Dalam sistem Trias Politika dikenal istilah pembagian kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Istilah pembagian kekuasaan ini, tidak sepenuhnya diadopsi oleh Indonesia, melainkan digunakan istilah pemisahan kekuasaan (Separation of Power) dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan tugas dan wewenang di masing-masing lembaga. Dan salah satu istilah itu ialah Yudikatif.
Yudikatif ialah suatu lembaga atau badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum disebuah negara. Jadi Yudikatif adalah sebuah lembaga / badan yang berfungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman dan lebih lengkapnya, Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dinegara kita, Indonesia itu sendiri fungsi ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah  Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam lembaga kehakiman/peradilan harus Independen atau mandiri. Independensi lembaga peradilan tidak lain adalah kebebasan dan kemandirian lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi dan peranannya.