Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Teori-teori Hukum (Sosiologi Hukum)

9 Juli 2012   14:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:08 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APAKAH TEORI ITU?

a.Teori < theoria = hasil pandangan (di alam imajinasi/pemikiran)

b.Teori adalah konstruksi di alam imajinasi tentang apa yang “ditangkap” dari alam indrawi

c.Dua paham paradigmatik : paham rasionalisme (dalam kajian a priori)versus paham empirisme (dalam kajian a posteriori)

APAKAH TEORI ITU?

a.TEORI A PRIORI

Teori sebagai premis atau anjakan asumptif untuk penalaran, yang di-nyatakan sebagai sesuatu yang telah self-evident --> ajaran --> doktrin

b.TEORI A POSTERIORI

Teori yang diperoleh sebagai hasil konstruksi imajinatif yang dibangun dari data yang tersimak dari alam indrawi, difungsikan sebagai premis hipotetik .

APAKAH ‘HUKUM’ ITU?

Hukum = keniscayaan yang tak terbantah;contoh: dalam IPA : Hukum Archimedes, Hukum Newton,Hukum Lavoisier, dll --> dalam IPH : Hukum Mendel, dll --> dalam IPS : Hukum David Ricardo, Hukum Gossen, dll --> dalam IH : Terumus dalam pasal-pasal undang-undang

KONSEP HUKUM
DALAM FILSAFAT DAN ILMU HUKUM

SEJAUH MANA MERUPAKAN KENISCAYAAN YANG TAK TERBANTAH?

Perintah Yang Mahakuasa, sunattullah, God’ Order?

Hasil kesepakatan individu yang bebas, yang karena itu bisa reformed, renewed

DUA PARADIGMA

a.ARISTOTELIAN

à Pre-established Final Order

à God’s Order! Perfect and Eternally in Harmony

à Normative in Its Character (exists in Sollen Welt, as what ought to be)

à Sistem Doktrin / Ajaran

DOMEIN HUMANIORA (ETIKA DAN ESTETIKA)

GALILEAN

à Random Constantly Renewed Order

à Objective Order in Chaostic Situation of Cause-Effect Processes

à Characterized as a set ofof ‘nomos’ (exists in a Sein Welt, as what it is)

à Sistem Teori Siap Uji

DOMEIN SAINS (IP) (LOGIKA)

PARADIGMA SCIENTISM

a.Realitas empirik adalah suatu proses objektif serba kisruh, acak, suatu proses progresif yang tak sekali-kali tunduk pada kehendak sesiapapun

b.Observasi indrawi manusia terhadap alam empirik dan imajinasi pemikirannya yang logis-rasional akan menemukan berbagai hubungan kausal ataupun korelasional antar-fenomena (antar-variabel)

METODE SAINTISME

a.Buka mata à melakukan observasi

b.Buka pikiran à mempertanyakan “sebab” à mengimajinasikan hubungan sebab-akibat ß intellectual guessing

c.Eksperimen untuk memverivikasi adanya ‘sebab’ yang menyebabkan ‘akibat’

d.Kemungkinan mengontrol ‘sebab’ untuk menghasilkan akibat (yang dikehendaki) à rekayasa à teknologi!

SAINTISME SOSIAL = POSITIVISME

a.Apakah model metode saintifik seperti yang dalam Ilmu Fisika dapat diterapkan Untuk Kajian Ilmu-Ilmu Sosial?

b.Madame de Stael : Metode fisika dapat dipakai untuk kepentingan upaya ke arah kesejahteraan masyarakat

c.Henry Saint-Simon : saintisme itu “ya apriori” tapi “ya aposteriori”

RASIONALISME EROPA
ABAD PERTENGAHAN

a.Mencari, lewat pemikiran spekulatif, asal muasal (sebab sejarah) terjadinya kehidupan bernegara, sekaligus dasar pembenar kekuasaan pejabat negara;

b.Teori perjanjian antara rakyat untuk secara sukarela membatasi kebebasan kodratinya;

c.Lahirnya paham ‘demokrasi’ dan ‘konstitusi-onalisme’ dalam kehidupan bernegara;

d.Realisasi lewat dua revolusi, di Amerika (1776) dan Perancis (1789)

PAHAM KEBEBASAN MANUSIA

a.Sebuah Asumsi Dasar (Teori A Priori) dalam Filsafat Politik dan Hukum Tatanegara

b.Kebebasan warga sebagai hak yang asasi, melekat pada diri manusia sebagai hak yang kodrati demi kelahirannya sebagai manusia yang tak dapat diambil alih, apalagi dirampas, oleh institusi kekuasaan manapun

c.Hukum – hasil kesepakatan rakyat -- dalam wujudnya sebagai lex/lege berfungsi sebagai penjamin kebebasan

KONSEP KETERIKATAN

a.ON NEE LIBRE, MAIS ILS SONT DANS LE SUFFRAGE PARTOUT

b.Terikat di mana-mana, tapi setiap keter-ikatan (yang bersanksi hukum undang-undang) selalu mesti berdasarkan per-setujuan para pihak dalam posisi masing-masing yang bebas.

c.Ingat teori Henry Maine, perkembangan kehidupan from status to contract

DUA MODEL IMPLEMENTASI

a.LIBERALISME PERANCIS:

hukum undang-undang adalah kesepakatan warga penyandang hak asasi; institusi pemerintahan yang lain harus diposisikan sebagai subordinat badan legislatif.

b.LIBERTARIANISME AMERIKA:

government is evil, but necessary; beri kepercayaan kepada eksekutif dan yuidisial untuk mengontrol sampai batas tertentu kesepakatan di legislatif

MODEL IMPLEMENTASI PAHAM LIBERALISME POLITIK PADA KONSTRUKSI HUKUM NASIONAL

a.AMERIKA:

Badan Yudisial sebagai the guardian of the constitution merupakan lembaga pemerintahan yang tertinggi, berwenang mereview setiap produk legislatif agar tetap segaris dengan norma dasar yang ada di konstutusi

b.PERANCIS:

Badan legislatif sebagai pembentuk hukum Undang-Undang (yang dimaknakan sebagai hasilkesepakatan kontraktual rakyat melalui wakil-wakilnya) merupakan badan pemerintahan yang berkedudukan tertinggi;

KONSEKUENSI LOGIS
TEORI AMERIKA <--> PERANCIS

a.Amerika : judge-made law, asas preseden, law is a tool of social engineering, pentingnya sumber hukum yang materiil, berkembangnya ‘in-between jurisprudence’

b.Perancis : le juge est une bouche qui prononce les mots des lois, supremasi hukum undang-undang, hierarchi hukum perundangan, pentingnya sumber hukum yang formil, ajaran hukum murni Kelsen.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun