Mohon tunggu...
Marbiah Husna
Marbiah Husna Mohon Tunggu... -

Public Healt UI 2013

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Plagiarism

25 Agustus 2013   22:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:49 5281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

PLAGIARISM

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).

·Definisi Plagiarism

Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai "penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang." Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.

Plagiarisme dalam kata-kata sederhana mencuri bahasa dan pikiran orang lain, dan lewat itu sebagai karya asli seseorang. Ada berbagai jenis plagiarisme, membaca tentang mereka untuk memahami jenis dan cara yang dilakukan.

1.Jenis Plagiarisme

1.Akademik dan jurnalistik plagiarisme merupakan praktek usia tua. Namun, plagiarisme internet sekarang merajalela dengan munculnya Internet, dan plagiarisme telah mengambil banyak bentuk-bentuk baru. Sekarang hanya tentang cut, copy, dan paste, atau mengulang sedikit. Namun salinan itu!

2.Plagiarisme Lengkap: Isi yang telah disajikan sebagai sendiri, tanpa ada perubahan yang dibuat untuk bahasa, pikiran, aliran, dan bahkan tanda baca dikenal sebagai plagiarisme penuh. Banyak akademisi percaya bahwa umumnya pekerjaan orang-orang yang tidak kompeten dalam mata pelajaran tertentu, atau sekadar malas untuk berusaha.

3.Plagiarisme parsial: Ketika konten yang disajikan adalah kombinasi dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela, maka dikenal sebagai plagiarisme parsial. Di sini, penulis menggunakan beberapa orisinalitas, tapi tidak memadainya pengetahuan tentang mata pelajaran tertentu adalah alasan umum untuk kejadian plagiarisme parsial.

4.Plagiarisme minimalis: Di sini, penulis plagiator orang lain konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Meskipun banyak yang tidak menganggap ini sebagai plagiarisme (mungkin seseorang yang melakukannya!), Itu dianggap sebagai mencuri someones studi atau pikiran. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase.

5.Sumber Kutipan: Ketika informasi sumber lengkap dengan kutipan disediakan, tidak berjumlah plagiarisme. Namun, definisi sumber kutipan lengkap bervariasi jauh. Beberapa penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses lainnya. Sementara beberapa mudah memberikan referensi palsu, beberapa hanya menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan. Seorang penulis hantu adalah contoh sempurna dari plagiator. Di sini penulis merasa bebas untuk sumber informasi dan mereproduksi itu sebagai milik mereka.

6.Self-plagiarisme: Bentuk plagiarisme yang mungkin paling diperebutkan sebagai "itu" dan "tidak". Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan re-menulisnya, dikenal sebagai self-plagiarisme oleh banyak orang. Penerbitan bahan yang sama melalui media yang berbeda tanpa referensi itu benar adalah kebiasaan yang sangat umum di antara banyak penulis. Konten pada banyak situs adalah contoh sempurna dari diri plagiarisme.

2.Undang-undang yang mengatur Plagiarism

Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).

Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu  mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya .

Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .

dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

1.Pasal 72 ayat (1) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

2.Pasal 12

Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :

§Teguran

§Peringatan tertulis

§Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa

§Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.

§Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

§Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;

§Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

jumlah kata : 762

Sumber :

§http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

§http://id.burply.com/deteksi-plagiarisme/etika/plagiat-1028493.html

§http://www.dikti.go.id/?p=8281&lang=id

§Undang-undang: http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Esensi penugasan ini adalah agar masyarakat khususnya mahasiswa mengetahui definisi, jenis-jenis dan juga sanksi bagi plagiat, agar tidak melakukan plagiarism yang menghambat kreativitas dan melanggar hak cipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun