Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Cabut Banding, Akan Ada Penghargaan Internasional?

23 Mei 2017   06:56 Diperbarui: 23 Mei 2017   11:14 3055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Saya termasuk terkejut juga ketika hari ini detikNews hari ini ,22Mei 2017 memberitakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,melalui keluarganya telah mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pengacara telah mendaptarkan memori banding vonis Ahok pada Pengadilan Tinggi Jakarta.I Wayan Sudirta pengacara Ahok menyatakan belum mengetahui alasan pencabutan banding kliennya itu.
Menurut rencana Jaksa Penuntut Umum pun akan mengajukan banding terutama yang berkaitan dengan perbedaan pasal yang dijadikan dasar  tuntutan yaitu padal 156 KUHP sementara Majleis Hakim memutus berdasarkan pasal 156 a KUHP.Belum diketahui lagi sikap JPU dengan pencabutan memori banding Ahok ini dan andainya JPU tidak menyampaikan banding maka otomatis putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan dicabutnya permohonan banding oleh Ahok maka upaya hukum
sudah tertutup untuk membebaskannya dari tahanan.
Sebagaimana kita saksikan pasca vonis Ahok dimana mana di negeri ini bahkan di luar negeri muncul protes terutama dalam bentuk penyalaan lilin dan salah satu yang mereka sampaikan ialah agar Ahok dibebaskan.Dengan pencabutan banding maka harapan para pemerotes itu pupuslah sudah.
Oleh karena bagi saya pencabutan memori banding itu merupakan kejutan maka tidak salah juga lah muncul dugaan dugaan ,pikiran bahkan imajinasi liar tentang penyebabnya.
Sebelum dan selama masa persidangannya Ahok selalu menyatakan ia tidak ada melakukan penistaan agama karenanya ia tidak layak dihukum.Para pendukung dan simpatisannya juga menyampaikan hal yang sama bahkan ada yang menyebut vonis dijatuhkan karena adanya tekanan massa yang mengusung tema berlabel agama.Malahan ada juga yang mengatakan Ahok sengaja dikorbankan untuk meredam amarah sebahagian ummat Islam yang menginginkan gubernur dki itu dihukum.
Tidak kurang juga pendapat yang menyatakan bahwa proses hukum serta vonis pengadilan tidak mencerminkan adanya keadilan.Karena Ahok di vonis untuk kepentingan politik maka muncul juga komentar bahwa pengadilan di negeri ini sudah menjadi alat politik.Semua pernyataan dan komentar itu bermuara ke satu hal yaitu semakin berkurangnya kepercayaan kepada lembaga peradilan.
Diduga alur pikir seperti ini jualah yang ada pada pikiran Ahok sehingga kalau pun banding diajukan toh akan mengukuhkan putusan pengadilan pada tingkat pertama atau malahan menambah hukumannya.
Dengan mencabut memori banding ,secara tidak langsung Ahok ingin menyampaikan pesan bahwa ia sudah kurang memercayai peradilan di negara kita ini.
Selanjutnya sesudah vonis nya dibacakan simpati yang muncul juga datang dari luar negeri sehingga nama serta popularitas nya juga semakin naik.Berbagai komentar lembaga dan badan internasional bahkan Majelis Rendah (Tweede Kamer) Negeri Belanda juga bersuara bahkan akan membawanya ke forum Uni Eropa yang berpusat di Brussel Belgia.
Pada poin ini Basuki Tjahaja Purnama semakin menjadi pusat perhatian internasional.
Dugaan lainnya kenapa Ahok mencabut memori bandingnya ialah ingin menjadikan dirinya semacam martyr.Kita akui atau tidak dengan di vonisnya pasangan Djarot ini sekarang ia telah menjadi semacam martyr.Bisa ia dianggap martyr korban islam radikal,bisa dianggap sebagai representasi kelompok minoritas yang sebahagian hak demokrasinya dikebiri ,bisa dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap ketidak adilan hukum bahkan bisa juga dianggap oleh sebahagian orang ia merupakan simbol semakin redupnya sinar kebhinnekaan di republik kita ini.
Kemungkinan lainnya ialah semacam obsessinya bahwa hidup di penjara atau di tahanan bukanlah berarti segala galanya akan berakhir tapi keluar dari penjara seorang tokoh bisa semakin populer.
Kita ingat beberapa waktu yang lalu sering dinyatakannya ia tidak takut dihukum bahkan dpertegasnya banyak tokoh yang keluar dari penjara justru menjadi pemimpin bangsanya seperti Nelson Mandela yang sempat meringkuk di penjara rejim apartheid afrika selatan.
Tetapi ketika ia melangkah keluar dari penjara sesudah 27 tahun berada disana ,Mandela telah menjelma menjadi sosok pemimpin baru bangsanya kemudian terpilih jadi presiden dan meraih penghargaan dunia yang prestisius Hadiah Nobel Untuk Perdamaian.
Kalau dicermati selama poses peradilan,kekalahannya di pilgub serta sesudah vonis ,Ahok tidak pernah  menyerukan kepada para pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis.Basuki Tjahaja Purnama juga tidak pernah meminta agar simpatisannya mengorganisir  diri kemudian melakukan tindakan yang mengacau ,melakukan keributan di masyarakat .Artinya mantan Bupati Belitung Timur itu ingin selalu mengedepankan cara cara damai.Untuk itu Ahok juga telah memberi contoh walaupun putusan pengadilan dirasakannya bertentangan dengan keadilan tetapi ia tetap menjalaninya dengan kepasrahan.
Terhadap sikap yang demikian bisa saja beberapa lembaga internasional akan memberi penghargaan kepadanya.
Kemudian  perjalanan hidup Mandela yang sangat berwarna itu mungkin  juga memberi inspirasi kepada Ahok sehingga ia rela dua tahun dalam tahanan .
Pada akhirnya ingin dikatakan ,Basuki Tjahaja Purnama adalah sosok yang cerdas dan kecerdasannya itu tentu ikut membimbingnya sehingga sampai pada putusan yang juga mengejutkan ,ia mencabut permohonan bandingnya.
Apakah yang ada di pikirannya tentang pencabutan banding itu hanya Ahok lah yang tahu sedangkan kita hanya bisa menduga duga.
Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun