Mohon tunggu...
Mbah Dharmodumadi
Mbah Dharmodumadi Mohon Tunggu... Dosen - Mbah Dharmodumadi / Wira Dharmadumadi Purwalodra adalah nama pena dari Muhammad Eko Purwanto

Simbah mung arep nulis, sa' karepe simbah wae, ojo mbok protes. Sing penting, saiki wacanen ning ojo mbok lebokke ning jero dodo, yooo ?!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Outsourcing: Simbiosis yang Makin Mengakar?

29 Mei 2017   08:34 Diperbarui: 26 Oktober 2023   11:14 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh. Mbah Dharmodumadi Purwalodra.

Setiap tahun, kita selalu menyuarakan agar perusahaan outsourcing (perusahaan alih daya) bisa segera dihapuskan di bumi Pancasila ini, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadailan. Namun, sebagian besar dari masyarakat lebih memilih perusahaan  outsourching untuk bekerja, dari pada memilih perusahaan yang ingin benar-benar mengelola karyawannya sendiri. Hal ini dikehendaki, dengan alasan sulitnya mencari pekerjaan, jika tanpa menggunakan perusahaan outsourcing.

Orang-orang yang sedikit malas, pastinya mencari perusahaan yang mau mencarikannya peluang kerja. Atau perusahaan yang memang malas mengelola karyawannya, pastinya akan mencari partner yang mampu mengelola manusia dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan organisasinya. Dari titik ini, maka hilanglah nilai manusia sebagai asset suatu organisasi. Manusia tidak lebih hanya sebagai barang dagangan, yang bisa diperjual-belikan. Yang  lebih miris lagi, perusahaan outsourcing telah memiliki strategi ampuh, untuk melancarkan urusan-urusan birokrasi perusahaan pemberi kerja, yakni dengan cara memberikan komisi, fee, atau uang lainnya kepada ‘orang dalam’ perusahaan pemberi kerja. Karena, banyaknya uang yang diminta oleh pemberi kerja, akan mentukan besarnya potongan yang akan dikenakan kepada tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing tersebut.

Dari titik inilah, maka simbiosis mutualisme terjadi, antara pekerja dengan perusahaan outsourcing dan simbiosis mutualisme antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pemberi kerja. Ketiga unsur yang bersimbiosis ini akan semakin berakar dan semakin kuat. Oleh karena itu, apapun tuntutan masyarakatuntuk menghapuskan perusahaan outsourching di Indonesia, akan tetap sia-sia. Selain, perusahaan outsourcing masih dilindungi keberadaannya di Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 64, dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. Juga, karena semakin menguatnya Simbiosis Mutualisme tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 64 diatas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis: Pemborongan pekerjaan dan Penyediaan jasa Pekerja/Buruh. Pemborongan pekerjaan, yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dan lain-lain.

Sedangkan, Penyediaan jasa Pekerja/Buruh, merupakan pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Perlu juga diketahui,bahwa Outsourcing terbagi atas dua suku kata : out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Meski menguntungkan perusahaan pemberi kerja dalam jangka pendek, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing itu sendiri dalam jangka panjang. Selain tak ada jenjang karier, gaji mereka dipotong oleh perusahaan outsourcing. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing (vendor). Sudah bukan merupakan rahasia lagi kalau kebanyakan perbankan di Indonesia baik BUMN ataupun Swasta maupun bank asing lebih banyak mempekerjakan pegawai kontrak atau outsourcingdibandingkan mengangkat pegawai tetap. Selain mengurangi pengeluaran karena gaji mereka tidak sebesar pegawai tetap mereka, juga diberikan beban kerja yang sama dengan pegawai tetap.

Selain itu, perusahaan outsourcing tidak mudah bisa dihapus, kerna adanya fee atau komisi untuk ‘orang dalam’, sebut saja HRD atawa pimpinan yang melancarkan perusahaan  outsourcing tersebut untuk mendapatkan alih daya (pekerjaan). Orang dalam perusahaan akan selalu meminta komisi atas pekerjaan yang dilimpahkan tersebut. Adanya komisi ini bukanlah rahasia lagi, karena bagi perusahaan outsourcing prosentase komisi selalu disediakan untuk memperlancar proses pengalihdayaan tersebut.

Selanjutnya, dalam jangka panjang, justru perusahaan outsourcing ini akan mengancam keberadaan perusahaan pemberi kerja. Karena, bagaimanapun setiap perusahaan outsourcing ingin mencari keuntungan dari perusahaan pemberi kerja, yang memiliki Visi, Misi, dan Tujuan yang pasti berbeda dengan perusahaan pemberi kerja. Sehingga, pada masa tertentu, budaya organisasi dan nilai-nilai luhur perusahaan pemberi kerja tidak akan pernah berkembang. Sementara, orang-orang yang dipekerjakan oleh outsourching tidak memperoleh keuntungan apapun, kecuali upah yang sangat kecil dan beban kerja yang begitu berat. Dan, bagi perusahaan yang melimpahkan pekerjaan-pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing, adalah perusahaan yang semata-mata hanya mengeruk keuntungan yang lebih besar, dari pada mengelolanya sendiri dan menjadikannya sebagai karyawan tetap, apalagi punya niat mensejahterakan karyawannya ?!! Belum pernah terdengar, diperusahaan outsourcingada karyawannya yang sejahtera ?

Sebenarnya, pimpinan (orang dalam) perusahaan pemberi kerja, ikut andil dalam membesarkan perusahaan-perusahaan outsourching,tanpa peduli akan masa depan perusahaannya sendiri dalam pencapaian Visi, Misi, dan Tujuannya. Jadi, dilihat dari perusahaan pemberi kerja, ternyata Benefityang dirasakan dari adanya perusahaan outsourching tersebut, ternyata lebih kecil dibandingkan denganMudharat (kerugian) yang ditimbulkannya. Lantas, sampai kapan perusahaan-perusahaan outsourcing itu, hidup makmur di negeri ‘Gotong Royong’ ini ?!! Wallahu A’lamu Bishshawwab.

Bekasi, 30 Mei 2017.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun