Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Roh Pelaksanaan Pengampunan Pajak, untuk Siapakah?

30 Agustus 2016   11:09 Diperbarui: 1 September 2016   13:43 19838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dianggap menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat kecil. Beberapa tokoh angkat bicara. Mereka berusaha menjelaskan, mengcounter, atau hanya sekedar cari panggung di media menyampaikan apa yang menjadi pendapatnya. Momentum memang selalu mengasyikkan untuk dijadikan panggung politik. Akhirnya tidak jelas lagi mana info yang memang seharusnya beredar dan apa yang seharusnya disampaikan. Tidak bisa dibedakan mana info yang benar dan info yang hanya opini tidak jelas. Akhirnya terjadi simpang siur pemahaman dan simpang siur penjelasan, kadangkala bukan karena tidak paham,tetapi karena salah menyampaikan atau bisa jadi pemotongan kalimat oleh media menjadi tidak utuh sehingga menimbulkan salah persepsi. Salah persepsi bagi penerima dan pemberi informasi. 

Pengampunan Pajak yang selanjutnya di tulisan ini  akan disebut Tax Amnesty memang kasus khusus, dimana untuk memahaminya membutuhkan dasar keilmuan pajak dan ekonomi yang sangat kental. Bahasa hukum, bahasa pajak, bahasa keuangan harusdipahami dalam satu rangkaian pemahaman. Pro kontra adalah hal yang biasa,sebuah pertanda bahwa proses pemahaman Tax Amnesty sedang berjalan di masyarakat luas, keberhasilan sosialisasi. 

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dilaksanakan dengan memahami realita di lapangan bahwa sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan dan membayar pajak yang terutang dengan benar dari kurun waktu dahulu kala hingga akhir tahun 2015. Ada beberapa kemungkinan yang membuat pajak terutang Wajib Pajak tidak dilaporkan, bisa karena  tidak tahu tentang peraturan perpajakan, bisa karena lupa dan bisa juga karena memang disengaja. 

Hal ini seringkali menimbulkan keresahan dalam hati, karena merasa ada sesuatu yang melanggar undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Apalagi bagi mereka, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar. Tentu akan berbeda lagi tingkat keresahannya. Bisa dipahami siapa yang paling antusias dengan Tax Amnesty adalah pengusaha, terutama mereka yang bergabung dalam Kadin dan Apindo. Mereka berbondong-bondong mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh assosiasinya. 

Kementerian Keuangan, dengan menunjuk Ditjen Pajak diminta untuk melaksanakan Tax Amnesty. Jadi bukan semata-mata Ditjen Pajak saja, tetapi Kementerian Keuangan. Gaung Tax Amnesty ini menjadi membahana ke seantero negeri karena Jokowi memberi dukungan politik dengan terlibat secara langsung dalam sosialisasi kepada Wajib Pajak. Satu-satunya Presiden yangmemberi dukungan positif dan berani pasang badan untuk membantu pelaksanaan program realisasi penerimaan pajak. Jokowi adalah media, media adalah Jokowi maka Jokowi, Tax Amnesty, artinya Tax Amnesty akan terpopulerkan dengan sendirinya melalui media yang memuat berita tentang Jokowi.

Tax Amnesty adalah jembatan, alat rekonsiliasi bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai beban karena belum melaporkan pajak terutangnya dengan benar. Beban ini menjadi lebih besar karena akan ada kemungkinan keterbukaan informasi perbankan yang akan diberlakukan di beberapa negara di dunia. Maka Tax Amnesty adalah sebuah kebijakan sapu jagat bagi WajibPajak.  Kebijakan fenomenal.  Wajib Pajak yang menyimpan potensi pajak yang belum dibayarkan ke negara bagaikan menyimpan bom waktu di dalam dirinya, didalam perusahaannya.  

Mereka harap-harap cemas menunggu waktu daluwarsa penetapan  selama 5 tahun  atau mungkin akan lebih lama jika penghindaran pajak  sudah bersifat tindak pidana perpajakan, kasusnya akan semakin rumit. Jumlah potensi pajak yang belum tergali ini bagaikan gunung es, jika ketahuan akan menjadi potensi penerimaan pajak yang besar dan sangat berguna bagi negara ini yang sedang butuh penerimaan negara untuk mendukung program-program pembangunan. 

Tax Amnesty diperuntukkan bagi mereka yang merasa belum melaporkan pajak terutangnya dengan benar, dan selanjutnya didiscount hanya melaporkan hartanya saja. Artinya penghasilan yang sudah dipakai konsumsi atau dipakai biaya hidup bahkan untuk rekreasi dianggap tidak perlu dilaporkan lagi. Yang masih tersisa dari penghasilan adalah hartanya. 

Tax Amnesty adalah hak, kesempatan emas buat Wajib Pajak. Terlalu banyak fasilitas yang diberikan negara kepada Wajib Pajak, mulai dari tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Kapan lagi ada kebijakan seperti ini. 

Inilah surga pajak yang sesungguhnya, surga pajak dengan jaminan kepastian hukum. RohTax Amnesty adalah untuk semua Wajib Pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar, belum membayarnya. Untuk semua Wajib Pajak yang kecil dan besar. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai harta di dalam dan di luar negeri. Harta hanyalah imbas dari proses ekonomi, nilai lebih. Jadi siapapun yang merasa membutuhkan Tax Amnesty silakan menggunakan kesempatan emas ini dengan baik. Jangan menyia-nyiakan sesuatu yang sudah di depan mata. 

Bagi Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab terhadap manajemen data dan informasi, sudah selayaknya data Tax Amnesty ini dikelola dengan baik. Dibuat database untuk menjadi dasar pengenaan pajak selanjutnya. Tidak ada yang sia-sia dalam semua proses jika ditujukan pada niat baik. Menjadi tidak baik adalah kembali pada niat dasarnya. Tujuan dan pelaksanaannya sama, tetapi jika dilandasi niat yang berbeda hasilnya juga akan sangat berbeda. Baik akan berakhir baik, buruk akan berakhir buruk. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun