Mohon tunggu...
Fathan Muhammad Taufiq
Fathan Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Administrasi - PNS yang punya hobi menulis

Pengabdi petani di Dataran Tinggi Gayo, peminat bidang Pertanian, Ketahanan Pangan dan Agroklimatologi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menuju Profesionalisme, Penyuluh Pertanian Harus Kembangkan Profesi

8 September 2017   12:09 Diperbarui: 8 September 2017   21:08 4378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Ilustrasi Aktifitas Penyuluh Pertanian (Doc. FMT)

Penyuluh Pertanian sebagai sebuah profesi dan jabatan karir, jelas tergambar dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara nomor : 02/PER/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Sebagai sebuah profesi, aktifitas penyuluhan pertanian juga menuntut pelakunya untuk bersikap dan bertindak secara professional.

Untuk bisa disebut sebagai professional, menurut Samana A. (1994)minimal ada tiga ciri atau spesifikasi yang harus melekat pada diri seorang profesional yaitu:

  • Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya,
  • Memiliki kecakapan atau keahlian yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan/dibakukan oleh pihak berwenang (Organisasi profesi,pemerintah)
  • Mendapat pengakuan dari masyarakat dan negara (civil effect) :

Selain ciri umum diatas, seorang penyuluh pertanian bisa dianggap sebagai penyuluh pertanian professional jika sudah mampu berperan sebagai :

  • Agen perubahan (agen of change) dan pembaharu sosial dilingkungan masyarakat, khususnya bidang pertanian/pemberdayaan masyarakat,
  • Organisator, fasilitator dan motivator  pembelajaran masyarakat tani,
  • Bertanggung jawab secara professional untuk secara terus menerus meningkatkan kompetensinya/kecakapannya baik kompetensi substantif, kompetensi metodologis maupun kompetensi sosial,

Untuk itu setiap penyuluh pertanian dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan dan keahliannya baik dengan cara belajar secara mandiri dan memperkaya pengalaman di lapangan maupun meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis maupun fungsional.

Secara spesifik, dalam PermenPAN tersebut juga dicantumkan bahwa tugas pokok atau tugas utama seorang penyuluh pertanian adalah melakukan persiapan penyuluhan, melaksanakan kegiatan penyuluhan, melkukan evaluasi dan pelaporan, melakukan pengembangan penyuluhan serta melakukan pengembangan profesi.

Secara 'konvensional', melakukan persiapan penyuluhan, melaksanakan aktifitas penyuluhan dan melakukan evaluasi dan pelaporan, sudah merupakan hal lazim dilakukan oleh semua penyuluh pertanian. Namun melakukan pengembangan penyuluhan dengan membuat inovasi atau terobosan baru di bidang penyuluhan serta melakukan pengembangan profesi, masih sangat jarang dilakukan oleh para penyuluh pertanian. Hanya penyuluh pertanian yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus saja yang selama ini dapat melakukannya. Padahal sejatinya setiap penyuluh bisa melakukannya, namun keengganan untuk belajar dan menggali potensi diri, membuat para penyuluh merasa bahwa itu merupakan sebuah pekerjaan berat yang sulit mereka lakukan. Keengganan penyuluh melakukan literasi dan mencari referensi yang terkait dengan bidang tugas mereka, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya stagnasi penyuluh pertanian, sehingga sangat jarang penyuluh yang benar-benar bisa dianggap sebagai professional. Padhala kalau mengacu kepada ketentuan yang berlaku, setiap penyuluh harus mampu menjadi seorang penyuluh pertanian professional.

Pengembangan profesi penyuluh

Masih mengacu kepada peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara yang menjadi 'payung hukum' bagi para penyuluh pertanian tersebut, salah satu tugas utama para penyuluh pertanian untuk bisa mencapai 'gelar' professional adalah melakukan pengembangan profesi.

Ada tiga unsur dalam pengembangan profesi penyuluh yaitu, membuat karya tulis ilmiah di bidang pertanian, melakukan penyaduran atau penerjemahan bahan di bidang pertanian dan memberikan konsultasi baik kepada institusi maupun perorangan.

Membuat karya tuis ilmiah di bidang pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun