Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Miryam S Hariyani Punya Peran Sentral dalam Penyaluran Dana Korupsi e-KTP

23 Juni 2017   15:11 Diperbarui: 23 Juni 2017   15:15 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kisruh antara DPR dalam hal ini Pansus Hak Angket KPK dengan Polri dan KPK masih terus berlanjut .Hal ini antara lain terlihat dari adanya usulan Misbhakun anggota Pansus yang melontarkan gagasan agar dana untuk Polri dan KPK pada APBN 2018 jangan dulu dibicarakan.
 Gagasan ini muncul karena Polri tidak bersedia menghadirkan secara paksa Miryam S Haryani,mantan anggota DPR RI priode 2009-2014 untuk didengar keterangannya oleh Pansus pada hari Senin,19 Juni yang lalu.

Kapolri ,Jenderal Pol Tito Karnavian telah memberi penjelasan yang merujuk kepada KUHP yang merupakan landasan bagi bhayangkara negara itu untuk menolak permintaan Pansus. Berbagai reaksi masyarakat dan para tokoh serta para pengamat juga telah kita baca yang sebahagian besar mengkritik Senayan apabila mereka nantinya benar benar tidak mau membahas anggaran Polri dan KPK.

Terkesan bahwa DPR merasa sangat penting memanggil dan mendengar keterangan Miryam oleh karena kemungkinan Pansus beranggapan keterangan politisi Hanura itu akan " menyelamatkan wajah" anggota dan mantan anggota dewan yang dalam dakwaan Jaksa KPK telah menerima jumlah dana jumbo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-ktp. Ada beberapa hal yang merupakan indikasi kearah itu.

Miryam S Hariyani pada keterangannya sebagai saksi pada sidang pengadilan kasus dugaan korupsi e-ktp tanggal 23 Maret 2017 menyatakan mencabut keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kpk dengan alasan keterangannya tersebut dibuat dibawah tekanan atau intimidasi oleh penyidik kpk. Isi BAP tersebut antara lain Miryam menyatakan keterlibatan sejumlah anggota/mantan anggota DPR RI yang menerima sejumlah dana yang cukup besar yang berasal dari dugaan korupsi e-ktp.

Berkaitan dengan upaya Miryam mencabut keterangannya pada BAP maka majelis hakim pada sidang 30 Maret 2017 telah memanggil penyidik KPK Novel Baswedan dan mendengar keterangannya.Menurut penyidik senior KPK itu pada pertama kali diperiksa tanggal 1 Desember 2016 ,Miryam mengatakan diancam sejumlah anggota DPR untuk tidak menyebut nama mereka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-ktp.
 Oleh karena dianggap telah memberi keterangan/kesaksian palsu maka KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dan pada 1 Mei yang lalu ia telah ditahan oleh KPK.

Kemudian indikasi berikutnya bahwa keterangan Miryam akan " menyelamatkan wajah" anggota DPR ialah adanya surat Politisi Hanura itu tanggal 8 Mei 2017 dibuat pada surat bemeterai Rp.6.000-, Surat tersebut telah dibacakan oleh Ketua Pansus KPK ,Agun Gunanjar dalam sidang perdana Pansus Hak Angket KPK tanggal 7 Juni 2017.

Surat tersebut berbunyi " Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo ,Bapak Aziz S,Bapak Masinton Pasaribu,Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto".

Andainya hal hal tersebut diatas dikemukakan Miryam pada Pansus Hak Angket KPK ,Senin 19 Juni yang lalu sekurang kurangnya akan muncul dua kesan dan satu pertanyaan di masyarakat,1).Tidak benar keterangan Penyidik KPK yang menyatakan bahwa Miryam pernah mengatakan dirinya pernah diancam sejumlah anggota dewan dan,2).Penyidik KPK telah memberikan keterangan yang salah.

Kalau tidak benar Miryam ditekan sejumlah anggota Dewan dan keterangannya pada BAP karena adanya tekanan dari penyidik kpk lalu muncul pertanyaan kalau begitu dari mana penyidik kpk memperoleh keterangan yang menyatakan sejumlah anggota dewan telah menerima sejumlah dana korupsi e ktp tersebut?.

Selanjutnya tidak salah juga kalau muncul pertanyaan ,sejauhmana sebenarnya peran Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-ktp apakah ia hanya sekedar mengetahui ada sejumlah anggota dewan yang menerima dana atau perannya lebih dari itu sehingga ia terlihat begitu penting Pertanyaan itu mulai terjawab.Ternyata menurut Jaksa KPK ,Miryam tidak hanya sekedar mengetahui tetapi politisi Hanura itu punya peran penting pada pusaran korupsi e-ktp.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com,peran Miryam terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor,Jakarta ,Kamis,22 Juni 2017. Tuntutan yang dibacakan jaksa itu untuk dua terdakwa dalam kasus korupsi e-ktp yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri ,Irman dan Sugiharto.Keduanya dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Surat tuntutan Jaksa dalam kasus e-ktp mengungkap jelas bahwa Miryam adalah kurir suap untuk puluhan anggota DPR.Keterangan itu bersumber dari Miryam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun