Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dilema, Dukung Ahok atau Mempertimbangkan Konstituen

25 Februari 2017   15:52 Diperbarui: 25 Februari 2017   16:33 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagaimana dimaklumi pasangan calon Gubernur dan Wagub DKI  1) Agus-Sylvi:diusung Demokrat,PPP,PKB dan PAN,2)Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat:PDI Perjuangan,Golkar,Nasdem dan Hanura,kemudian PPP Djan Faridz juga mendukung,3)Anies-Sandiaga Uno:Gerindra dan PKS.
Karena Agus-Sylvi pada putaran pertama menurut hitung cepat lembaga survey hanya memperoleh suara sekitar 17% maka paslon ini menjadi posisi ketiga sehingga tidak ikut lagi pada putaran kedua yang akan digelar tanggal 19 April mendatang.

Muncul pertanyaan kemana dukungan parpol pengusung Agus-Sylvi akan beralih?

Pada rapat kordinasi pemenangan Ahok-Djarot pada putaran kedua nanti,Megawati Sukarnoputri,Ketua Umum PDI Perjuangan telah memberi arahan agar dilakukan kordinasi dengan beberapa partai politik dengan tujuan untuk memperkuat barisan memenangkan pasangan dimaksud. Tentu dapat diduga parpol yang dimaksudkan itu adalah PKB,PPP dan PAN.

Sebagaimana kita ketahui Partai Kebangkitan Bangsa dilahirkan NU karenanya basis pemilihnya adalah kaum Nahdhiyin,Partai Amanat Nasional didirikan Amin Rais yang juga pernah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah karenanya basis pemilih nya berasal dari warga Muhammadiyah dan Partai Persatuan Pembangunan adalah partai yang didirikan pada 10 Januari 1973 yang merupakan fusi 4 partai yang berbasiskan Islam yaitu:NU,Partai Muslimin Indonesia(Parmusi),Partai Syarikat Islam Indonesia ( PSII) dan Partai Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

Berkaitan dengan putaran kedua pilgub DKI nanti ketiga parpol ini diperkirakan akan dihadapkan kepada pilihan ,1),mendukung Ahok -Djarot atau ,2).mendukung Anies-Sandiaga Uno atau ,3).sama sekali tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon manapun. Menurut perkiraan ada beberapa hal penting yang diperhitungkan oleh petinggi ketiga parpol  sebelum menentukan pilihannya.

Pertama,tentang basis konstituen atau basis pemilihnya. Ketiga parpol tersebut pemilih atau konstituennya adalah ummat Islam.Daerah daerah kantong pemilihannya memang berada pada daerah daerah konsentrasi pemilih Muslim dan seperti diutarakan sebelumnya malahan  dekat dengan ormas Islam yang melahirkannya.
Kalau ketiga parpol ini menyatakan dukungan  secara terbuka kepada Ahok-Djarot maka mereka harus memikirkan reaksi pemilihnya terhadap putusan itu.

Sebagaimana dimaklumi sejak munculnya kasus Ahok ,pada sebahagian ummat Islam telah muncul sikap tidak senang terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.Aksi Bela Islam I,II dan III telah menunjukkan sikap sebahagian ummat Islam terhadapnya malahan tuntutan mereka agar Ahok dipenjarakan.

Ketika Aksi Bela Islam berlangsung ketiga parpol terlihat tidak memberikan dukungan positif. Sikap ketiga parpol yang demikian tentu mempengaruhi persepsi konstituennya terhadap masing masing partai ini.Kita masih ingat tidak usah parpol  malahan ormas Islam yang tidak mendukung aksi dimaksud mendapat cemoohan dari sebahagian ummat Islam sebagaimana  yang antara lain mereka tunjukkan ke NU. Jadi menurut pendapat penulis sikap konstituen inilah hal yang paling utama dalam pertimbangan pimpinan ketiga parpol untuk memberikan atau tidak memberikan dukungan terhadap Ahok-Djarot.

Kedua,berhubungan dengan sikap ketiga parpol terhadap pemerintahan Jokowi. Memang secara politik objektif dalam pilgub putaran kedua tidak ada kaitan antara Ahok dengan Presiden Jokowi karena sebagai presiden ,Jokowi harus menjaga jarak yang sama kepada semua pasangan calon dan juga tidak akan meng intervensi pilgub.Tetapi sebagai pribadi ,publik melihat adanya kedekatan Jokowi dengan mantan wakil gubernurnya itu karenanya tidak salah juga kalau muncul persepsi mantan Gubernur DKI itu akan mendukung mantan wakilnya. Dengan persepsi yang demikian muncul pertanyaan berikutnya bagaimana sikap Jokowi kepada ketiga parpol kalau mereka tidak memberikan dukungan kepada Ahok-Djarot. Sikap mantan Walikota Solo yang dimaksudkan berhubungan kedudukan ketiga parpol di Kabinetnya Kerja nya Jokowi.
Ada teman yang nyelutuk menurutnya ketiga parpol harus mendukung Ahok karena Jokowi mendukungnya dan Jokowi telah memberikan jatah menteri kepada ketiga parpol dimaksud.

Menurut pandangan penulis pendapat ini juga tidak benar karena Jokowi memberi jabatan menteri kepada ketiga parpol bukanlah sebagai bentuk " belas kasihan " atau sejenisnya tetapi karena berdasarkan kalkulasi politik.Dengan ikut sertanya ketiga parpol dalam pemerintahan Jokowi maka kedudukan politis mantan Walikota Solo tersebut di parlemen juga semakin kuat.Sekarang ini hanya tinggal 3 parpol lagi yaitu ,Gerindra,PKS dan Demokrat yang tidak berada pada " kontrol" Jokowi.Kita juga tentu ingat dalam politik berlaku ungkapan " no free lunch" ,tidak ada makan siang yang gratis. Perlu juga diingat hubungan politis emosional ketiga parpol dengan Jokowi tidaklah sama.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak awal bersama PDI Perjuangan,Nasdem,Hanura dan PKPI telah ikut mengusung Jokowi-Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres pada pilpres2014.Artinya partai yang didirikan Gus Dur ini telah ikut berkeringat dalam kontestasi pilpres.Sesudah Jokowi-JK mengangkat sumpah sebagai pimpinan tertinggi di republik ini ,Partai Kebangkitan Bangsa telah kebagian 4 menteri pada Kabinet Kerja yaitu Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi,Menteri Tenaga Kerja,Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun