“Tukcing” adalah satu istilah gado-gado, yaitu gabungan dari bahasa Indonesia dan bahasa Sunda yang disinonimkan atau indisingkat dari kepanjangan “dibentuk cicing” yang artinya setelah dibentuk diam, tidak ada kegiatan atau tidak ada aktivitas.
“Tukcing” biasanya suka menghigapi organisasi atau lembaga yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat atau di lingkungan pemerintahan. Awalnya ribut didirikan, namun setelah didirikan tidak ada aktivitasnya atau “tucking”, namanya sih ada ibarat “jurig” atau hantu, tetapi wujudnya tidak ada.
Nah, boleh jadi organisasi atau lembaga yang “tucking” ini, ditengarai atau diduga dibentuk hanya sekedar trend atau untuk pencitraan saja. Ya, itu akibatnya “tucking”, padahal masyarakat menanti action-actin yang akan dilakukan oleh organisasi atau lembaga yang baru dibentuk itu.
Contoh di salah satu daerah terkait dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Besih Pungutan Liar (Saber Pungli), sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah lain di tanah air. Kekhadiran Saber Pungli ini, disambut hangat oleh masyarakat dalam upaya memberantas pungli yang sudah membudaya ditengah-tengah masyarakat, misalnya pungli atau suap dalam pelaksanaan lelang proyek dinas/instansi.
Boleh jadi penantian hanya penantian, karena Saber Pungli yang telah dibentuk melahirkan kesan “tucking”, tak ada aktivitas atau action-action dalam pemeberantasan pungli tersebut. Di koran-koran dan di Mbah Google pun yang muncul hanya berita awal pembentukan dan pelantikan, kegiatan yang siginifikan tidak muncul.
“Tukcing”-nya Saber Pungli di salah satu daerah, tentu kita harus berbaik sangka, boleh jadi “Tukcingnya” Saber Pungli, karena penyelenggaran pelaksana tender proyek sudah tidak lagi melakukan praktik-praktik pungli dari rekanan/pemborong alias sudah tobat. Tender atau lelang benar-benar bersih tanpa ada pungli atau uang suap untuk memenangkan tender.
Kondisi seperti itu, sudah tentu harus diapresiasi oleh masyarakat, misalnya dengan memberikan penghargaan kepada dinas/intansi dan bupati. Pemberian penghargaantentunya harus diberikan pula kepada Satgas Saber Pungli, kepolisian, kejaksaan, dewan perwakilan rakyat daerah, organisasi profesi wartawan, dan pihak-pihak lain, karena telah melakukan pengawasan dengan baik, sehingga sudah tidak ada lagi praktik-praktik pungli atau suap misalnya dalam tender proyek.
Tetapi, jika dibalik itu, parktik-ptaktik pungli atau suap masih berlangsung, patut dipertanyakan ada apa atau mungkin karena pembentukan Satgas Saber Pungli ditengarai atau diduga hanya sebuah pencitraan, dan ketika akan melangkah tekerangkeng pelbagai kepentingan, ahirnya “tucking” ? Wallohu’alam.