Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ancam KH Ma'ruf Amin, Ahok dan Pengacaranya Blunder?

1 Februari 2017   09:53 Diperbarui: 1 Februari 2017   10:20 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persidangan kasus Ahok ,Senin,31 Januari menjadi pembicaraan hangat hari ini berkaitan dengan kesaksian KH Ma'ruf Amin,Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Pada persidangan tersebut selama 7 jam ulama sepuh berusia 74 tahun itu menjawab berbagai pertanyaan termasuk pertanyaan dari  Ahok maupun Tim Kuasa Hukumnya.

Terlihat konstruksi pertanyaan yang dibangun oleh Ahok dan pengacara hukumnya ingin menunjukkan bahwa Fatwa MUI ,11 Oktober 2016 yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan ayat suci Al Qur'an dan penghinaan kepada ulama adalah atas desakan atau permintaan pihak atau orang lain dalam hal ini SBY.Untuk membuktikan kedekatan SBY dengan KH Ma'ruf Amin diajukanlah berbagai pernyataan dan pertanyaan antara lain kiai sepuh itu pernah menjadi Wantimpres dimasa SBY.

Tetapi yang fatal ucapan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin berkaitan dengan tuduhannya tentang adanya pembicaraan melalui telepon antara SBY dengan Ketua Umum MUI Pusat tersebut dalam halmana Presiden ke 6 RI itu meminta agar dalam Pilgub DKI ,MUI memberi dukungan kepada Agus-Sylvi.Ma' ruf membantah tuduhan adanya hubungan melalui telefon tersebut.

Disinilah Ahok membuat blunder.Gubernur DKI yang sedang cuti itu mengeluarkan kalimat ,Saya berterima kasih ,saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong ,kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap.Selanjutnya Ahok mengatakan ,pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu Agus -Sylvi(panjimas.com).Menurut Ahok telepon tersebut pada 6 Oktober 2016( republika.co.id) dan pertemuan Ma' ruf Amin dengan Agus-Sylvi tanggal 7 Oktober 2016 di Kantor PB NU.

Ada 2 hal yang penting berkaitan dengan isi pernyataan Ahok tersebut.
Pertama ,pengacara Ahok telah merekam atau menyadap telepon Ma'ruf Amin.Timbul pertanyaan dalam kapasitas apa pengacara melakukan ini dan kenapa mereka mampu melakukan penyadapan.

Sebagaimana yang kita ketahui penyadapan hanya bisa dilakukan oleh instansi yang oleh undang undang diberi kewenangan untuk itu.Karenanya semua hasil rekaman atau penyadapan tidak dapat digunakan malahan kemungkinan dapat dituntut karena melakukan penyadapan illegal.Kita masih ingat penyadapan atau perekaman pembicaraan per telepon dalam kasus Papa Minta Saham.

Kedua ,ancaman untuk memproses secara hukum Ma'ruf Amin karena dinilai telah berbohong dalam kesaksiannya di depan pengadilan.
Menurut pendapat saya disinilah kekeliruan besar Ahok.Akibat ancamannya tersebut telah muncul berbagai reaksi dari jajaran Nahdlatul Ulama yang intinya memprotes dan akan melawan ucapan Ahok tersebut.Saya tidak tahu apakah Ahok mengetahui atau tidak bahwa KH Ma' ruf Amin adalah Rois Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karenanya setiap serangan atau tudingan terhadap Rois Am nya akan dianggap oleh sebahagian warga NU sebagai serangan terhadap organisasinya.

Kita tidak tahu apakah Ahok beserta pengacaranya akan menindaklanjuti ucapannya untuk memproses secara hukum kesaksian KH Ma'ruf Amin tapi menurut pendapat saya hal itu sebaiknya tidak dilakukan .Apabila tindakan tersebut dilakukan Ahok maka nanti akan muncul reaksi pembelaan yang keras dari warga NU karena merasa Rois Am nya telah diancam dan dipermalukan.Artinya Ahok akan menambah musuhnya.

Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun