Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kehadiran ISIS dan Keterlibatan TNI

10 Juli 2017   11:24 Diperbarui: 10 Juli 2017   21:01 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejauh apa TNI bisa terlibat dalam menghadapi ancaman ISIS di Filipina? Apa saja Tugas TNI dalam menghadapi ancaman ISIS di negara itu? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban dan kajian mendalam karena memiliki keterkaitan dengan nasib Indonesia, sebuah negara besar yang berpenduduk mayoritas Muslim. Apakah benar jika TNI mengirim pasukan ke Filipina, maka ISIS akan dendam dan melakukan aksi balasan di wilayah NKRI? Tepat kah pernyataan Menhan Ryamizard Ryacudu yang siap membantu Filipina menghadapi ISIS? Berikut adalah jawaban atas empat pertanyaan di atas berdasarkan analisa yang bisa dipaparkan.

Indonesia merupakan negara berdaulat yang menjamin hak-hak hidup warga negaranya. Untuk menjaga kedaulatan tersebut, Indonesia memiliki sejumlah aturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang dasar  hingga sejumlah undang-undang turunan lainnya. Terkait dengan kedaulatan negara, Indonesia mengenal apa yang disebut pertahanan negara yang diakui keberadaannya secara tekstual, yakni Bab XII Pasal 30 UUD 1945 berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara."

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara." Ini bunyi ayat 1.

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung." Dan, ini bunyi ayat 2.

Jika ditelaah, maka secara gamblang disebutkan kedaulatan Indonesia memiliki korelasi kuat dengan pertahanan dan keamanan negara. Bahkan, untuk mewujudkan pertahanan negara, rakyat memiliki tanggungjawab untuk terlibat sebagai kekuatan pendukung. Nah, ini pula yang menjadi dasar pelaksanaan Program Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan. Untuk mengejawantahkan sistem pertahanan negara, maka disiapkan sejumlah perundang-undangan lainnya yang tujuannya adalah implementasi UUD 1945.

Salah satunya adalah UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara garis besar, tugas, pokok dan fungsi TNI disebutkan dalam UU ini, seperti Pasal 6 ayat 1, menyebutkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara adalah sebagai berikut:  

a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sedangkan, ayat 2 menjelaskan tentang fungsi TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara. Di dalam UU TNI, ada dua tugas pokok yakni Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang. Secara umum, tugas pokok itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."

Dari sini, maka sudah gamblang bahwa kehadiran TNI adalah untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga semua yang datang dari luar yang bisa dikategorikan sebagai ancaman negara. Bahkan, untuk kondisi tertentu rakyat menjadi kekuatan pendukung untuk menghadapi ancaman negara itu, dengan kekuatan utamanya adalah TNI. Setidaknya, itu tertuang dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Secara tegas disebutkan dalam Pasal 10, TNI merupakan alat pertahanan negara dan bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun