Mohon tunggu...
Meilanie Buitenzorgy
Meilanie Buitenzorgy Mohon Tunggu... Dosen - Mantan kandidat PhD, University of Sydney, Australia

Mantan kandidat PhD, University of Sydney, Australia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Ungu untuk Ahok Jilid 2: Aksi 10 Menit Bela NKRI

28 November 2016   18:30 Diperbarui: 29 November 2016   12:02 13096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dear Ahok,

Apakabar lo hari ini?

Hampir dua minggu berlalu, setelah lo resmi di-tersangka-kan oleh Polri. Lo mau tau gak, status pertama gw di medsos setelah lo resmi tersangka? Gw tau lo gak mau tau, tapi gw maksa lo harus tau. Ini dia Hok:

STELAN PINK-PINK

Dalam rangka Ahok tersangka, kemaren gw tergopoh-gopoh ke mall. Cari stelan hitam-hitam terbaik. Takut keabisan gitu. Tetiba si mbak-mbak penjual baju dengan bijaknya ngingetin gw:

"Teh, ini baru garis start. Lebaran Kuda masih jauh. Ayo kita tunggu, siapa duluan yang nyampe finish. Nha, itu baru Lebaran Kuda 34 proyek mangkrak. Belum Lebaran Kuda si Bibieb cs ngajak makar. Belum Lebaran Kuda provokasi RushMoney. Mendingan si Teteh beli stelan pink-pink ajah. Biar tambah unyu..."

Gw pun manggut-manggut. Ah, pinternya si mbak. Dan gw boronglah stelan pink-pink ituh. 10 stel sekaligus! 1 stel untuk tiap 1 Lebaran Kuda.

Yeah, memang alay banget sih Hok. Gw harap bisa jadi hiburan buat lo. Seenggaknya ke-alay-an ini berhasil bikin temen-temen gw yang bete dengan status tersangka lo, ngakak sambil salto.

Awalnya, gw pasrah Hok, dengan penetapan tersangka lo. Pasrah dengan kenyataan “yang waras harus ikhlas mengalah”. Gw yakin, pengadilanlah yang kelak akan mengungkap kebenaran obyektif berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Lalu tibalah kabar dari investigasi majalah Tempo minggu kemarin terkait pen-tersangka-an lo:

"kebanyakan keterangan saksi cenderung menilai tak ada penistaan agama atau pun unsur pidana. 4 dari 6 saksi ahli pidana menyebut pernyataan Ahok bukan penistaan, dua saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh Polri menyebut Ahok tidak melakukan penistaan…… Keputusan status tersangka Ahok menunjukkan kemenangan pragmatisme di atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun