Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tim Hukum Prabowo, Bagai Mencari "Kucing Bertanduk"

23 Juni 2019   08:13 Diperbarui: 23 Juni 2019   09:26 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Sidang pertikaian Pilpres sudah selesai, tinggal menunggu hasil keputusan hakim MK atas sidang itu.

Sebagai tontonan sidang ini cukup menarik karena banyak drama, tragedi dan dan kelucuan yang terjadi. 

Namun tentu saja acara sidang itu tidak sama dengan sinetron atau pertandingan oleh raga. Peristiwa itu adalah suatu acara sangat serius dalam sejarah bangsa ini untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan. 

Selain itu, sidang tersebut juga merupakan pembelajaran dalam berdemokrasi yang benar. Hal itu dikarenakan selama sidang ditampilkan para ahli hukum dan pengacara terbaik di negeri ini. 

Lewat sidang kesaksian dan  perdebatan itulah masyarakat umum tahu bahwa apa saja yang menjadi wewenang MK saat ini dalam memecahkan pertikaian dan persoalan Pilpres. 

Dari dialog dan perdebatan dalam sidang lah banyak masyarakat baru tahu bahwa ada perubahan wewenang yang telah diberikan Undang - undang sejak MK didirikan sampai saat ini. 

Jika sebelumnya MK diberikan wewenang dalam memutuskan hampir semua tahapan dalam proses pilpres, saat ini kewenangan itu dibagi ke institusi hukum lain.

Seperti yang dikemukakan oleh Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan tim Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai ahli di Sidang gugatan Pilpres 2019. 

Dalam keterangannya Profesor Eddy mengatakan bahwa dakwaan dan petitum yang disusun oleh Tim Prabowo tidak punya dasar hukum yang kuat, juga sebenarnya yang dituntut tidak semua menjadi wewenang MK. (Detik.com)

"Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," kata Prof Edi saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun