Mohon tunggu...
Pitutur
Pitutur Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mencoba BERMANFAAT dengan MENULIS. Mencoba menuliskan sebuah peristiwa dari sudut pandang yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pakai Plombir Biar Tidak Nyengir

30 November 2012   01:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:27 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disaat asyik ngetwit mendadak lewat kata-kata PLOMBIR, sebuah kata yang sangat lama banget tidak aku dengar, mungkin lebih dari 15 tahunan, atau bisa juga lebih. Diawali ngebahas soal  operasi tertib lalu lintas tiba-tiba Bubup nulis kata plombir. Apa itu plombir?  Mari kita ulang sejarah kita soal plombir. Dijaman orde baru, disaat presiden kita masih Soeharto, berbagai benda yang dimiliki rakyat pun kena pajak, selain iuran televisi yang harus dibayar per bulan, juga ada plombir, yaitu sebuah stiker / emblem / peneng yang ditempel di kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, becak, andong dan dokar. Ada juga plombir untuk binatang piaraan seperti anjing. Siapa yang mengeluarkan plombir? Tak lain tak bukan adalah pemerintah daerah setempat. Tiap daerah mempunyai desain yang berbeda warna dan bentuknya.  Stiker ini ditempel di tempat yang bisa terlihat. Diera tahun 1960an, bentuknya masih berupa surat, yang harus dibawa disaat-bepergian. baru memasuki tahun 70-an sudah berubah menjadi stiker. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan. Bila tidak memasang plombir, sepeda bisa ditangkap oleh hansip / polisi / pihak yang berwajib. Dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku waktu itu. Banyak yang bilang era plombir berakhir tahun 1994, ada juga yang tahun 1995, mungkin tergantung daerahnya. Tetapi saya mencoba mencari lewat google dan saya temukan plombir tahun 1997, alias di tahun 1998 era berakhirnya rezim Soeharto, berakhir pula era plombir nampak di jalan. [caption id="attachment_212075" align="alignnone" width="400" caption="Tampilan Plombir di erah tahun 1963, masih berbentuk surat dengan stempel resmi."][/caption] Contoh di atas adalah plombir untuk sepeda sekolah, merk Phillips yang dimiliki oleh Sudadi dengan nilai pajak sebesar Rp 3 untuk pembayaran selama satu tahun, dikeluarkan tahun 1963 oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta. Dibayarkan diawal tahun pada tanggal 24 januari 1963. [caption id="attachment_212078" align="alignnone" width="600" caption="Plombir tahun 1978. (foto dari http://barangsepuh.blogspot.com)"]

13542385901588425732
13542385901588425732
[/caption] Di tahun 1970an sudah mulai memakai stiker, terlihat dari contoh di atas, pada tahun 1978 di kota Jogjakarta sudah diberlakukan plombir dengan nilai rekening Rp 60 per tahunnya. [caption id="attachment_212080" align="alignnone" width="591" caption="Bermacam-macam plombir yang berlaku di Kota Surakarta"]
13542391311617505078
13542391311617505078
[/caption] Mungkin yang masih banyak diingat adalah bentuk plombir seperti ini, karena pada akhir tahun 90-an masih beredar. Nilainya pun berbeda-beda, Untuk sepeda sebesar Rp 250,- per tahun, kereta / andong / dokar sebesar Rp 1.000,- / tahun, anjing biasa Rp 1.000,-. Anjing? eh iya anjing juga dipajaki waktu itu. untuk Anjing ras lebih murah yaitu Rp 500,- / tahun. Dari contoh-contoh di atas, mengingatkan kita bahwa pembayaran pajak jaman orde baru masih dikenakan secara jelas ke barang-barang milik rakyat. Yang sekarang tidak tahu kemana lagi aturan itu hilangnya, apakah sudah di abaikan, atau memang sudah tidak berlaku lagi. [caption id="attachment_212081" align="alignnone" width="200" caption="Gambar plombir terakhir yang saya temukan, masih beredar di Kudus pada tahun 1996 (sumber: google)"]
13542395551121364435
13542395551121364435
[/caption] [caption id="attachment_212082" align="alignnone" width="400" caption="Foto plombir yang mash terpasang disalah satu sepeda koleksi seperti ini. (sumber: http://b2w-indonesia.or.id)"]
13542396611696328302
13542396611696328302
[/caption] Plombir diatas adalah plombir keluaran Tahun 1994 dengan ilai pajak Rp 300,- untuk kategori kendaraan biasa. dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Saat ini ada berapakah sepeda yang ada di masyarakat? karena penjualan sepeda dimana-mana semakin laris, dengan harga sepeda ada yang mencapai ratusan juta, Kira-kira harus apa tidak dipasangi plombir lagi? karena kalau kita makan direstauran saja, nasi sepiring dikenakan pajak. Sedangkan yang saya lihat sekarang, tidak ada embel-embel pajak yang dikenakan pada kendaraan tidak bermotor ini. Semua tergantung kebijakan yang pemerintah. Bila ada pembaca yang mempunyai info lebih akurat, silahkan ditambahkan / dikoreksi, sehingga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca lainnya. Terimakasih. Jadoel Yo Ben @mbahTonno | November 2012 member of @KoplakYoBand

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun