Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Rania, Sosok Transgender yang Hebohkan Malaysia

15 Juli 2019   16:48 Diperbarui: 31 Juli 2019   20:36 2203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Facebook Rania Medina

Belakangan ini, publik Malaysia tengah dihebohkan oleh berita penunjukan seorang figur yang didaulat menjadi anggota sebuah komite yang berada di bawah kementerian kesehatan negeri itu. Rania nama wanita itu.

Sosok bernama panjang Rania Zara Medina itu melalui akun facebook-nya mempublikasikan surat pengangkatannya sebagai salah seorang perwakilan di Country Coordinating Mechanism (CCM).

CCM adalah sebuah badan yang dibentuk pada 2009 sebagai upaya kementerian kesehatan Malaysia untuk memerangi HIV/AIDS melalui kontribusi pendanaan dari badan internasional, Global Fund.

Mengenai Rania, bukan karena penampakan yang menjadikannya sebagai bahan perbincangan, namun statusnya sebagai transgender-lah yang menjadikannya kontroversial.

Yup, sebuah gender yang akan menjadi masalah yang menghebohkan saat dibahas di manapun apalagi saat pilpres seperti yang terjadi di negeri kita beberapa waktu lalu.

Heboh LGBT di Tanah Air

Beberapa tahun lalu dalam acaranya, Logika Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa 19 pernah mengatakan bahwa jika terpilih sebagai presiden maka pernikahan sesama jenis akan menjadi barang legal di negeri ini.

Entah hal itu hanya sebuah selorohan belaka atau sebaliknya, tapi yang pasti Ahmad Dhani kini tengah berurusan dengen hukum karena cuitannya terkait SARA. Eh, nggak ada hubungannya ya..

Rania Zara Medina | Sumber Facebook
Rania Zara Medina | Sumber Facebook
Dan belum genap 2 tahun, tepatnya pada akhir tahun 2017 lalu, publik Indonesia diributkan oleh hoaks yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan legalisasi terhadap LGBT (Lesbian Gay Bisexual Transgender). Keributan di ranah publik itu memaksa MK untuk memberikan klarifikasinya.

Penolakan MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) didasarkan pada pertimbangan bahwa kewenangan MK tidak mencakup hal yang di-uji materiil-kan tersebut, karena sudah masuk pada wilayah "criminal policy" yang kewenangannya ada pada DPR dan Presiden. Demikian diungkapkan oleh MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sebagaimana diberitakan Kompas.

Heboh bertema LGBT lainnya adalah saat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menghadiri acara yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) yang di dalamnya terdapat penyerahan 3 penghargaan yakni Tasrif Award, Udin Award dan SK Trimurti Award.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun