Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Program Perlindungan Sosial dan Kemiskinan di Indonesia Harusnya Berwajah Perempuan

14 Juli 2017   13:02 Diperbarui: 14 Juli 2017   13:26 8779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL DAN KEMISKINAN DI INDONESIA HARUSNYA BERWAJAH PEREMPUAN

 Kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan. Meskipun statistik kemiskinan yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terpilah berdasarkan gender, namun beberapa indikator utama dapat digunakan sebagai bukti bahwa kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan. Indikator itu antara lain adalah : Pertama melonjaknya Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) dari 228/100 ribu kelahiran hidup menjadi 359/100 ribu kelahiran hidup. Kedua, tingginya jumlah perempuan yang terjebak dalam pekerjaan-pekerjaan yang bersifat eksploitatif dan tanpa perlindungan hukum dan ketiga, meningkatnya kasus perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak perempuan.

Situasi kemiskinan di Indonesia, menggambarkan jumlah penduduk miskin didominasi oleh perempuan. Keterbatasan kesempatan bagi perempuan memperoleh pendidikan dan modal usaha, mengakibatkan reproduksi kemiskinan secara turun menurun, terus berlanjut. Berbagai aturan dan kebijakan pemerintah terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bahan pokok untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan  tarif listik, menjadi penyebab pemiskinan yang paling sempurna dan menempatkan perempuan  dalam jebak kemiskinan, yang sulit untuk dilepaskan.

Program perlindungan sosial, dalam bentuk bantuan sosial maupun jaminan sosial, mestinya menjadi sarana untuk menjawab dan mengakhiri kemiskinan berwajah perempuan di Indonesia ini. Namun hal itu hanya akan terjadi jika program perlindungan sosial dirancang dan diterapkan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan perempuan miskin. Jika melihat kembali terkait pengertian perlindungan sosial ada beraneka ragam yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak pengertian yang digunakan oleh berbagai institusi dan negara diantaranya sebagai berikut: (1) Asian Development Bank (ADB) menjelaskan bahwa perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan; tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan sosial (social security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah perlindungan sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia internasional adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima) elemen, yaitu: (i) pasar tenaga kerja (labor markets); (ii) asuransi sosial (social insurance); (iii) bantuan sosial (social assitance); (iv) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat; dan (v) perlindungan anak (child protection); (2) Menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial; (3) Deutsche Stiftung fr Internationale Entwicklung (DSE) melalui discussion report mengambil definisi perlindungan sosial yang digunakan oleh PBB dalam "United Nations General Assembly on Social Protection", yaitu sebagai kumpulan kebijakan dan program pemerintah dan swasta yang dibuat dalam rangka menghadapi berbagai hal yang menyebabkan hilangnya ataupun berkurangnya secara substansial pendapatan/gaji yang diterima; memberikan bantuan bagi keluarga (dan anak) serta memberikan layanan kesehatan dan permukiman; (4) dan menurut menurut Edi Suharto, P.hD dalam bukunya "Memperkuat Perlindungan Sosial di ASEAN", perlindungan sosial adalah seperangkat kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan (vulnerability) melalui perluasan pasar kerja yang efisien, pengurangan resiko-resiko kehidupan yang senantiasa mengancam manusia, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi dirinya dari berbagai bahaya dan gangguan yang dapat menyebabkan terganggunya atau hilangnya pendapatan. Menurutnya, kebijakan dan program perlindungan sosial, khususnya untuk konteks negara-negara di kawasan ASEAN, mencakup lima jenis:

Pertama, kebijakan pasar kerja (labour market policies) yang dirancang untuk memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan beroperasinya hukum penawaran dan permintaan kerja secara efisien.

Kedua, bantuan sosial (social assistance), yakni program jaminan sosial (social security) yang berbentuk tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya diberikan kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Ketiga, asuransi sosial (social insurance), yaitu skema jaminan sosial yang hanya diberikan kepada para peserta sesuai dengan kontribusinya berupa premi atau tabungan yang dibayarkannya.

Keempat, jaring pengaman sosial berbasis masyarakat (community-based social safety nets), perlindungan sosial ini diarahkan untuk mengatasi kerentanan pada tingkat komunitas.

Kelima, perlindungan anak (child protection).

Beras untuk orang miskin (Raskin) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah dua bentuk perlindungan sosial yang paling dikenal masyarakat, dan paling dekat bersinggungan dengan kehidupan perempuan, sebagai penyedia pangan rumah tangga, sekaligus sebagai pemelihara dan perawat kesehatan anggota keluarga. Idealnya, sejak awal mendesain program perlindungan sosial tersebut hingga tahap monitoring dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan perempuan.

Raskin merupakan salah satu jenis bantuan sosial, yang diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), seperti macam-macam bantuan sosial (bansos) lainnya yang dikenal masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), beasiswa miskin, bansos rumah layak huni, dan masih banyak lagi. Namun Raskin memiliki makna yang berbeda dari jenis bansos-bansos lain, Raskin memiliki makna paling dalam dari parahnya kemiskinan yang dihadapi oleh suatu keluarga. Raskin merupakan sarana bagi pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya untuk menyelamatkan orang termiskin dan menolong mereka menghindarkan dari kematian karena kelaparan.  Sedangkan Jamkesmas merupakan salah satu jenis dari jaminan sosial, yang diselenggarakan negara memenuhi hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun