Mohon tunggu...
Mas Dian
Mas Dian Mohon Tunggu... -

Hidup adalah tantangan jalani hidup ini sebaik mungkin dan selalu enjoy dalam mengerjakan apapun .....

Selanjutnya

Tutup

Nature

Matinya Hukum dan Hilangnya Rasa Keadilan Bagi Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup

5 Juni 2012   04:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1338868406470551286

W

[caption id="attachment_185858" align="aligncenter" width="614" caption="Galian Pasir PT. AGB Berubah jadi Danau yang Membahayakan"][/caption] Persoalan lingkungan hidup pada dasarnya adalah persoalan semua orang, dan sudah seyogyanya gerakan-gerakan kesadaran yang coba dibangun untuk memulihkan kondisi lingkungan ke arah yang lebih baik adalah satu keharusan, dengan mengambil peran apapun yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan hidup disekitarnya.

UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewenang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.

Pasal 28H ayat (1) yang menentukan “Setiap orangberhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempattinggal, dan mendapatkan lingkugnan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Rakyat, dalam hal ini lebih banyak sebagai korban terutama yang bersentuhan langsung dengan kawasan dimana terjadi eksploitasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pemerintah. Dan kerap kali dalam terjadinya kerusakan lingkungan rakyat dituding sebagai kelompok perusak dan penjarah.

Hal inilah yang dialami warga desa Gandoang Cileungsi Bogor, dimana mereka menolak keberadaan galian pasir yang menimbulkan kerusakan linngkungan sekitar galian dan bahkan menyebabkan kekeringan pada sumur-sumur warga sekitar yang dilakukan oleh perusahan penambangan pasir PT. Abdi Guna Bahari (PT.AGB) dan CV. Sumber Cipta Abadi (CV.SCA) kurang mendapat perhatian yang serius dari Bupati Bogor Rahmad Yasin.

Penolakan warga untuk ditutupnya galian pasir tidak lepas dari berbagai macam tantangan dan hambatan-hambatan.Mulai dari Pemda, Kepolisian hingga ancaman-ancaman dari preman yang menjadi backing pengusaha galian pasir. Sampai surat rekomendasi ke-1 (pertama) dari KLH RI melalui Deputi V nomor : B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 tanggal 21/3/2011 untuk menghentikan kegiatan penambangan kepada Bupati Bogor tidak diindahkan oleh Bupati dan pengusaha. Sehingga muncullah rekomendasi ke-2 (dua) nomor : B.3555/Dep-V/LH/04/2011 tanggal 27/4/2011, prihal tindak lanjut surat rekomendasi. Namun hasilnya sama saja, aktivitas galian pasir terus-menerus beraktifitas. Sampai akhirnya rekomendasi ke-3 (tiga) nomor B.4395/Dep.V-1/LH/05/2011 tanggal 20/5/2011 dilayangkan ke Bupati Bogor. Tapi aneh bin ajaib secara mendadak dua hari setelah rekomendasi ke-3 terkirimBupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 541.3/559/ESDM/2011 penghentian penambangan pertanggal 25/4/2011 dan tembusannya diterima KLH RI. What the hell about this?

Jadi jelaslah disini bahwa SK Bupati Nomor 541.3/559/ESDM/2011 perihal penghentian kegiatan penambangan hanyalah untuk pengamanan Bupati agar tidak dikatakan tidak taat hukum dan ada yang janggal dengan SK Bupati tersebut jika dilihat dari nomor dan bulan dibuat serta tanggal dikeluarkan.

Ke dua pengusaha galian pasir PT. AGB dan CV. SCA malah menggugat SK Bupati nomor 541.3/559/ESDM/2011 ke PTUN Bandung dan meminta pada ketua pengadilan PTUN Bandung untuk dikeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK Bupati Bogor tersebut dan celakanya dikabulkan oleh ketua pengadilan PTUN Bandung dengan Penetapan nomor : 50/G/2011/PTUN.BDG (PT. AGB) dan nomor : 49/G/2011/PTUN.BDG (CV. SCA)

Seiring berjalannya waktu dan beberapa kali persidangan di PTUN Bandung dan selalu dihadiri warga sampai akhirnya diputuskan oleh PTUN Bandung pada hari Rabu (21/9/2011), MENOLAK gugatan kedua pengusaha galian pasir PT. AGB dan CV. SCA.

Tetapi kenyataan yang terjadi walaupun PTUN Bandung menolak gugatan ke dua pengusaha galian pasir PT. AGB dan CV. SCA dilapangan ternyata aktivitas galian masih saja berjalan sehingga menimbulkan kemarahan warga yang merasa hukum di negeri ini tidak memihak pada rakyat kecil tetapi malah justru sebaliknya. Karena merasa perjuangan warga tidak mendapat tanggapan yang serius dari Bupati Bogor Rahmat Yasin maka pada tanggal 13 Desember 2011 warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta melakukan aksi besar-besaran untuk yang ke dua kalinya ke galian pasir dengan maksud menyegel dan menutup paksa aktivitas galian pasir PT. AGB dan CV. SCA.

Fakta yang terjadi dilapangan atas aksi warga terhadap galian pasir berujung ditangkapnya beberapa warga karena dianggap tidak taat hukum oleh aparat penegak hukum dengan tuduhan yang malah cukup mengagetkan semua warga karena polisi menuduh warga telah melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak pernah dilakukan dan hanya rekayasa aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bogor.

Hal ini terbukti dengan ke dua kalinya berkas perkara pemeriksaan oleh Polda Jabar terhadap 4 orang warga yang status hukumnya dari tersangka dan berubah menjadi saksi ditolak kejaksaan karena dianggap tidak cukup bukti.

Hingga saat ini 4 orang warga yakni H. Nur Hidayat, Bp. Ramdani, Bp. Sukarno dan Bp. Menan status hukumnya tidak jelas alias terkatung-katung padahal ke empat warga melakukan aksi karena ekses dari kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. AGB dan CV. SCA tetapi polisi hanya melihat unsur pidananya saja dan bahkan terkesan terlalu dipaksakan atas tuduhan yang kabur atau tidak jelas.

Dalam UU No.32 Tahun 2009 pasal 65 jelas berbunyi : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 66 berbunyi : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ditolaknya gugatan pengusaha PT. AGB dan CV. SCA di PTUN Bandung ternyata tidak membuat pengusaha berdiam diri ke dua pengusaha galian pasir melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan sungguh sangat ironis karena majelis hakim banding PT TUN Jakarta justru mengabulkan banding pengusaha galian pasir PT. AGB dan CV. SCA pada tanggal 30 Maret 2012 dengan nomor : 03/B/2012/PT.TUN.JKT (PT. AGB) dan nomor : 254/B/2011/PT.TUN.JKT (CV. SCA)

Dari pertemuan antara Kabag Hukum Pemda Bogor dengan perwakilan warga didampingi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta didapat penjelasan dari kabag Hukum pemda Bogor bahwa Bupati Bogor Rahmad Yasin melalui tim hukumnya melakukan KASASI ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta.

Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) berharap KASASI Bupati Bogor Rahmat Yasin dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Jakarta dan proses hukum pidana yang menurut keterangan Deputi V KLH Bp. Sudariyono sudah dilimpah berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan terhadap pengusaha galian pasir PT. AGB dan CV. SCAyang menjadi tersangka berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun