Mohon tunggu...
Melati Suciani
Melati Suciani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

peace love *_^

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Mudahnya Mengurus Sendiri Balik Nama dan Mutasi Motor

12 Januari 2015   22:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 3492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14210496251189666421

[caption id="attachment_364146" align="aligncenter" width="554" caption="Loket Perubahan BPKB, Polda (Dok: Melati Suciani)"][/caption]

Ada yang mau urus balik nama atau mutasi kendaraan sendiri tapi gak tau bagaimana caranya? Jangan khawatir, mengurus itu gak seribet dan "seserem" yang kamu bayangkan kok. Tiga saran saya buat kamu yang mau ngurus sendiri perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan adalah sediakan WAKTU (maksimal 3 jam saja), BERKAS yang lengkap, dan SABAR.

Kali ini saya akan berbagi pengalaman dalam mengurus balik nama dan mutasi motor sendiri. Gak pake ribet, gak pake pusing, kalau kamu catat baik-baik tahapan-tahapannya ya. Oke, mulai!

Hari pertama: Sabtu, 27 Desember 2014. Menuju Samsat Kebon Nanas, Jakarta timur.

Dokumen yang harus disiapkan:


  1. Fotokopi STNK
  2. STNK Asli
  3. Fotokopi BPKB
  4. BPKB Asli
  5. Fotokopi KTP Anda sendiri (bukan pemilik motor terdahulu)
  6. Kwitansi pembelian dengan materai 6000


Tahapannya:


  1. Datang ke samsat yang sesuai dengan alamat daerah BPKB.
  2. Antri cek fisik
  3. Lalu ke loket 2, kasih berkas (lembaran hasil cek fisik,Fotokopi STNK, STNK Asli, fotocopy KTP). Dan bayar Rp 30.000.
  4. Setelah itu, tunggu sebentar nama kamu akan dipanggil di loket 5 untuk pemberian berkas yang sudah dilegalisir.


Nah sekarang lanjut pengurusan mutasi. Langsung menuju loket mutasi di lantai 2. Prosesnya sebagai berikut:


  • Minta form mutasi sekaligus balik nama di loket pendaftaran. Nanti di sini, kamu akan diinstruksikan oleh petugasnya (petugasnya berpakaian seragam polisi). Petugas ini nantinya akan meminta legalisir cek fisik tadi yang berisi (hasil cek fisik, STNK asli, fotocopy KTP) dan fotocopy BPKB.
  • Setelah sudah dirapikan berkasnya oleh petugas. Nanti petugas akan berikan berkas yang dia rapikan, lalu akan menyuruh kamu mengisi form nya.
  • Kemudian, kamu Isi formnya yang benar. Jika ada yang membingungkan, jangan malu bertanya langsung pada petugas tadi.
  • Jika sudah selesai mengisi form, langsung kamu berikan form dan berkas yang sudah dirapikan tadi ke petugas. Nanti petugas akan ngecek lagi pengisian form kamu.
  • Setelah petugas sudah oke dengan pengisian form kamu. Dia akan memberikan secarik kertas untuk pengambilan berkas mutasi dan kamu disuruh bayar Rp 75.000 untuk pendaftaran mutasi. Oh iya, pengambilan berkas ini tidak hari itu juga, akan tetapi diambil setelah 5 hari kerja.


Biaya yang dikeluarkan di hari pertama sebesar:

Legalisir cek fisik : Rp 30.000
Pendaftaran mutasi dan balik nama : Rp 75.000
Total : Rp 105.000

Hari kedua: Senin, 5 Januari 2015. Masih di samsat Kebon nanas, Jakarta timur.

Dokumen yang harus disiapkan:


  • Tanda pengambilan berkas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun