Mohon tunggu...
Mita
Mita Mohon Tunggu... Administrasi - Kerja dari rumah.

Minat yang terlalu sering berubah-ubah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Serba-serbi KPR Hingga Akad Kredit

3 Juni 2013   06:47 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 26128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain Eksterior Rumah Mungil Minimalis

Kalau sudah punya rumah incaran, hal selanjutnya yang harus ditempuh ialah membayarnya.  Nah, tidak semua orang punya uang cash untuk membeli rumah.  Malahan barangkali 90 % pembeli rumah dibawah 1 M pasti memakai KPR untuk membayar rumah yang diinginkan mereka.  Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KPR dari bank hingga akad jual beli terutama untuk pembelian rumah second, karena kalau rumah baru KPR biasanya diurus oleh pihak developer. 1.  Sejarah kredit yang baik. Ini hal yang paling utama untuk mengajukan kredit.  Sebelum persyaratan kredit masuk, bank akan mengecek kredibilitas calon krediturnya, biasa dikenal dengan istilah BI checking.  Dengan mengecek KTP pasangan suami istri pihak bank bisa mengetahui apakah mereka sedang mengambil kredit, apakah kartu kredit mereka bagus pembayarannya.  Kalau pengecekan ini lolos maka calon kreditur bisa memasukkan dokumen-dokumen untuk pengajuan kredit mereka.  Jika salah satu pasangan mempunyai masalah dalam pembayaran kredit, misalnya kartu kredit, maka pasangan ini tidak bisa meneruskan proses pengajuan KPR mereka.

Gambar dari flickr

2.  Memasukkan dokumen persyaratan untuk calon penjual rumah. Setelah tahap pertama lolos, tahap selanjutnya adalah memasukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan bank.  Untuk penjual rumah yang diperlukan adalah foto kopi dari:

  • KTP pasangan pemilik rumah.
  • Surat nikah
  • KK
  • Sertifikat
  • IMB
  • PBB

3.  Memasukkan dokumen persyaratan untuk calon pembeli rumah.  Untuk calon pembeli rumah yang diperlukan adalah foto kopi dari:

  • KTP pasangan calon pembeli
  • Surat nikah
  • KK
  • Slip gaji
  • SK pengangkatan atau keterangan dari kantor.
  • NPWP
  • SIUP kantor.
  • Print out buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terahir
  • Untuk wiraswasta: SIUP atau SKU, laporan omset 3 bulan terakhir.

4. Mengisi formulir pengajuan KPR.  Formulir ini diisi oleh calon pembeli rumah dan diketahui oleh penjual.  Harus diisi dengan betul mengenai pemasukan tiap bulan (pemasukan suami istri boleh digabung), pengeluaran per bulan, cicilan dan sisa dari pendapatan.  Dari sini pihak bank akan menganalisis kemampuan mencicil pihak pengaju kredit. 5.  Pihak penjual rumah mengisi formulir tentang rumah yang akan dijualnya. 6.  Wawancara.  JIka berkas-berkas sudah masuk semua, pihak bank akan mewawancara pengaju kredit.  Wawancara ini bisa dilakukan via telepon jika pengaju kredit tidak bisa datang ke bank.  Hal-hal yang ditanyakan sama dengan formulir pengajuan KPR, bank ingin memastikan kebenarannya. 7.  Survey. Pihak bank akan mensurvey properti yang ingin di beli.  Mereka harus memastikan nilai properti itu untuk ancar-ancar pemberian kredit. 8.  Untuk wiraswasta pihak bank juga akan mensurvey lokasi usaha. 9.  Jika semua lancar maka bank akan mengeluarkan surat pencairan kredit.  Kredit yang dikeluarkan 70% dari harga rumah, 30 %nya harus dibayar cash oleh pembeli.  Dalam surat ini dirinci jumlah kredit yang diberikan, biaya-biaya yang harus dikeluarkan pihak kreditur untuk proses ini yaitu provisi 1% dari nilai kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya administrasi, cicilan pertama yang harus dibayar kreditur, biaya notaris.  Biaya ini dimasukkan kedalam tabungan atas nama kreditur dari bank yang bersangkutan dan akan didebet.  Pembayaran cicilan juga dilakukan seperti ini. 10.  Sertifikat asli dimasukkan ke bank. 11.  Akad kredit.  Jika pihak pengaju kredit sudah setuju untuk mengambil kredit ini maka bisa dilakukan akad kredit.  Notaris akan diajukan oleh pihak bank.  Sebelum akad pihak pembeli harus membayar pajak (BPHTB) dan Balik Nama yang akan diurus oleh pihak notaris.  Sedangkan pihak penjual juga harus membayar pajak (PPH PHTB) senilai 5% dari nilai jual beli.  Setelah pembayaran pajak baru bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli. 12.  Setelah akad kredit dilakukan maka pihak penjual biasanya akan mendapatkan dana dari pihak bank pada hari itu juga. Begitulah proses pengajuan KPR hingga akad jual beli.  Selanjutnya pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan kreditnya setiap bulan.  Dalam pemilihan bank selain mempertimbangkan tingkat suku bunga juga dilihat kemudahan untuk adendum jika pihak kreditur ingin membayar lebih cepat atau kalau sedang ada uang cash ingin membayar lebih, cari bank yang tidak memberikan denda terlalu tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun