Mohon tunggu...
Muhammad Luthfi Damanhuri
Muhammad Luthfi Damanhuri Mohon Tunggu... -

tralala tralili

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hadis Tentang Menanggung Anak Yatim

20 Februari 2016   09:46 Diperbarui: 20 Februari 2016   23:31 3647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1.       

عن عبد العزيز بن أَبِي حَازِمٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أبي قال: سَمِعْتُ سَهَلْ اِبْن سَعْدٍ (رض) قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَنَا وَكَافِلُ اْليَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعِيْهِ السَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى.[1]

“Dari Abd al-Azīz bin Abī Ḥazim dia berkata: Bapakku menceritakan kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Sahl bin Sa’ad, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim adalah seperti ini di surga.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhārī).

AM Hasan Ali memberi penjelasan bahwa hadis di atas secara tegas menjelaskan tentang pertanggungan terhadap anak yatim. Rasulullah saw. menganjurkan umat agar memberlakukan anak yatim sebaik-baiknya, yaitu dengan cara menanggung seluruh kebutuhan hidup. Jika hal ini dikerjakan maka ia akan masuk surga bersama Rasulullah pada posisi yang sangat dekat dengannya, ibarat antara jari telunjuk dan jari tengah yang kedudukannya berdekatan. Secara khusus hadis tersebut diarahkan pada diri anak yatim. Pada kondisi yang lain hadis ini tidak hanya dapat diterapkan pada anak yatim saja, tetapi dapat diperluas dalam tataran yang lebih umum yaitu setiap aktivitas pertanggungan yang didasarkan atas motivasi saling tolong-menolong antara sesama manusia.[2]

Ibn Hajar juga memberi penjelasan hadis di atas. Pada (bab keutamaan orang yang menanggung anak yatim). Maksudnya, mendidik dan menafkahinya.

أَنَا وَكَافِل الْيَتِيم (Aku dan orang yang menanggung anak yatim). Maksudnya, orang yang mengurus kebutuhan dan kemaslahatannya. Imām Mālik memberi tambahan dalam riwayat mursal Ṣafwān bin Sulāim, كَافِلُ اْلَيتِيْمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ (Penanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain). Imām Bukhārī menyebutkan dalam kitab al-Adāb al-Mufrād dan al-Ṭabarānī dari Ummu Sa’ad binti Murrah al-Fiḥrīyah, dari bapaknya. Makna ‘miliknya’, yakni mungkin sebagai kakek, paman, saudara laki-laki, atau kerabat lain anak yatim tersebut. Atau bapak anak itu meninggal, lalu ibunya menggantikan posisi bapak si anak, atau si ibu meninggal lalu bapak menggantikan posisi ibunya dalam mendidik anak. Al-Bazzār meriwayatkan dari hadis Abū Hurayrah dengan sanad yang mawṣūl, مَنْ كَفَلَ يَتِيْمٌا ذَا قَرَابَةٍ أَوْ لَا قَرَابَةَ (Barangsiapa yang menanggung anak yatim yang memiliki hubungan kerabat atau tidak memiliki hubungan kerabat). Riwayat ini menafsirkan riwayat sebelumnya.

وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَابَة (Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya; telunjuk). Dalam riwayat al-Kashmihānī, السَّبَاحَة (jari tasbih). Jari tasbih adalah jari sesudah ibu jari. Dinamai demikian karena digunakan bertasbih dalam shalat ketika berisyarat saat tasyahud. Ia juga disebut ‘sabbāḥah’ karena saat itu digunakan mencaci syetan. Ibn Baṭṭāl berkata, “Patut bagi siapa mendengar hadis ini agar mengamalkannya untuk menjadi pendamping Nabi saw. di surga. Tidak ada tempat di akhirat yang lebih utama dari pada itu”.

Ibnu Hajar memberi penjelasan, bahwa hadis ini telah disebutkan pada kitab Li’an (laknat) dengan redaksi, وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا (Seraya merenggangkan antara keduanya), yakni jari telunjuk dan jari tengah.[3]

-------

Adv Interior Design Jakarta Custom Furniture Jakarta

[1] Imām Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitāb al-Adāb, no. 34, h, 23.
[2] AM Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam – Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis & Praktis, h. 118.
[3] Aḥmad Ibn Hajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, vol 29, h. 124-125.

___________________________________________________________

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun