Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dana Kelurahan dan Pembangunan Berbasis Kampung

18 Maret 2019   17:03 Diperbarui: 19 Maret 2019   01:41 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Kampung Akuarium , Penjaringan, Jakarta, Sabtu (14/4/2018). Peringatan yang bertajuk Dari Shelter Menuju Harapan Kampung yang Baru tersebut menampilkan pertunjukan warga kampung seperti musik dan tarian daerah. (MAULANA MAHARDHIKA)

Seperti halnya dana desa, dana bagi setiap kelurahan yang sejak tahun ini (2019) mulai digulirkan terutama untuk pemberdayaan di seluruh wilayah perkotaan dengan harapan dapat menunjang kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Tentu saja kebijakan terkait dana untuk pembangunan ditingkat kelurahan seperti pernah dikatakan Presiden Jokowi di penghujung tahun lalu dalam kompas.com.

Kebijakan ini perlu diapresiasi dan disambut serta segera dilaksanakan dengan persiapan dan rencana matang. Tidak terkecuali kesiapan aparatur di tingkat pemerintahan kota yang berada di posisi paling bawah ini pastinya merupakan salah satu aspek penting supaya dana yang digulirkan disetiap kelurahan bisa berjalan optimal sesuai peruntukannya.

Pembangunan pada umumnya atau dalam hal ini lebih tepat disebut sebagai pemberdayaan (empowerment) pastinya perlu memperhatikan  beberapa faktor. Ini sangat diperlukan mengingat apa yang dilakukan perlu strategi untuk mencapai tujuannya.

Adapun beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian diantaranya menyangkut: (1) apa yang hendak dicapai untuk memenuhi kepentingan dilingkup kelurahan, (2) kondisi lingkungan dan manusianya serta waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, (3) tenaga pelaksana yang memadai untuk memperlancar jalannya kerja yang telah ditetapkan, (4) pendanaan sebagai penunjang semua program. 

Sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan yang dulunya sentralistik menjadi desentralisasi dengan disahkannya UU yang mengatur otonomi (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) maka pendekatan lebih bersifat demokratis diantaranya melibatkan peran serta masyarakat. Pola pendekatan bottom up (dari bawah) ini menjadi pilihan.

Sebagai konsekuensinya, sebelum program pembangunan berjalan diperlukan penelitian atau observasi terhadap wilayah/lingkungan masing-masing kelurahan, dilakukan pendataan dan identifikasi masalah yang selanjutnya diprogramkan serta ditindaklanjuti melibatkan semua pihak terkait (kalangan pemerintah daerah, swasta, LSM, dan masyarakat).

Atas gambaran dan berangkat dari pemikiran diatas tentu saja program pembangunan di setiap kelurahan tidak harus sama. Semuanya sangat bergantung pada kondisi masing-masing, terutama potensi-potensi yang ditemui di lapangan perlu dicatat, masuk dalam suatu perencanaan sehingga hasilnya akan berdaya guna bagi kehidupan masyarakat setempat.

Sebagai sebuah contoh, dari pengalaman penulis ikut menjadi pengurus rukun tetangga/rukun wilayah dan urusan kampung di seputaran kota Yogyakarta, masalah mendesak yang perlu dibenahi adalah terkait keberadaan infrastruktur yang sudah kurang layak. Infrastruktur sebagai penunjang (to support) kelancaran kegiatan sosial dan perekonomian menjadi penting mengingat kondisinya cenderung banyak yang kurang terawat secara baik.

Demikian halnya dengan mengingat bahwa Kota Yogyakarta merupakan bagian dari Daerah Istimewa--tentunya keterkaitan visi dan  misi dengan program pembangunan pemerintahan tingkat kota serta provinsi tidak bisa diabaikan. Untuk itu, pembangunan dibidang seni-budaya ataupun tradisi  yang layak dilestarikan dan berkait dengan sumberdaya manusianya perlu mendapat perhatian sekaligus diprogramkan, saling melengkapi, bisa dilakukan secara bertahap.

Bagi wilayah-wilayah kelurahan yang tersebar di seluruh tanah air, dengan berbagai kondisi dan karakter masing-masing tentunya memerlukan cermatan tersendiri untuk kemudian diangkat/diprogramkan dalam rangka meningkatkan sumberdaya yang dimiliki (baik sumberdaya alam, sumberdaya seni-budaya, wisata, sumberdaya manusia, dan lainnya) sehingga dana kelurahan yang mulai digulirkan (walaupun jumlah nominalnya tidak sebesar dana desa) pada tahun 2019 ini dan selanjutnya akan benar-benar memberi manfaat, mampu memberdayakan masyatakat ditingkat kelurahan seiring perubahan jaman yang terus mengglobal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun