Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Melihat Obyektivitas Media dan Peranan Dewan Pers

17 Februari 2017   05:06 Diperbarui: 8 Februari 2020   15:08 3268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sudah objektifkah media kita? (Sumber: Sporttourism.id).

Pers (media massa) adalah industri yang unik. Terlepas dari aspek bisnis yang melekat dalam kata “industri”, media massa juga mempunyai sebuah tanggung jawab besar terhadap khalayak yang menjadi konsumennya. Tanggung jawab seperti apa yang dimaksud? Tanggung jawab untuk tetap menjunjung obyektivitas media. Tanggung jawab media massa dan aspek bisnisnya ini telah menjadi bahan kajian yang menarik dalam ilmu sosial. Hal ini disebabkan perbedaan kepentingan yang disebabkan oleh dualitas tersebut.

Mengapa tanggung jawab media ini demikian penting?

Kita mengetahui dampak yang mampu diciptakan oleh media kepada khalayaknya. Media mempunyai peran yang sangat urgen di tengah-tengah masyarakat. Media bukan hanya dapat, namun harus memberi kontribusi moral terhadap masyarakat. Ibarat Rasul, masyarakat menganggap apa yang disajikan media adalah sebuah kebenaran. Oleh sebab itu, media berkewajiban menyebarkan kebenaran (obyektif) kepada khalayaknya. Kesalahan yang dilakukan oleh jurnalis seperti distorsi pemberitaan, pemujaan terhadap citra palsu, pencurian privasi, pencemaran nama baik, eksploitasi anak dan sebagainya bisa membawa pengaruh buruk bagi masyarakat.

Dalam pemberitaannya, media massa haruslah obyektif. Obyektivitas secara teoritis adalah konsep utama bagi media dalam menyediakan kualitas informasi, khususnya terkait pemberitaan. Kriteria obyektivitas oleh Westerstahl dalam McQuail (2005) dinyatakan sebagai berikut: 

Kriteria objektivitas kualitas informasi pemberitaan (Sumber: McQuail, 2005).
Kriteria objektivitas kualitas informasi pemberitaan (Sumber: McQuail, 2005).
Faktualitas adalah bentuk pelaporan peristiwa dan pernyataan yang dapat dicek ke sumber dan ditampilkan bebas ataupun terpisah dari komentar. Faktualitas juga berisi kriteria kebenaran yaitu kelengkapan laporan, akurasi dan niat untuk tidak menyesatkan atau menekan apa yang relevan (itikad baik). 

Aspek kedua dari faktualitas adalah relevansi, yaitu proses seleksi atas apa yang signifikan bagi penerima dan atau masyarakat. Yang dimaksud dengan signifikan adalah apa yang paling cepat dan paling kuat mempengaruhi masyarkat.

Keadilan berisi kriteria keseimbangan (kesetaraan atau proporsional waktu/ruang/penekanan) dan netralitas.

Elemen tambahan yang perlu untuk melengkapi bagan diatas yaitu keinformatifan; kualitas isi informasi yang dapat meningkatkan kesempatan untuk informasi yang disampaikan ke khalayak diperhatikan, dimengerti, diingat dan lainnya. Syarat utama kualitas informasi antara lain:

  • Media massa harus menyediakan pasokan berita relevan yang komprehensif dan latar belakang informasi tentang peristiwa-peristiwa di masyarakat dan dunia.
  • Informasi harus obyektif dalam artian akurat, jujur, realitasnya cukup lengkap, nyata, dan dapat dipercaya, dapat dicek kembali serta terpisah antara fakta dan opini.
  • Informasi harus seimbang dan adil, menyajikan perspektif alternatif dan interpretasi, serta sedapat mungkin dalam cara nonsensasional dan tidak bias

Selain itu McQuail (2005) juga mengungkapkan pentingnya akuntabilitas dalam media. Secara harfiah akuntabilitas media ialah semua proses yang secara sukarela maupun dipaksakan oleh media agar bertanggung jawab secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat atas kualitas maupun konsekuensi dari publikasi suatu media. Sesuai dengan prinsip-prinsip utama teori normatif, proses akuntabilitas harus memenuhi 3 kriteria yaitu:

  • Media harus menghormati kebebasan berpublikasi.
  • Media harus dapat mencegah atau dapat membatasi kerugian yang timbul kepada individu atau masyarakat yang disebabkan oleh publikasi.
  • Menonjolkan aspek positif dari publikasi bukan membatasi media tersebut.

Hal ini berarti akuntabilitas dijalankan oleh media massa sebagai suatu lembaga yang bertugas untuk menginformasi, menghibur, mendidik, dan mengontrol kebijakan pemerintah serta perilaku publik, untuk tetap menjalankan fungsinya tersebut dengan memberikan konten-konten yang bermanfaat sesuai dengan perundangan yang ada (accuracy, actuality, diversity of content, diversity of voice, both side coveragetanpa harus mengabaikan stockholder atau pemegang saham kepemilikan media.

McQuail (2005) menambahkan tentang dua model alternatif dari akuntabilitas media, yaitu liability model dan answerbility model. Liability model lebih memfokuskan tanggung jawab secara legal akibat dari dampak publikasi media yang dapat membahayakan individu atau masyarakat. Pelanggaran dalam model ini akan masuk ke ranah hukum. Ciri-ciri yang lain dari model ini adalah dengan sanksi yang menekan/memaksa media, bersifat formal akibat adanya perlawanan dengan sistem perundangan yang ada, berakibat pada sanksi material. Sedangkan answerbility model lebih bersifat menyelesaikan permasalan dengan non konfrontasi berupa dialog atau negosiasi, model ini dapat digunakan untuk mengetahui tanggapan reaksi masyarakat atas pemberitaan media, dan lain sebagainya. 

Sebagai negara yang demokratis, di tanah air pun media massa diupayakan untuk bisa memenuhi konsep ideal sebagaimana dijelaskan dalam kerangka teori di atas. Kebebasan pers memang penting – sebagai syarat bagi media untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sebagai hak warga negara dan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, namun kebebasan yang kebablasan juga bisa menjadikan media yang demokratis menjadi media yang liberal. Untuk itu, diperlukan aturan hukum yang berfungsi mengatur kehidupan media supaya tanggung jawab sosial bisa tetap dipertahankan sebagai pondasi yang menopang industri media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun