Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memaknai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

12 Agustus 2017   21:34 Diperbarui: 12 Agustus 2017   22:21 8233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau Warga Negara Indonesia sudah tidak bisa diganggu gugat. Sebagai dasar negara sekaligus sebagai ideologi bangsa maka Pancasila tidak hanya sekedar diketahui dan dihafal, namun lebih dari itu pengamalan dan pengamanannya sangat dan selalu diharapkan dalam mengisi kemerdekaan maupun sebagai pedoman dalam segala aktivitas kehidupan sehari-hari.

Pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup maka dalam prakteknya pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari merupakan dasar pijakan yang sifatnya mengikat. Artinya dalam tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara setiap orang Indonesia selalu terikat atau tidak terlepas dari cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku di negeri ini. Sedangkan dalam rangka pengamanannya, bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila sebagai dasar negara -- harus ditindak secara yuridis formal dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rumusan  sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian utuh yang merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Adapun sila-sila dari Pancasila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari sedikit pemaparan di atas dan untuk lebih tegasnya, selanjutnya dapat kita simak berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, disebutkan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa dalam setiap sila di dalam rumusan Pancasila tentunya memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Banyak pastinya butir-butir dalam setiap sila di dalam rumusan Pancasila, akan tetapi yang menarik untuk dibahas kali ini mengenai: Persatuan Indonesia, dimana sila ketiga ini terdiri atas butir-butir yang secara normatif antara lain disebutkan: (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun demikian secara substansial dari sila ketiga ini yaitu dalam konteks kebudayaan sesungguhnya "Persatuan Indonesia" bermakna bahwa betapa pentingnya hidup bersatu padu dalam pergaulan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bertoleransi dan damai di dalam negara yang masyarakatnya plural (majemuk), bergotong royong atau saling membantu, dalam artian yang kuat membantu yang lemah atau yang mampu membantu yang kurang mampu dan seterusnya, yang semuanya itu dilandasi sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila-sila lainnya.

Tentu saja kebudayaan yang terkandung dalam makna sila ketiga ini bukan sekedar konsep, tetapi lebih pada sikap, tindakan atau perilaku nyata sehingga terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ini sekaligus membuktikan bahwa Pancasila juga merupakan intisari dari nilai-nilai kebudayaan yang tersebar luas di wilayah Indonesia.

Presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama dalam kunjungannya di Indonesia sempat mengagumi tentang nilai persatuan dan kesatuan yang tercermin dalam toleransi. Dikatakan beliau bahwa: Semangat negara ini (Indonesia) adalah toleransi. Semangat itu adalah salah satu pembeda Indonesia, karakter penting yang harus dicontoh semua negara, yaitu 'Bhinneka Tunggal Ika'. Lebih lanjut dikatakan pula: "Kita harus mempromosikan nilai-nilai toleransi itu setiap hari. Indonesia terdiri atas ribuan pulau, berbagai etnis, agama dan ras. Tapi semua perbedaan harus dihargai," kata Obama (Kompas.com, 01/07/2017).

Orang di luar Indonesia saja begitu terkagum dengan salah satu sila dari Pancasila yang kita miliki sebagai dasar dan pandangan hidup Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, nilai-nilai atau makna yang tercakup dalam Pancasila, terutama perihal toleransi dalam pergaulan masyarakat yang majemuk perlu digaris bawahi, tetap perlu bahkan harus dijaga dan dilestarikan sekaligus ini merupakan tradisi membumi sejak nenek moyang dan leluhur bangsa kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun