Mohon tunggu...
UNI MARNI MALAY
UNI MARNI MALAY Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Pengacara

aku ibu dari 5 orang putra-putri, bekerja sebagai pengacara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kisah Gagalnya Eksekusi Susno Duaji (bagian 1)

26 April 2013   00:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366911338685162876

_

KAPOLDA JABARTELAH MELECEHKAN PERADILAN INDONESIA

DALAM KASUS PERLINDUNGAN TERHADAP SUSNO DUAJI

Putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasidi tolak, itu artinyaMahkamah Agung sependapat dengan Pengadilan sebelumnya, dan atau MA mengukuhkan putusan sebelumnya.

Bahwa setiap eksekusi tentunya dilaksanakan dengan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan, dalam hal ini jaksa hanyalah petugas eksekusi semata, oleh karena itu dengan sikap susno tersebut, sesungguhnya dia bukan saja melecehkan jaksa, melainkan juga melecehkan Pengadilan sekaligus Penegakan hukum.

Ada upaya hukum luar biasa dapat dilakukan kalau pihak yang kalah dalam upaya hukum biasa merasa dirugikan; Peninjauan kembali dengan bukti baru dan atau bukti autentik yg tidak dipertimbangkan hakim, dan atau kecurangan yg dilakukan hakim dapat dilaporkan hakimnya; demikian seharusnya tindakan warganegara yg taat hukum.

KAPOLRI seharusnya memeriksa KAPOLDA jabar yg telah melakukan tindakan indisipliner dalam kejadian tsb; menghalangi petugas resmi menjalankan tugas dan atau menghalangi eksekusi. Namun sampai tulisan ini dibuat, penulis belum mendapat info akan sikap yang diambil KAPOLRI, sementara KOMPOLNAS dalam suatu media online hanya menyatakan; sikap perlindungan KAPOLDA JABAR terhadap Susno Duaji merupakan sikap yang berlebihan.Menurut penulis sikap yang mendiamkan perbuatan KAPOLDA Jabar oleh pemerintah atau KAPOLRI merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, seyogiyanya KAPOLRI mengambil tindakan hukum, sebab akan terjadi peristiwa serupa dimasa dating kalau hal ini dibiarkan.

Di lain pihak Pengacara Susno Duaji bermain teori yang tidak masuk akal tentang putusan MA, dimana di dalam putusan tersebut tidak dengan tegas dinyatakan dihukum penjara 3, 5 tahun dan segera masuk (tidak ada kata-kata segera masuk ).

Inilah teori yang penulis anggap tidak masuk akal dan tidak berdasakan hukum, oleh karena putusan MA merupakan putusan final yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pertanyaannya adalah, kalau hanya karena itu eksekusi tidak bisa dijalankan, lalu kalau tidak di eksekusi putusan pengadilan mau diapakan ? Bahwa seorang yang telah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi hukum akan bebas begitu saja ? Dan putusan MA itudianggapSAMPAH KAH ?

Sungguh sangat mengherankan seseorang seperti Susno Duaji, seorang petinggi POLRI, mengaku sebagai pemimpin bangsa ini, karenanya tidak malu-malu ikut mendaftar jadi calon anggota legislative 2014, bisa membangkang terhadap hukum.Ini bener2 aje gile, hukum sudah tak ada gunanya lagi, putusan mahkamah agung bisa dilecehkan, ampun deh !

Tapi coba kalau rakyat biasa, tidak ada ampun langsung dikurung. Betulkan Uni ? Demikian komentar seorang teman pada penulis.

Bahwa malam itu setelah gagalnya eksekusi, apa yang terjadi ?

Astagfirullah ! aku tak tau, pak susno ini jendral bintang berapa, tapi yg jelas dia petinggi POLRI, namun sangat mengherankan : dia kok tak tahu LPSK itu lembaga perlindungan saksi, bukan lembaga perlindungn napi ...!

Pak Susno Duaji, kau sangat memilukan !

Pak KAPOLDA Jabar, apa yang telah dikau lakukan ?

Kau menyedihkan !!!Top of Form

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun