Mohon tunggu...
Bung Mahmud
Bung Mahmud Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabar Baik dari Pemilu 2024 untuk Prabowo Subianto

19 April 2019   09:16 Diperbarui: 19 April 2019   15:13 4108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil Quick Count

Hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden pada PEMILU tahun 2019 ini mengunggulkan pasangan urut nomor: 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Litbang KOMPAS misalnya, dengan sample masuk hampir 99.95%, sampai hari jumat tanggal 19 April 2019 ini, mencatat keunggulan pasangan urut nomor: 01 di angka 54.43 % berbanding 45.57% untuk pasangan urut nomor: 02 pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [1] Terdapat selisih 4% suara untuk keunggulan pasangan urut nomor: 01. Hasil survey hitung cepat lembaga lain juga tidak jauh berbeda, mengunggulkan pasangan urut nomor: 01, dengan angka relatif sama. Lihat artikel ini di tautan berikut. 

Menariknya adalah Prabowo Subianto menolak hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey dengan alasan tim internalnya telah melakukan real count, dan hasilnya adalah pasangan urut nomor: 02 unggul dengan raihan 62% suara. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dengan akurasi lembaga survey dalam melakukan tugas utamanya. 

Contoh, Litbang KOMPAS secara terbuka menunjukan track record-nya dalam survey kontestasi Pilkada maupun Pilpres sejak tahun 2007, dan hasilnya relatif mendekati hasil akhir rekapitulasi KPU. [2] Hal ini berarti hasil quick count lembaga-lembaga survey yang kredibel cukup bisa diandalkan untuk memprediksi peluang siapa yang unggul dalam kontestasi Pilpres kali ini.

Penetapan Pemenang Pilpres Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Meskipun lembaga-lembaga survey telah memprediksi hasil Pilpres 2019 ini, akan tetapi yang mempunyai kewenangan secara hukum untuk menetapkan pemenang tentu saja adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Tidak ada institusi lain di luar itu, termasuk lembaga-lembaga survey. Oleh karena itu, tetap saja para pihak harus menunggu KPU menetapkan pemenangnya.

Lalu kapan KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 ini? Secara urutan, rekapitulasi ini berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Proses rekapitulasi di TPS sudah berlangsung dari Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019). Setelah dihitung di tingkat TPS, suara akan direkapitulasi di tingkat kecamatan mulai Kamis (18/4/2019) hingga Sabtu (4/5/2019). 

Selepas itu, 514 KPUD Kabupaten/Kota akan mulai merekapitulasi hasil pilpres dan pileg mulai Senin (22/4/2019) hingga Selasa (7/4/2019). Pada hari yang sama, rekapitulasi suara berjalan di 34 KPUD Provinsi dan berlangsung hingga Senin (12/5/2019). Kemudian, hasil rekapitulasi ini dihitung ulang KPU Pusat mulai Kamis (25/4/2019) hingga Rabu (22/5/2019). 

Di hari terakhir penghitungan ini, capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum secara resmi menetapkan mereka. Penetapan secara resmi ini menunggu hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis (23/5/2019) hingga Sabtu (15/6/2019). 

Paling lama 3 hari setelah sidang di MK selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019. [3] Seyogyanya, pemenang Pilpres 2019 ini akan ditetapkan pada bulan Juni 2019 oleh KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun