Mohon tunggu...
Lusyara Swara
Lusyara Swara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komentar Kasus Pelanggaran HAM

26 Juli 2017   20:44 Diperbarui: 26 Juli 2017   20:49 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Artikel 1: Universitas Gunadarma Benarkan Ada Insiden Bullying di Kampusnya

https://m.tempo.co/read/news/2017/07/17/064891958/universitas-gunadarma-benarkan-ada-insiden-bullying-di-kampusnya

Kesadaran orang-orang dalam saling menghargai dan menerima perbedaan di negeri kita ini sangatlah minim. Bukti nyata yang dapat kita lihat salah satunya kasus pembully-an mahasiswa di Gunadarma. Tidak hanya kasus ini saja, masih banyak kasus-kasus bullying lainnya. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah tercantum jelas segala bentuk aturan-aturan mengenai Hak Asasi Manusia. Sudah jelas bahwa bullyinh atau perpeloncoan ini adalah salah satu pelangaran HAM karena telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat 2, "Setiap orang verhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain." Yang perlu kita tegakkan kembali dalam kehidupan bersosial ini adalah sopan santun dan menerima satu sama lain. Dalam kasus bullying di Gunadarma ini, korban yang berinisial MF memang memerlukan kebutuhan khusus yang menyebabkan ia berbeda dari orang-orang pada umumnya. Tetapi hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi teman-temannya untuk membully MF.

Artikel 2: Jual ABG asal Pandeglang ke Hidung Belang Rp700 Ribu, Mucikari Ini Ditangkap

https://daerah.sindonews.com/read/1202122/174/jual-abg-asal-pandeglang-ke-hidung-belang-rp700-ribu-mucikari-ini-ditangkap-1493799332

Rasa saling menghormati, menghargai sudah mulai bekurang. Ini terjadi karena pendidikan yang kurang memadai, terbukti di daerah Pandeglang, Provinsi Banten. Hanya karena ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, seorang anak berinisial PA yang berumur 16 tahun rela menjual dirinya. Dengan diiming-imingi uang 700 ribu rupiah, ia rela berkencan dengan orang Hidung Belang melalui seorang mucikari yang bernama Misbahudin yang berumur 25 tahun.

Kasus ini sudah tentu termasuk pelanggaran HAM, dunia pun mngencam tentang adanya perdagangan manusia tersebut, apalagi menurut agama. Ini menandakan bahwa pendidikan di Indonesia tentang pentingnya seksual kurang disosialisasikan dikalangan pelajar, anak yang berinisial PA tersebut seharusnya belajar dengan giat tetapi ia malah memikirkan tentang kebutuhan ekonominya. Kebutuhan ekonomi seharusnya dipikirkan oleh kedua orangtuanya, bukan oleh anak yang berumur 16 tahun. Dengan adanya kasus ini yang sedang marak di Indonesia, sebaiknya pendidikan di Indonesia lebih disosialisasikan lagi mengenai pentingnya seksual, dan orang tua pun berperan sangat pentingnya untuk menjelaskan seksual yang mulai diperkenalkannya sejak dini.

Artikel 3: Pembakaran Masjid di Papua, Ini Hasil Penelusuran Komnas HAM

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/07/18/nrnasd-pembakaran-masjid-di-papua-ini-hasil-penelusuran-komnas-ham

Setiap manusia memiliki hak Masing Masing untuk memeluk agama yang dianutnya. Sebagai manusia yang mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi HAM maka toleransi antar manusia dalam memeluk agamanya harus dijaga. masyarakat papua tidak seutuhnya salah tetapi ada beberapa pihak juga yang memang salah. Dalam artikel tersebut pihak gereja gidi meminta agar tidak memakai pengeras suara untuk seluruh gereja dan mesjid disekitar itu dalam mengadakan peribadatan. Pihak gereja gidi memberi surat ke polisi untuk menyebarluaskan ke gereja dan mesjid tetapi tidak disebarkan oleh polisi. Ketika gema takbir Idul Fitri berkumandang dari masjid di perkampungan Karubaga, Kabupaten Tolikara. 

Jemaat Gereja Gidi hendak menyampaikan protes, agar peribadatan umat Islam ketika itu tak menggunakan pengeras suara tapi dalam agama Islam takbir harus dikumandangkan dengan keras sedangkan pada saat itu juga pihak gereja sedang melaksanakan peribadatan keagamaannya. Pada saat umat Islam sedang melaksanakan shalat Ied pihak gereja pun datang dan memicu kerusuhan kepada pihak polisi dan terjadilah pembakaran mesjid tersebut. Nah dalam hal ini polisi jg salah kenapa? Karena mereka tidak menyebarkan suratnya tapi kan memang surat itu tidak ada perjanjian dari dua belah pihak jd pihak gereja gidi jg salah dan polisi salah karena mereka melarang pihak gereja gidi untuk menyalahkan umat Islam yg berada di mesjid mereka malah tidak bisa menenangkan keadaaan tapi malah ikut bikin rusuh jd masalahnya makin besar sampai sampai mesjid itu dibakar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun