Mohon tunggu...
sam arno
sam arno Mohon Tunggu... -

suka kritis trhdp apa aja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Balik Nama BPKB

14 Desember 2010   03:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:45 12987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berawal dari beres2 dompet sambil liat2 STNK motor ternyat sudah mau habis masa berlakunya dengan kagetnya saya lantas mencari berkas-berkas untuk memperpanjang STNK tsb esok hari. Setelah berkas beres semua dan siap untuk diperpanjang dan sebelumnya saya menyempatkankan untuk bertanya kepada teman yang ada didealer motor yang biasa mengurus perpanjangan STNK motordan kebetulan motor saya atas nama orang lain dan bermaksud untuk sekalian baliik nama sendiri. Saya berasumsi bahwa ..ah mungkin ongkos perpanjang sekaligus balik nama ga begitu mahal seperti tahun kemarin tapi apa kenyataannya sampai saya terperangah dengan ongkos yang disebutkan teman saya ternyata mahal sekali. Ini illustrasi perinciannya

Tahun kemarin

Perpanjang STNK motor V-xion tahun 2007 = Rp.250.000

Balik nama BPKB sekitar Rp.300.000

Dengan total sekitar Rp. 600.000 sudah termasuk biaya biro jasa

Tahun Ini

Perpanjang STNK motor V-xion tahun 2007 = Rp.250.000

Balik nama BPKB sekitar Rp.600.000

Dengan total sekitar Rp. 850.000 sudah termasuk biaya biro jasa

Betapa kaget bukan kepalang melihat biaya untuk balik nama BPKB saja sedemikian besar, dengan alasan pembuatan buku BPKB baru untuk yang balik nama, sepengetahuan saya bahwa gak pernah ada pembuatan buku baru untuk balik nama, padahal buku BPKB selama ini terdapat beberapa lembar kosong dimaksudkan untuk merubah nama kepemilikan kendaraan dan itu sudah ada sejak dulu dan apa artinya lembar-lembar yang kosong tersebut. Akhirnya saya gak jadi untuk balik nama sementara karena saya dapat KTP asli si empunya motor pertama.

Kenapa Kepolisian membuat kebijakan tersebut yang jelas-jelas mengada-ada, apa karena sudah tidak ada lagi lahan untuk mengeruk keuntungan (KORUPSI) dalamm segala urusan yang berhubungan dengan pajak kendaraan.

Ini seperti korupsi terselubung yang dilegalkan oleh pemerintah, apakah benar untuk membeli beberapa lembar kertas harganya sampai sebegitu besar?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun