Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kasus Pencatutan Kompasiana dan Segala Permasalahan Media Digital

21 Agustus 2017   10:30 Diperbarui: 21 Agustus 2017   14:27 1858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
thebusinessplanshop.com

Manajemen Kompasiana beberapa waktu lalu menemukan tiga situs website ilegal yang mencatut nama Kompasiana diluar situs website kompasiana.com. Itu setelah Kompasiana mendapatkan informasi dari masyarakat. Ketiga situs ilegal itu di antaranya kompasiana.net, kompasiana.xyz dan beritakompasiana.com.

Kompasiana kemudian mengklarifikasi tiga situs ilegal itu di forum blog kompasiana.com. Dalam klarifikasi itu dituliskan bahwa ketiga situs ilegal itu telah melakukan pelanggaran merek dagang Kompasiana yang merupakan bagian dari PT Kompas Gramedia. Kompasiana telah menghubungi pengelola tiga situs itu tetapi belum direspon. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Namun mulai klarifikasi itu ditulis 31 Juli 2017 lalu sampai kini 21 Agustus 2017 ketiga situs itu masih bebas beraktivitas. Di dalam aktivitasnya, situs-situs penyedia berita ini juga melakukan tindakan ilegal. Mereka mengambil berita-berita dari situs berita arus utama lalu mengolahnya dengan merubah sebagian kalimat dan judul kemudian mempostingnya ulang. Mereka mempostingnya tanpa mencantumkan sumber berita dan itu sama saja dengan perbuatan plagiat. Bahkan sampai kini mereka masih memproduksi berita hasil plagiat tanpa merasa bersalah. Mereka juga sangat bisa memproduksi berita-berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Motif mereka melalukan itu tentu saja karena uang. Dari setiap orang yang meng-klik situsnya, mereka para pengelola situs ini akan mendapatkan uang. Modus ketiga situs ini sama dengan yang dilakukan posmetro.co. Dilansir dari tirto.id, dari produksi berita plagiat dan tak jarang hoax, mereka dapat meraup uang Rp 25-30 juta setiap bulannya.

Penggunaan nama Kompasiana tentu saja karena forum blog ini telah memiliki nama besar dan telah banyak dikenal masyarakat. Dengan mencatut nama Kompasiana, mereka memanfaatkan ketidaktahuan kita sebagai awam yang mengira ketiga situs ilegal milik mereka bagian dari Kompasiana. Di samping itu bisa saja orang yang akan membuka kompasiana.com terpeleset ke situs mereka karena namanya mirip. Kedua modus ini tentu saja dapat mendatangkan banyak uang. Karena itu saya sarankan agar anda sekalian tidak mengaksesnya kalau tidak ingin mereka kaya dengan cara ilegal.

Sebenarnya tidak saja Kompasiana yang menjadi korban, tetapi sudah banyak media arus utama yang namanya digunakan untuk dipelesetkan dan beritanya diplagiat. Kalau tidak begitu, mereka memiliki nama situs baru tetapi kontennya semua dari hasil plagiat. Keberadaan situs-situs ilegal seperti jamur di musim penghujan ini karena mereka mengetahui kelemahan dari sistem informasi teknologi kita. Kominfo tampaknya kewalahan menindak mereka satu persatu meskipun sudah terbukti melanggar Undang-undang Informasi Teknologi (UU ITE).

Dilansir dari kompas.com, Kominfo Januari 2017 lalu telah memblokir 11 situs. Sementara Juli 2017 lalu mereka juga memblokir 11 situs telegram. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kalau situs-situs yang diblokir itu karena melanggar regulasi. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini telah memblokir lebih dari 800.000 situs. Namun pemblokiran situs yang dilakukan Kominfo sebenarnya bukanlah solusi. Situs posmetro dan pkspiyungan adalah dua contoh situs yang beberapa kali diblokir tetapi masih tetap beraktivitas. Setelah diblokir mereka tinggal mengganti domain atau sedikit merubah nama maka mereka bisa membuat situs sejenis dan bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.

Sementara itu, berita sebenarnya adalah sebuah produk jurnalistik yang dibuat dengan pertimbangan kode etik jurnalistik (KEJ). Namun kekinian dengan banyaknya situs ilegal yang menyalin dan memproduksi hoax makna dari berita itu sendiri mengalami pergeseran. Banyak masyarakat yang memaknai berita secara negatif karena banyaknya hoax yang bertebaran. 

Menyikapi itu sebenarnya Dewan Pers dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) berupaya memverifikasi media, terutama media-media online. Hasilnya Februari 2017 lalu sudah ada 74 media yang telah terverifikasi. Namun verifikasi itu seiring berjalannya waktu kini tidak terdengar lagi kabarnya, entah karena apa. Padahal verifikasi itu diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar mengkonsumsi berita yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selama ini lemahnya pengawasan terhadap legalitas media, terutama media online banyak dikeluhkan wartawan dan masyarakat. Kini seiring perkembangan teknologi informasi, hanya berbekal domain seharga Rp 100 ribu atau bahkan gratis dan membuat badan hukum ke notaris Rp 250 ribu, orang sudah bisa membuat media online dan mengaku sebagai wartawan. Kalau itu digunakan untuk kebaikan tidak menjadi masalah.

Namun seringkali peluang itu dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan cara tidak baik. Dengan modal itu ditambah kartu pengenal bertuliskan PERS cetak besar banyak orang sudah bisa mengaku wartawan. Seorang kolega yang berprofesi wartawan lokal mengaku kesulitan mendapat kepercayaan dari masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Karena selama ini banyak orang dengan tanda pengenal PERS tadi datang ke kantor-kantor desa, sekolahan, perusahaan warga untuk memalak dengan dalih liputan. Ancamannya kalau tidak memberi uang akan diberitakan buruk dan berurusan dengan hukum. Mereka sebagai awam tentang jurnalistik terpaksa memberi uang antara Rp 50-100 ribu biar tidak berurusan panjang. Alhasil ketika mendegar kata wartawan mereka semacam alergi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun