Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menafsirkan Makar

2 April 2017   15:51 Diperbarui: 5 April 2017   08:30 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath. (Sumber: Sabit, Tirto.id)

Beberapa jam sebelum dilaksanakan aksi unjuk rasa 313 pada tanggal 31 Maret 2017, publik dikejutkan kembali dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap lima orang yang diduga akan melakukan makar. Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Tiga tersangka, yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad, dan Irwansyah dijerat dengan pelanggaran Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Veddrik dan Marad dijerat pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Keduanya diduga melakukan penghinaan pada etnis tertentu.

Mereka ditangkap dini hari pada Jumat, 31 Maret 2017 di tempat-tempat yang berbeda. Al-Khaththath dijemput saat sedang menginap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat sebelum memimpin aksi 313.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, alasan pengangkapan tersebut dikarenakan adanya pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, lebih dari satu orang, kemudian rencana untuk menggulingkan/melengserkan pemerintah yang sah.

Polisi mencurigai adanya rencana menggulingkan pemerintahan dari pertemuan yang dilakukan oleh para tokoh sebelum aksi 313 berlangsung. Namun, Polisi tidak menjelaskan secara rinci di mana lokasi pertemuan yang dilakukan para tokoh tersebut.

Sehari sebelum melakukan aksi 313, memang sempat dilakukan konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers itu, para tokoh menjelaskan mengenai tuntutan dari aksi 313.

Massa 313 menuntut agar Presiden Joko Widodo mencopot Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya karena tengah tersandung kasus dugaan penodaan agama.

Meski menciduk para tokoh tersebut sebelum aksi 313 berlangsung, Polisi membantah bahwa penangkapan itu dimaksudkan untuk menggembosi aksi 313. Penyidik kepolisian telah memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut.

Diduga para tokoh itu akan menggerakkan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI. Polisi telah menyita beberapa dokumen terkait dugaan pemufakatan makar dari penangkapan kelima tokoh tersebut. Namun, Polisi enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen yang dimaksud.

Meski para tokoh penggagas diciduk Polisi sebelum memimpin aksi, massa 313 tetap melaksanakan unjuk rasa di siang harinya. Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Para perwakilan pengunjuk rasa itu gagal bertemu dengan Jokowi di Istana. Mereka hanya dipertemukan oleh perwakilan pemerintah yaitu Menkopolhukam Wiranto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun