk mengelola tiga pilar dalam konsep governance tersebut. Negara serta pemerintah mempunyai aturan main, baik landasan konstitusional dan landasan yuridis dalam mengeluarkan kebijakan, maka sudah sepatutnya seluruh stakeholders mematuhi dan menjalankan seluruh aturan main tersebut.

Penulis : Muhammad Qur’anul Karim, S.IP.

Mahasiswa S2. Magister Ilmu Pemerintahan

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun