Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kecil Peluang Ahok Diangkat sebagai Menteri

25 April 2017   06:54 Diperbarui: 25 April 2017   17:00 2018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Sebelum pilgub dki putaran kedua sudah muncul juga berbagai perbincangan seandainya Ahok kalah, jabatan apakah yang cocok untuknya.Ada yang menyebut sebaiknya dia menjadi Ketua KPK agar semua koruptor di negeri ini dibabatnya.Ada lagi yang menyebut ia tepat sebagai menteri.
Suara suara yang menginginkan Ahok diangkat sebagai menteri tentu berangkat dari anggapan alangkah sayangnya potensi hebat yang dimilikinya kalau tidak ada jabatan yang diberikan kepadanya .
Ternyata pada 19 April yang lalu Ahok memang kalah sehingga berbagai ramalan maupun keinginan agar mantan Bupat Belitung Timur tersebut diangkat sebagai menteri semakin kuat terdengar.
Malahan saya menerima  semacam  meme yang menimbulkan rasa geli karena dikatakan Ahok akan diangkat jadi Menteri Dalam Negeri pada oktober nanti satu hari sebelum pelantikan Anies-Sandiaga sehingga Ahok lah yang akan melantik mereka berdua nanti.
Sejatinya menteri adalah pembantu presiden dengan tugas utama untuk memberhasilkan visi,misi dan program kerja presiden.Konstitusi kita menyebut menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk melaksanakan visi,misi dan program kerjanya,presiden bebas dan leluasa memilih siapa yang menurutnya layak untuk mendampinginya karenanyalah dalam memilih dan mengangkat serta memberhentikan menteri ini disebut sebagai hak prerogatif presiden .Dengan hak prerogatif yang dimiliknya itulah sampai sekarang Presiden Jokowi sudah dua kali melakukan reshuffle kabinet.Secara umum alasan presiden meremajakan kabinetnya adalah untuk optimalisasi pencapaian hasil kerja atau juga karena ada alasan lain yang dipandang perlu oleh presiden.
Walaupun sistim yang kita anut adalah kabinet presidensial dimana kekuasaan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berada di tangan presiden tetapi dalam prakteknya ada pertimbangan politis yang juga digunakan presiden dalam memilih menterinya.
Kepentingan politik yang pertama adalah untuk mendapat dukungan di parlemen.Dukungan parlemen sangat dibutuhkan oleh presiden karena dengan dukungan dimaksud berbagai kebijakan maupun program kerjanya terutama yang berbentuk undang undang akan disetujui parlemen seperti UU APBN serta undang undang lainnya yang akan mempercepat realisasi program kerjanya.Memang presiden dan menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen tetapi tanpa adanya hubungan yang harmonis antara presiden dan parlemen maka program kerjanya akan bisa diganjal oleh lembaga perwakilan rakyat itu.
Sampai sekarang Presiden Jokowi telah berhasil menggalang dukungan politik yang besar di parlemen terutama dengan bergabungnya Golkar dan Partai Amanat Nasional ke pemerintahan yang ditandai dengan pemberian " jatah " masing masing satu menteri.Sampai sekarang ini parta politik yang tidak bergabung ke pemerintahan Jokowi tinggal 3 parpol lagi yaitu Gerindra dan PKS yang terkesan sebagai oposisi konstruktip serta Partai Demokrat yang menempatkan dirinya sebagai penyeimbang.
Kepentingan politik yang kedua ialah untuk menarik simpati pemilih.Biar bagaimanapun seorang menteri juga adalah publik figur sehingga direkrutnya ia sebagai anggota kabinet akan menumbuhkan simpati dan dukungan publik kepada presiden yang mengangkatnya.Menteri Perikanan dan Kelautan,Susi Pujiastuti misalnya oleh karena capaian kinerjanya yang cemerlang maka simpati publik muncul kepadanya yang juga punya imbas positif kepada popularitas dan elektabilitas Jokowi.Begitu juga sebaliknya apabila Jokowi mengangkat seseorang yang tidak mendapat simpati masyarakat maka hal tersebut akan memberi imbas negatif terhadap elektabilitas mantan Walikota tersebut.
Dengan uraian sederhana diatas maka pengangkatan seseorang menjadi menteri oleh Jokowi didasari oleh 3 hal yang menjadi pertimbangan utamanya ,1).Untuk memberhasilkan program kerjanya,2).Untuk mendapat dukungan di parlemen dan ,3). Untuk menaikkan elektabilitasnya pada pilpres 2019 nanti.
Kalau ketiga pertimbangan ini dikaitkan dengan Ahok maka suami Veronica Tan ini hanya memenuhi satu alasan yaitu untuk meningkatkan performa kinerja kabinet.Hal ini kemungkinan besar akan dapat dilakukannya mengingat selama menjabat sebagai wakil maupun gubernur dki ia telah menorehkan berbagai prestasi.
Sedangkan untuk pertimbangan kedua untuk mendapat dukungan di parlemen tidak terlihat  signifikansinya dengan posisi Ahok karena ia bukanlah seorang pimpinan parpol malahan walaupun karir politiknya  pernah di golkar dan juga gerindra tetapi saat ini ia tidak dianggap sebagai kader dari parpol manapun juga.
Kemudian  alasan yang ketiga untuk menaikkan elektabilitas Jokowi pada pilpres 2019 nanti tentu membutuhkan kajian apakah dengan diangkatnya Ahok sebagai menteri akan menaikkan elektabilitas atau justru sebaliknya.
Sebagaimana yang kita saksikan Aksi Aksi Bela Islam beberapa waktu yang lalu tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi juga sampai ke daerah daerah.Hampir di semua kota kota besar dan di beberapa kabupaten aksi sejenis juga digelar terutama pada aksi 4/11 yang kesemuanya merupakan indikasi ketidak senangan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.Apabila ia diangkat sebagai menteri tentu hal tersebut akan memberi pengaruh negatip gkepada tingkat keterpilihan Jokowi.
Pada saat sekarang ini yang diramalkan akan bertarung pada pilpres 2019 adalah Jokowi dan Prabowo Subianto.Andainya Jokowi tidak mengangkat Ahok sebagai menteri rasanya dukungan kepada Jokowi tidak akan berkurang artinya tidak mungkin pendukung Jokowi berpindah haluan mendukung Prabowo hanya karena Ahok tidak diangkat sebagai menteri.Sedangkan kalau mantan Bupati Belitung Timur tersebut diangkat sebagai menteri bukan tidak mungkin dukungan kepada Jokowi akan berkurang.
Tentulah hal hal yang diutarakan ini hanyalah pandangan dan asumsi asumsi seorang pengamat amatir sedangkan kewenangan sepenuhnya berada ditangan Presiden yang punya konseptor dan pemikir pemikir yang handal.
Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun