Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dua OTT KPK Belum Pembuktian Kekuatan UU KPK yang Baru, Mengapa?

9 Januari 2020   19:33 Diperbarui: 21 Januari 2020   12:06 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tribun News

Dalam seminggu ini KPK di bawah pimpinan yang baru membuat gebrakan. Betapa tidak, ada dua OTT berturut - turut dilakukan oleh KPK. Satu melibatkan Kepala Daerah Sidoarjo dan satu lagi menyasar Komisioner KPU. (Kompas.com)

Melihat gebrakan ini, publik seolah mau ditunjukkan oleh KPK bahwa kinerja mereka tidak kalah dari periode KPK sebelumnya. 

Atau bahkan ada semacam unjuk gigi bahwa pimpinan baru dengan UU KPK yang baru tidak membuat KPK melempem seperti dugaan banyak orang.

Awalnya penulis juga cukup terkejut dengan gebrakan ini. Namun setelah ada informasi bahwa OTT ini adalah masih merupakan  buah dari kegiatan penyadapan sebelumnya maka keterkejutan itu berubah menjadi tanda tanya besar.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama. (Kompas.com)

Ya, itu berarti bahwa gebrakan ke dua OTT itu bukanlah produk dari UU KPK yang baru, karena untuk sampai pada kegiatan OTT tersebut belum melibatkan peran pengawas. Padahal dalam UU yang baru jelas ada aturan yang mengatakan bahwa sebelum melakukan penyadapan maka KPK harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.

Dengan informasi baru ini, nampaknya kedua OTT tersebut akan masuk pada polemik hukum. 

Memang Mahmud MD sebagai Menkopolhukam sudah memberikan keterangan bahwa OTT itu tidak bermasalah karena proses sudah dilakukan sebelum diberlakukannya UU KPK yang baru. Dengan alasan tersebut maka OTT tersebut tetap sah, walau tidak menerapkan UU KPK yang baru.

Alasan dan interpretasi hukum bisa saja dilakukan, namun sudah pasti pengacara kedua korban OTT tersebut akan menggunakan argumentasi ketidakterlibatan Dewan Pengawas akan menjadi alasan OTT tersebut tidak sah.

Kita lihat saja bagaimana nasib kedua OTT ini. 

Apakah bisa menjadi kasus OTT seperti ketika masih menggunakan UU yang lama, yang jelas menjadi momok para koruptor? Atau justru ke dua OTT ini menjadi bukti nyata bahwa UU yang baru malahan membuat gebrakan KPK lewat tindakan OTT melempem.

Kita masih menunggu pembuktian penguatan KPK dengan UU KPK yang baru seperti dikatakan oleh Pemerintah dan DPR.***MG

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun