Mohon tunggu...
Maria Fillieta Kusumantara
Maria Fillieta Kusumantara Mohon Tunggu... Administrasi - S1 Akuntansi Atma Jaya

Music Addict. Writer. Content creator

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Unboxing Hate Speech in Social Media

4 September 2017   08:15 Diperbarui: 4 September 2017   08:25 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Berdasarkan KUHP, kejahatan sendiri berarti suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bisa terjadi dimana saja termasuk di media sosial seperti facebook, twitter dan instagram. Hal ini tentu berbeda dengan pelanggaran yang berarti perbuatan yang tidak menaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa negara. Berangkat dari KUHP dan UU No 13 tahun 2006, dibentuklah suatu lembaga mandiri yang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang disingkat LPSK. Tujuannya hanya satu, untuk mengakomodasi hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut, kini LPSK juga dilengkapi dengan laman website LPSK.

Banyak dari kita hanya mengetahui kejahatan secara fisik seperti misalnya pembunuhan, pemukulan, penyiksaan, pemerkosaan saja. Namun, apabila kita telaah lebih lanjut, saat ini berkembang banyak bentuk kejahatan verbal atau non fisik yang mungkin tidak atau kurang kita sadari jauh lebih berbahaya dampaknya daripada kekerasan fisik seperti catcalling, bullying dan hate speech. 

Kejahatan verbal seperti hate speech semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan kemudahan mengakses internet tanpa diimbangi dengan kearifan memanfaatkannya. Hate Speechdidefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan atau hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, suku, agama, gender ataupun orientasi seksual.

Selanjutnya, tindakan apa sajakah yang dapat dianggap sebagai hate speech di media sosial? Pertama, membuat akun haters.Bila dilihat dari niatnya, tindakan ini jelas bertujuan menyebarkan kebencian ke satu orang atau golongan tertentu yang termasuk kategori penghinaan. Contoh konkretnya adalah akun instagram para selebritis. Kedua, menghubungkan berita dengan praduga yang kita buat sendiri tanpa didukung fakta dan data yang jelas dan tepercaya. 

Ketiga, screen shot/screen capture sembarangan dan disebarluaskan. Ini bisa termasuk hate speechapabila screen shot/screen capturekamu adalah sesuatu yang sejatinya tidak menjadi konsumsi publik seperti dark jokes. Tidak menutup kemungkinan, tindakan ini menjadi viral dan berujung konflik. Keempat, membuat internet meme berupa orang, gambar atau video yang sengaja ditujukan untuk menghina atau mencemarkan pihak-pihak tertentu. Keempat, spamming yang menyinggung SARA. Terakhir, penggunaan istilah kesehatan di saat yang tidak tepat dan kepada orang yang tidak tepat seperti kata autis karena itu merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap penyandang difabilitas.

Jangan salah, dampak hate speech tidak bisa dianggap remeh karena bisa saja berujung ancaman keutuhan sebuah negara. Seperti kasus sindikat penyedia jasa konten kebencian, Saracen yang menghebohkan tanah air baru-baru ini. Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono mengungkap bagaimana Saracen menyebarkan konten kebencian melalui media sosial. "Kelompok ini menerima pesanan untuk membuat konten berujar kebencian dan mematok harga per bulan yang dicantumkan dalam proposal kepada kelompok pemesan. Mereka juga bisa mengambil akun media sosial orang lain yang dianggap berseberangan dengan mereka", ujar beliau. 

Beliau menambahkan, Saracen tidak terikat hanya pada salah satu kelompok saja. Sejauh ini, status ujaran kebencian berkaitan dengan pemerintahan Bapak Joko Widodo. Jika salah satu diantara kamu menemukan ada akun media sosial lain yang terkait dengan kasus Saracen atau situs lain yang menyebarkan hate speech bisa melapor dengan mengirimkan e-mail kepada aduankonten@bnpt.go.id dengan tembusan aduankonten@mail.kominfo.go.id berisi nama dan alamat web radikal yang diusulkan untuk diblokir serta nama dan nomor telepon pelapor bila berkenan.

Lantas, bagaimana caranya tidak termakan hate speech atau bahkan turut menyebarkan hate speech bagi generasi kita yang bisa dikatakan sangat aktif menggunakan media sosial? Mengenai ini, ada baiknya kita merenungkan makna dalam lagu 'Segala Bangsa Bertepuk tanganlah', 'Bahasa Cinta' dan lagu nasional 'Satu Nusa Satu Bangsa'. Lagu ini menggambarkan toleransi segala bangsa yang harus diperkuat, melakukan perbuatan yang luhur dan mulia, persatuan dan yang terpenting adalah menanamkan rasa cinta kasih kepada sesama sebagai kunci kehidupan. Selain itu, kita juga perlu bijak dalam memilah dan menyerap informasi serta memperkuat regulasi ITE.

Sumber :

Sindikat Konten Kebencian Saracen Ditangkap Polisi, Siapa Mereka? 

Liputan 6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun