Mohon tunggu...
Lulik Awan Triantoro Aloysius
Lulik Awan Triantoro Aloysius Mohon Tunggu... -

sekarang mengajar di Sd tarakanita gading serpong

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tunjangan Sertifikasi Guru Agama Katolik Banten 2011 Hangus

1 Maret 2012   03:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:42 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUNJANGAN PROFESI GURU AGAMA “HANGUS” KARENA PERATURAN MENKEU

Tangerang. Tunjangan profesi guru yang telah bersertifikasi “hangus” karena terganjal Peraturan Menteri  Keuangan.

Pada pertemuan  dalam rangka penjelasan mengenai tunjangan sertifikasi kepada para guru agama Katolik Kementerian Agama  Kanwil Provinsi Banten hadir Pembinas Katolik,Bp.Stanislaus  Lewotoby dan mewakili Kakanwil Provinsi Banten Bp.Subhi,Kasubbid Keuangan Kanwil Banten (Minggu,4 /12/2011) menjelaskan bahwa  peserta sertifikasi yang lulus tahun 2009 dan 2010 tunjangan sertifikasi mereka tidak bisa cair karena mereka baru mendapat NRG (Nomor Registrasi Guru) baru bulan November 2011. Maka mereka hanya berhak menerima tunjangan sertifikasi guru terhitung mulai Januari 2012 dan tanpa rapel.

Ketika dikonfirmasi lewat telepon (Senin,5/12/2011) Bp.Subhi mengatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru agama yang seharusnya diterima dari Januari 2011 hingga Desember 2011 hangus. Tetapi Kanwil Banten masih berusaha mengirim surat ke pusat untuk memohon supaya tunjangan itu tidak hangus demi pertimbangan kemanusiaan. Tetapi masalahnya kapan surat  itu dikirim dan kapan para guru mengetahui hasilnya ,tidak jelas. Bahkan sampai sekarang pun tidak ada beritanya.

Tunjangan Januari hingga Desember 2011 tidak bisa dicairkan dan hangus karena adanya hambatan peraturan menteri keuangan.Berdasar Keputusan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010 Psl.9 ayat 1, berbunyi: Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Masalahnya, siapa yang bertanggungjawab mengusulkan guru agama untuk mendapatkan NRG? Mengapa peserta yang lulus sertifikasi 2009 dan 2010 baru mendapatkan NRG di tahun 2011. Siapa yang salah? Sementara guru tidak pernah tahu bagaimana proses mendapatkan NRG. Tetapi akhirnya yang menjadi korban guru juga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.73 th.2011 pada hal.2 dan 3 pada bagian persyaratan point 2, berbunyi: bahwa pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian agama diberikan kepada Guru yang memiliki Nomor Registraasi Guru (NRG).

Kalau menurut  surat Kemenag seharusnya begitu guru lulus sertifikasi dan mendapat NRG  tunjangan yang menjadi hak guru diberikan. Masalahnya di Banten setelah guru mendapatkan NRG tunjangan sertifikasi itu tidak bisa dicairkan bahkan dikatakan hangus karena terganjal dengan Kepermenkeu tersebut.

Sebenarnya semua keputusan menteri itu kan berlaku nasional. Mengapa setiap daerah mempunyai persepsi yang berbeda terhadap keputusan tersebut. Di Banten tidak bisa cair dan dikatakan hangus, sementara di wilayah lain kebanyakan bisa dicairkan. Tentu saja para guru agama Katolik Banten berharap pemerintah khususnya Provinsi Banten memperhatikan nasib mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun