Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bencana di Atas Bencana

17 Mei 2020   02:57 Diperbarui: 17 Mei 2020   03:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu rumah yang tertimbun tanah longsor saat banjir di Cilegonr

Merebaknya virus Corona atau Covid 19 dibelahan dunia, ahirnya masuk juga ke Indonesia pada awal maret 2020 lalu. Perkembangan penularan covid 19 terus bertambah. Tidak ada satu Propinsipun di Indonesia yang tidak terpapar, semua wilayah merasakan betapa dahsyatnya penyebaran virus yang berawal dari Wuhan Tiongkok.

Agresifitas penyerangan Virus ini, telah membuat gagap dan gamang penentu kebijakan, para ahli sibuk berbantah bantahan soal perlu tidaknya diberlakukan karantina sesuai dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Namun pemerintah tetap tidak mau menerapkan karantina, banyak alasan yang dikemukakan tak lebih hanya sekedar apologi tentang resiko yang harus ditanggung jika diterapkan karantina yakni pemerintah harus menanggung biaya hidup rakyat.

Jalan tengah dari kegamangan soal karantina ini ahirnya ditempuh dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian diikuti oleh kebijakan turunan, ada phsycal distansing, larangan mudik, kerja dari rumah, belajar di rumah dan lainnya.

Daya serang covid 19 yang sangat cepat dan dahsyat ini, tidak hanya menyerang tubuh manusia, tetapi telah menyerang hampir semua aspek kehidupan. Ekonomi, Politik, Pemerintahan dan   social budaya ikut terdampak..

Dalam bidang ekonomi, dampak ikutan dari kebijakan pemerintah terkait penanganan covid 19 ini menyasar ke semua pelaku usaha. Tanpa kecuali, pengusaha besar/Industri maupun UMKM mengeluh karena kegiatan usahanya ikut terganggu, ujung-ujungnya karyawan/buruh ikut terpapar lantaran banyak yang di rumahkan bahkan ada juga yang di PHK.

Sedangkan pelaku usaha non formal, harus menelan pil pahit, usahanya banyak yang gulung tikar akibat tidak ada lagi yang mau membeli produknya, para petani frustasi lantaran hasil panennya ada yang tidak laku di jual, para penarik ojol berpangku tangan menunggu orderan, tukang opang juga sama, lebih banyak mangkal dari pada narik penumpang. Intinya, rakyat menangis akibat pandemi corona ini.

Dalam bidang politik, merebaknya virus ini telah memporak-porandakan agenda politik tahun 2020, Pemilihan kepala daerah serentak yang sedianya diadakan pertengahan tahun ini, di tunda pelaksanaannya hingga bulan Desember 2020.

Dalam bidang pemerintahan, adanya covid 19 ini telah melahirkan dagelan yang tak lucu, dan itu dipertontonkan ke bublik yakni saling buly antar pimpinan negeri, Mentri bully Gubernur, Bupati bully Mentri, Bupati bully Bupati terkait pemberian bansos covid 19.

Selain itu, corona juga telah merubah struktur keuangan negara, APBN di rombak, APBD-pun demikian. Pemerintah pusat mengambil kebijakan merasionalisasi Anggaran untuk di alihkan dalam rangka penanganan virus ini. Demikian halnya dengan Keuangan Daerah, APBD harus juga di rasionalisasi/Realokasi Anggaran  sesuai dengan inpres  No.4 Tahun 2020.

Dampak dari rasionalisasi ini berakibat banyak kegiatan/Program yang sudah disepakati antara Eksekutif-Legislatif di tunda bahkan dihapuskan lantaran Anggaran dialihkan untuk penanganan covid 19 dengan fokus penanganan Kesehatan, Ketahanan ekonomi dan Jaring Pengaman social. Diantara pos anggaran yang dialihkan itu adalah pos belanja tak terduga  yang diarahkan untuk penanganan/penangulangan bencana.

Pandemi Covid 19 ini jelas merupakan bencana diluar bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi baru baru ini, bencana alam menerjang Cilegon - Banten saat kondisi masyarakat sedang kesusahan akibat adanya covid 19 dengan segala dampaknya. Bencana alam berupa banjir dan longsor paling tidak, menerjang dua Kecamatan yang paling parah yakni Kecamatan Jombang dan Grogol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun