Mohon tunggu...
adhon simbers
adhon simbers Mohon Tunggu... -

tulislah apa yang kamu pikirkan lalu pikirkan apa sudah kamu tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi sebagai a Strong Hand of Society dan a Soft Hand of Society

26 April 2017   17:50 Diperbarui: 27 April 2017   03:00 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                           Polisi sebagai a strong hand of society dan a soft hand of society

Kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap satu keluarga di dalam mobil yang terjadi di Lubuk Linggau sungguh memprihatinkan. Citra dan wibawa aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia kembali mulai dipertanyakan semenjak kasus ini muncul. Penilaian masyarakat tehadap hakekat Polisi yang dikenal dengan jargon sebagai penegak hukum yang mampu mengayomi masyarakat dan melindugi masyarakat mulai tereduksi akibat kasus ini.

Kasus ini juga mengingatkan saya terhadap buku yang pernah dibaca dari penulis Sadjipto Rahardjo yang berjudul Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Dalam buku tersebut begawan hukum yang dikenal dengan “teori hukum progresif” – nya menjelaskan bahwa polisi adakalanya bertindak secara “a strong hand of society” dan adakanlanya juga bertindak “a soft hand of society”. A strong hand of society disini ialah dimaksudkan bahwa di saat menghadapi suatu masalah yang sangat serius,  polisi harus bertindak tegas dan cepat mengambil keputusan. Contoh kongretnya di saat polisi berhadapan dengan perampok yang bermodalkan senjata api, maka mau tidak mau polisi juga harus siap siaga menyiapkan senjatnya untuk menghadapi pelaku kejahatan. Bahkan, apabila ulah pelaku kejahatan tersebut benar – benar dalam kondisi gawat dan membahayakan keamanan masyarakat sekitar. Maka mau tidak mau polisi dapat melepaskan timah panas dari senjatanya kepada pelaku kejahatan tersebut. Namun yang perlu dipahami bahwa urusan tembak menembak yang dilakukan polisi ini tidak sembarangan dan ada prosedur yang ketat. Jangankan urusan tembak menembak, untuk mendapatkan senjata api saja polisi harus melalui ujian yang begitu ketat. Oleh karena itu, prinsip kehati – hatian memang amat diperhatikan dalam perihal yang satu ini.

Selanjutnya polisi Indonesia juga harus bertindak a soft hand of society, maksudnya ialah polisi Indonesia harus bersikap tenang, sabar dan lemah lembut di saat melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongannya. Menurut hemat saya, profesi polisi ini merupakan profesi aparat penegak hukum yang cukup unik dibandingkan penegak hukum lainnya seperti hakim atau pun jaksa. Hal ini dikarenakan polisi saat menjalankan tugasnya tidak mengenal waktu dan tempat. Apalagi pekerjaan polisi ini selalu berkaitan kehidupan sosial di lingkungan masyarakat sipil, maka dari itu  polisi dituntut harus bertindak sebagai orang sipil, memperlakukan masyarakat sebagai orang sipil.

Adanya dua cara dalam menangani perkara hukum di dalam masyarakat oleh kepolisian ini tentunya harus dilakukan secara proposial atau lebih tepatnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. Polisi apabila lebih menonjolkan a strong hand of society –nya daripada a soft hand of society – nya. Hal terjadi tentunya persepsi masyarakat terhadap polisi sebagai pengayom dan pelindung akan berubah menjadi aparat penegak hukum yang ditakuti dan bahkan dijauhi. Sebaliknya, polisi apabila lebih menekankan kepada a soft hand of society – nya daripada a strong hand of society –nya. Maka orientasi publik akan menganggap polisi itu tidak mempunyai ketegasan atau lemah. Dampaknya ialah mulai tereduksinya tingkat kepercayaan masyarakat atau penanganan kasus yang dipegang oleh kepolisian.  Maka dari itu tidak jarang kita dengar berita di media massa, yang suka main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Jika memahami secara komprehensif, proposionalitas dalam penerapan a strong hand of society dan a soft hand of society, mudah untuk dikonsepkan tetapi sukar untuk direalisasikan. Konsep a strong hand of society dan a soft hand of society ini harus benar – benar diterapkan secara hati – hati dengan memerhatikan situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. Jika salah dalam penerapannya, maka konsep ini dapat menjadi “bola api” tersendiri bagi pihak kepolisian bahwa segala tindakannya menjadi “serba salah” di mata masyarakat.

Kembali ke kasus penembakan polisi terhadap satu keluarga tersebut, memang sungguh amat disayangkan. Ada semacam kesalahpahaman anggota polisi terhadap gerak – geriik yang dilakukan mobil tersebut. Sebelumnya anggota polisi tersebut harus memerhatikan secara komprehensif bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil yang tidak mau berhenti untuk dirazia termasuk tindak kejahatan yang besar dan dapat merugikan masyarakat di sekitar atau tidak. Di samping itu, anggota polisi saat itu juga harus melihat secara cermat karakterisitik fisik orang – orang yang di dalam mobil tersebut menggambarkan sebagai pelaku kejahatan atau tidak. Memang benar jika polisi Indonesia diberikan kemampuan diskresi untuk memberi penilaian subjektif terhadap suatu peristiwa, akan tetapi hal tersebut juga seharusnya diimbangi dengan kemampuan menganalisa keadaaan.

Anggota polisi tersebut harus mempunyai pertimbangan yang matang, apakah tindakan menembak ke arah mobil yang seyogianya merupakan upaya akhir dalam menghadapi suatu masalah sudah tepat atau belum. sudah supantasnya dalam situasi dan kondisi saat itu, anggota polisi tersebut harus memikirkan upaya alternatif lain daripada sekedar tembak menembak. hal ini dikarenakan, apabila penembakan tersebut ternyata terbukti secara hukum merupakan kelalaian anggota polisi tersebut. maka pihak yang dirugikan tersebut tidak hanya dari keluarga korban, tetapi citra polisi Indonesia di mata publik akan menjadi menurun. semoga dari kasus ini dapat dijadikan bahan introspeksi bagi polisi Indonesia untuk menjadi  lebih baik lagi. Dengan mana polisi dapat bertindak secara bijak yaitu sebagai a strong hand of society maupun a soft hand of society.



Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun