Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anda Mau Ikut Pilkada? Pahami "Ritual" Berikut Ini

26 September 2017   15:49 Diperbarui: 26 September 2017   16:09 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada Serentak gelombang ketiga akan diselenggarakan dalam waktu yang dekat ini dan pemberian suara pemilih di TPS akan diadakan pada 28 Juni 2018. Pilkada Serentak gelombang ketiga ini akan digelar pada 171 daerah dengan rincian 17 provinsi,39 kota dan 115 kabupaten.
Mungkin anda atau orang dekat anda akan ikut pada perhelatan itu, karenanya layaklah diikuti rangkaian " ritual " berikut ini.

Hal pertama yang perlu dipikirkan ialah yang berkaitan dengan pundi pundi.Sudah cukup kah isi pundi pundi untuk mengikuti perhelatan itu? Kemampuan pundi pundi ini perlu dipikirkan agar kalau anda mengendarai mobil jangan nanti di tengah jalan anda kehabisan bahan bakar.Kalau anda mengikuti lari marathon jangan pada pertengahan jalan lalu anda kehabisan stamina dan menjadi terengah engah.

Isi pundi pundi ini penting karena sebahagian besar aktivitas anda akan dipengaruhi sebesar apa isi pundi pundi itu. Adakalanya bisa dijelaskan dengan gamblang untuk apa isi pundi pundi itu digunakan tapi adakalanya penggunaannya tidak bisa anda terangkan ke orang lain. Yang bisa dihitung dengan jelas ialah biaya kampanye ,pembiayaan saksi di tps dan beberapa variabel konstan lainnya.

Tapi banyak juga penggunaan isi pundi pundi itu jelas ada tapi penyediaan dana untuk pos yang tidak jelas itu juga biayanya bisa sangat besar. Sesudah anda yakin isi pundi pundi cukup maka langkah berikutnya adalah melirik parpol mana yang akan mengusung anda. Memang ada dua cara untuk maju pada pilkada yaitu melalui jalur parpol dan jalur perorangan atau independen.

Walaupun ada dua cara untuk maju pada pilkada tetapi kelihatannya yang lebih favorit ialah maju melalui jalur parpol.Dirasakan adakalanya terlalu rumit persyaratan maupun tahapan yang harus dilalui kalau maju lewat jalur independen. Secara umum setiap parpol punya aturan dan tahapan untuk menentukan bakal calon yang akan diusungnya. Umumnya proses itu diawali dengan pendaptaran ke pengurus parpol sesuai tingkatannya.
Di banyak daerah setiap orang yang mendaptar akan dikenakan biaya tertentu.

Sesudah mendaftar di parpol kemudian pada waktu yang ditentukan akan ada acara pemaparan visi dan misi. Untuk itu anda harus menyiapkan visi dan misi.Langkah yang paling praktis untuk menyiapkan visi dan misi itu ialah dengan menyewa konsultan. Mereka bisa dengan baik menyiapkannya.
Sesudah penyampaian visi dan misi maka pimpinan parpol akan mengirim nama anda dan nama orang lain yang mendaptar pada parpol tersebut ke dewan pimpinan pusatnya. 

Perlu diingat kata akhir untuk menentukan siapa yang akan diusung parpol berada ditangan pimpinan pusat melalui sebuah surat keputusan yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Perlu diingat, sering terjadi saran dari pimpinan parpol pada tingkat kabupaten /kota atau provinsi adakalanya tidak perlu didengar oleh pimpinan pusat partai. Karenanya tidak mengherankan apabila pimpinan partai di daerah juga belum dapat menduga siapa yang akan direstui partainya.

Malahan ada  partai yang memberi kewenangan penuh kepada Ketua Umum nya untuk menetapkan pasangan calon yang akan diusung. Tidak berlebihan juga kalau dinyatakan  para calon yang akan diusung oleh parpol tidak mengetahui dengan jelas bagaimana mekanisme pengambilan keputusan pada pimpinan pusat masing masing parpol.

Alasan yang sering terdengar, keputusan diambil berdasarkan survey,untuk kesinambungan pembangunan atau juga setelah memperhatikan dinamika yang berkembang.Tetapi alasan alasan yang demikian tidak mengisyaratkan adanya transparansi pada pengambilan keputusan. Ada hal lain yang memerlukan stamina jantung anda yang lebih kuat yaitu tentang kapan keputusan partai akan keluar. Sepanjang yang dicermati adakalanya keputusan diterbitkan pada menit menit terakhir atau pada injure time.Kalau terjadi hal yang demikian dan nama anda tidak termasuk pasangan yang diusung maka yang bisa anda lakukan hanya lah gigit jari.

Sebagaimana diketahui seperti yang diatur dalam ketentuan pilkada ,setiap pasangan calon harus didukung parpol atau koalisi parpol yang sekurang kurangnya menguasai 20 persen kursi anggota DPRD.

Apabila partai yang mendukung anda tidak mempunyai kursi sesuai ketentuan undang undang maka partai yang mencalonkan anda atau anda sendiri harus mencari partai yang bersedia untuk berkoalisi. Sering terjadi partai yang diajak berkoalisi itu menyorongkan nama untuk berpasangan dengan anda.Bisa jadi sosok yang disodorkan itu tidak anda kenal tetapi karena tidak ada lagi pilihan maka anda akan menerimanya. Hal yang demikian punya potensi besar untuk pecah kongsi apabila nanti pasangan tersebut terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun