Mohon tunggu...
maggy salam
maggy salam Mohon Tunggu... -

Pemerhati public affairs dan penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sewindu Kasus Penggelapan Dana Rp 1.3 Triliun yang Terbengkalai

2 Desember 2012   15:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:18 2585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SBY menyetir dan Gunawan Yusuf saat kunjungan kerja Presiden ke salah satu pabrik Sugar Group Companies di Lampung

[caption id="" align="alignleft" width="1024" caption="SBY menyetir mobil bersama Gunawan Yusuf saat kunjungan kerja Presiden ke salah satu pabrik Sugar Group Companies di Lampung."][/caption] DIA amat pendiam. Rambut tersisir rapi, laku tutur yang santun dan mengalir, sikap terpelajar, serta bahasa tubuh yang rileks. Itulah gambaran sepintas Gunawan Yusuf. Namun, dari tangan Presiden Direktur Sugar Group Companies (SGC) ini nasib pergulaan Tanah Air ikut ditentukan: 30 persen kebutuhan gula nasional mengalir dari Tulangbawang, lokasi pabriknya. Begitulah yang tertulis di buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung seperti yang bisa dilihat lebih detil pada link berikut : http://paratokohlampung.blogspot.com/2011/11/gunawan-yusuf-1954-imperium-gula-dari.html Di samping citra anak manis yang digambarkan terhadap raja gula itu, Gunawan Yusuf juga memiliki wajah lain yang berkesan seperti seorang raja tega yang arogan. Setelah membaca beberapa sumber berita di media cetak dan internet, ternyata pria berusia 58 tahun ini diketahui publik memiliki banyak masalah. Mulai dari sengketa dengan Salim Group dan Marubeni Corporation, dugaan penggelapan pajak, gesekan dengan media seperti harian Bisnis Indonesia dan Majalah Tempo, serta yang baru-baru ini diangkat kembali adalah soal dugaan penggelapan dana nasabah yang telah lebih dari sewindu dihentikan penyidikannya oleh Polisi alias kena SP3. Dana nasabah Makindo yang diduga menguap di tangan Gunawan Yusuf, pemilik Makindo, sudah lebih dari satu dekade tak dibayarkan kepada pemilik dana yang berhak. Awal kejadian gagal bayar dana milik Toh Keng Siong yang disimpan dalam TIme Deposit Confirmation (TDC) senilai US$ 134 Juta (sekitar Rp 1,3 Triliun) di Makindo terjadi di saat jatuh tempo pada 1 November 2002. Menurut Toh Keng Siong kepada program Metro Realitas di Metro TV, saat ia menagih dana miliknya di Makindo yang telah jatuh tempo, Gunawan Yusuf mengaku sedang bermasalah dengan kantor pajak. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan kantor pajak, Gunawan Yusuf bilang tidak dapat membayar sekaligus dan minta agar pelunasan bisa dilakukan dengan cara mencicil," kata Toh Keng Siong, warga negara Singapur yang merupakan Direktur Aperchance Company Limited. Hingga awal Maret 2003 Gunawan Yusuf masih rajin mencicil utang-utangnya kepada Toh Keng Siong. Pembayaran terakhir yang dilakukan Gunawan Jusuf tercatat sebesar US$ 5 juta pada 6 Maret 2003. Namun, setelah itu, Gunawan Jusuf tiba-tiba nekad tidak mengakui adanya utang tersebut. Melalui pengacaranya, Gunawan Jusuf membantah tudingan Toh Keng Siong. "Kami ini bukan bank, jadi mana mungkin, dana US$ 134 juta itu bukan duit sedikit, masa lo taruh duit di perusahaan bukan bank," kata pengacara Gunawan Yusuf, Hotman Paris, kepada wartawan usai bertemu Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam Noor Rachman. (Detik.com, 27/2/2006) Sejak 20 April 2004, Toh Keng Siong telah melaporkan kasus pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan Gunawan Yusuf ke Mabes Polri. Namun, hanya dalam waktu tiga bulan sejak laporan diserahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan SP3. Ketika Toh telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri begitu saja mengabaikannya dan tidak mau membatalkan SP3 agar bisa melanjutkan penyidikan atas Gunawan Jusuf dan istrinya, Claudine Jusuf yang juga merupakan Direktur Makindo. Beberapa kalangan menduga terjadinya pembiaran terhadap kasus ini selama bertahun-tahun karena kedekatan Gunawan Yusuf dengan istana dan orang-orang yang berpengaruh di lingkaran kekuasaan. Bahkan, ada yang berspekulasi bahwa dana Toh Keng Siong yang digelapkan Gunawan juga mengalir untuk menyokong kampanye Pemilu dan Pilpres 2004. Melihat track record-nya, Gunawan Yusuf yang lihai dan ambisius memang selalu berusaha untuk mendekat dengan kekuasaan yang bisa membekingi kiprah dan pengembangan bisnisnya. Sejak masa pemerintahan Soeharto, dia sudah dekat dengan kekuasaan dan diketahui kenal dekat dengan putra-putri Presiden RI kedua tersebut. Menurut kalangan terdekatnya, Gunawan Yusuf sejak awal memang telah memperhitungkan Partai Demokrat sebagai partai yang prospektif dalam Pemilu 2004. Karena itu, dia berusaha mendekat dan akhirnya menjadi salah satu penyokong dana yang terhitung sejak awal ikut membesarkan Partai Demokrat dan mendukung SBY sebagai capres. Posisi penting Gunawan di partai baru ini terlihat ketika pada peringatan HUT Partai Demokrat 9 September 2004 di Istora Senayan, dia hadir dan duduk di barisan tamu-tamu penting berdekatan dengan SBY yang baru saja meraih suara terbanyak di Pilpres 2004 putaran pertama. Kedekatan Gunawan Jusuf dengan istana semakin terlihat jelas, ketika pada 27 Februari 2007,  berbagai media cetak nasional merilis foto SBY yang mengendarai mobil berbahanbakar bioetanol  bersama Gunawan Yusuf. Ketika itu Presiden melakukan peninjauan pabrik bioetanol sekaligus mengujicoba mobil berbahanbakar bioetanol di PT Indo Lampung Distellery, milik Gunawan Yusuf, di Lampung Tengah. Pasca keluarnya Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2012, Polisi diminta untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, selaku Direksi Makindo. "Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL, tanggal 19 Oktober 2012” kata Oscar Sagita, pengacara Toh Keng Siong. Beranikah Polri segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melanjutkan pengusutan? Benarkah sebagian dana hasil penggelapan Gunawan Yusuf juga mengalir untuk menyokong Pemilu dan Pilpres 2004? Tanyakan pada rumput yang bergoyang, seperti lirik lagu Ebiet G. Ade yang terkenal itu. Kasus ini akan semakin menarik diamati jika telah dilimpahkan ke mahkamah peradilan. Jika Gunawan Yusuf terbukti bersalah seperti yang dituduhkan. Maka, ganjaran yang diterimanya akan bertumpuk. Tak hanya penggelapan dana nasabah, Gunawan juga akan terkena perkara penggelapan pajak karena selama ini tidak mengakui uang Toh Keng Siong sebagai dana kelolaan perusahaannya, PT Makindo, yang tentunya merupakan subjek pajak. Selain itu, citra Gunawan Yusuf yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses yang membesarkan Sugar Group Company, perusahaan produsen gula dengan merek dagang Gulaku itu juga akan ikut tercoreng. Kita tunggu perkembangannya.. http://groups.yahoo.com/group/faktor/message/1297 http://books.google.co.id/books?id=pvKs0TQDhG4C&pg=PA109&lpg=PA109&dq=gunawan+jusuf,+gunawan+yusuf&source=bl&ots=zXr7Z2mdbK&sig=N91U016DT2i-ZsxziL_QpmTibTQ&hl=en&sa=X&ei=myypUJH-HInwrQeqp4GoDQ&redir_esc=y#v=onepage&q=gunawan%20jusuf%2C%20gunawan%20yusuf&f=false http://groups.yahoo.com/group/partai-keadilan/message/18701 http://kabarnet.wordpress.com/membongkar-gurita-cikeas/ http://forum.viva.co.id/eksekutif-dan-legislatif/86373-membongkar-gurita-cikeas-kontroversial.html www.rusdimathari.wordpress.com/tag/makindo/ www.rusdimathari.wordpress.com/2008/04/21/cahaya-keselamatan-sby/#more-622 http://m.dewanpers.or.id/page/berita/?id=1839 http://finance.detik.com/read/2006/02/27/181917/548371/6/arsip.html http://news.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/07/tgl/11/time/182015/idnews/633663/idkanal/10 http://conglomeratemonitor.blogspot.com/2007/02/makindo-dililit-pajak-rp494-miliar.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun