Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Hebat Tanpa Kekerasan Seksual

31 Agustus 2017   18:57 Diperbarui: 13 September 2017   17:56 1627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Indonesia Hebat Tanpa Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena ada dimensi yang sangat khas bagi perempuan. Persoalan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban. Kendali ini bisa berupa sumber daya, termasuk pengetahuan, ekonomi dan juga penerimaan masyarakat (status sosial/modalitas sosial). Termasuk pula kendali yang muncul dari bentuk hubungan patron-klien atau feodalisme, seperti antara orangtua-anak, majikan-buruh, guru-murid, tokoh masyarakat-warga dan kelompok bersenjata/aparat-penduduk sipil (Komnas Perempuan).

Data dari Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2016 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan berjumlah 5765 kasus atau yang terjadi di ranah privat maupun publik, dimana pelaku merupakan orang-orang terdekat dengan korban, baik keluarga maupun orang-orang di sekitar lingkungan korban. Hingga saat ini hak-hak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan. Terbatasnya tindakan kejahatan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak berperspektif korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum. Selain itu belum adanya regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual, menyebabkan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan mengabaikan aspek pemulihan korban. Padahal, dampak dari tindakan kekerasan seksual tidak saja terhadap fisik, psikis dan organ/fungsi seksual korban, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya.

Apa itu Kekerasan Seksual ?

Segala aktivitas seksual diluar kehendak kita seperti sentuhan, pelukan, rabaan, ciuman, tontonan atau obrolan sarat dengan tidak nyaman, dipaksa dan terpaksa.

Apa saja bentuk Kekerasan Seksual?

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual adalah

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan
  3. Pelecehan Seksual
  4. Eksploitasi Seksual
  5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
  6. Prostitusi Paksa
  7. Perbudakan Seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan Kehamilan
  10. Pemaksaan Aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan Seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Mengapa penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disyahkan jadi UU?

Sistem hukum saat ini dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi korban, tidak menjerakan pelaku, dan tidak menjamin kasus serupa tidak berulang.

Landasan Hukum untuk Jaminan Perlindungan dari Tindak Kekerasan Seksual yang ada saat ini.

  • Nasional
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 286 287, 290, 291
  2. UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48 
  3. UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7) 
  4. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1(15), 17(2), 59 dan 66 (1,2), 69, 78 dan 88 
  • Internasional
  1.  Statuta Roma Pasal 7 ayat 2 (g), Pasal 69 ayat 1&2, Pasal 68 
  2.  Resolusi PBB 1820 tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik Bersenjata
  3.  Deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (ICPD) pada bulan Desember 1993 
  4. Deklarasi Wina Tahun 1993

Menengingatkan kita kembali pada kasus Yuyun gadis kecil yang sedang beranjak remaja, usianya saat itu baru 14 tahun. Yuyun koraban perkosaan peristiwanya pada 2 April 2016, ia melintasi kebun karet di daerah Lembak, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Di kebun karet itu sudah berkumpul 12 remaja tanggung yang sedang mabuk berat. Seorang dari antara remaja itu mencoba menggoda Yuyun tapi tak digubrisnya. Seorang lagi berusaha menarik tangannya Yuyun, masih bisa menepisnya. Tapi ketika empat pemuda lainnya menyeretnya ke kebun karet, ia tak kuasa melawan. Yuyun pun diperkosa, dihabisi nyawanya, lalu jasadnya dibuang di jurang. Ini salah satu kasus dari banyaknya ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun