Mohon tunggu...
Michael Nugraha Budiarto
Michael Nugraha Budiarto Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director of ASEAN Youth Organization | Founder eDUHkasi | Passionate Leader

Tertarik untuk berdiskusi, memperbincangkan topik yang pernah atau sedang menjadi polemik. Memiliki blog pribadi di www.huangsperspective.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hiruk Pikuk Demokrasi Indonesia: Demo Menolak RKUHP dan RUU KPK (Bag 1)

1 Oktober 2019   12:44 Diperbarui: 1 Oktober 2019   22:15 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anda tentu tahu fenomena yang sedang terjadi belakangan ini tentang RUU KPK dan RKUHP. Kedua rancangan baru yang berisi pasal-pasal kontroversial di dalamnya. Namun, apakah betul pasal-pasal tersebut sekontroversial itu?

Sebelum memulai pembahasan, saya akan menuliskan poin-poin penting yang menurut saya perlu digaris bawahi dalam daftar berikut:

  • Aksi Demonstrasi di kota-kota di Indonesia
  • Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden
  • Pasal 281 tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Pengadilan
  • Pasal 470-471 tentang Aborsi
  • Pasal 252 tentang Santet
  • Pasal 417 dan 419 tentang Perzinahan
  • Pasal 278 tentang Unggas
  • Pasal 432 Tentang Pidana Gelandangan
  • Dewan Pengawas mengurangi Independensi KPK

Demonstrasi menurut saya adalah suatu hal yang wajar ketika terjadi kejanggalan ataupun ketidakadilan dalam sistem pemerintahan. Demo menjadi salah satu alat yang berguna untuk memberikan umpan balik terhadap pemerintah yang (mungkin) sedang nyeleweng atau tidak bekerja dengan semestinya.

Akhir-akhir ini Indonesia sedang digegerkan oleh RKUHP dan RUU KPK yang menurut sebagian orang kontroversial, sebab undang-undang yang baru akan disahkan tersebut disebut-sebut "mengambil" hak rakyat untuk berekspresi, melemahkan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan luar biasa seperti dewa, dan menginjak-injak hak sipil.

Untuk menjawab perilaku RUU dan RKUHP baru yang merenggut hak rakyat itu, banyak mahasiswa yang melakukan demo. Mulai dari Yogyakarta, Jakarta, Makassar, Solo, Garut, dan masih banyak lagi.

Sebelum saya menulis lanjut, perlu saya tekankan bahwa demonstrasi merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi dan bukan bertindak seperti orang yang tidak memiliki akal budi.

Demonstran dan Kericuhan

Demonstrasi menjadi salah satu aspek dalam check and balances dalam pemerintahan. Ketika Pemerintah memberikan output yang kurang sesuai di mata masyarakat, masyarakat memberikan input untuk kemudian diproses oleh lembaga negara, demo masuk ke dalam input untuk meluruskan kembali pemerintahan yang cara berjalannya sedang tidak jelas.

Melihat demo yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa mereka ingin memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Mereka menuntut RKUHP yang kontroversial untuk ditahan, tidak disahkan dulu karena banyak peraturan yang berpotensi diinterpretasikan sehingga banyak warga sipil yang bisa kena imbasnya.

Semangat yang dimiliki oleh mahasiswa ini menurut saya luar biasa. Mereka memiliki intensi yang baik, menginginkan yang terbaik untuk negaranya, bahkan mengatakan demokrasi sudah mati di Indonesia. Namun, perlu dicermati lagi bahwa beberapa aksi demonstrasi yang terjadi sepertinya tidak diimbangi dengan aksi yang baik pula.

Di Jakarta gedung DPR dirusak, perusakan fasilitas negara, dan demo berakhir ricuh. Di Makassar, ada massa yang menutup jalan Gowa-Makassar, dan masih banyak lagi. Itukah cara menyelamatkan demokrasi Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun