Mohon tunggu...
Linikabar Com
Linikabar Com Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perusahaan BUMN Migas Diawasi, Jonan Panen Kritik

21 Juli 2017   15:19 Diperbarui: 21 Juli 2017   20:14 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ESDM, Ignasius Jonan

Menteri ESDM, Ignasius Jonan kembali membuat kontroversi, keputusannya dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 42 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Disektor Energi dan Sumber Daya Mineral dianggap telah melangkahi kewenangan Kementerian BUMN. Permen yang resmi ditanda tangani pada tanggal 14 juli 2017 tersebut menjadi sorotan publik karena didalam peraturan tersebut terdapat aturan mengenai kewenangan Kementerian ESDM dalam mengatur pemilihan direksi dan komisaris perusahaan dibidang energi dan sumber daya alam, dimana aturan itu tertulis di pasal 2 , pasal 15, pasal 20, pasal 26 dan pasal 32.

"Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No. 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD," seperti dilansir dari situs esdm.go.id, Kamis (20/7).  

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, di Jakarta, mengatakan bahwa munculnya Permen ESDM 42/2017 tersebut akan mengakibatkan munculnya polemik baru karena bertentangan dengan undang-undang dan kewenangan Kementerian BUMN.

"Kalau PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk (Persero), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero), PT Antam Tbk (Persero), dan PT Inalum (Persero)mau mengubah jajaran direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan menteri ESDM. Ini kan sama saja mengkebiri peran Kementerian BUMN," kata Yusri Usman, Kamis (20/07/2017).

Yusri menilai, langkah Jonan saat menerbitkan Permen ESDM 42/2017 tersebut sudah jelas -- jelas melanggar kewenangan Kementerian BUMN yang sebelumnya sudah diatur dalam UU BUMN nomor 17, 19 tahun 2003 dan PP 14 thn 2003. Selain itu, jika mengacu pada UU nomor 17 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta PP nomor 41 tahun 2003. Maka, tidak berdasar dan tidak ada kewenangan apapun seorang Menteri ESDM menentukan calon direksi dan Komisaris perusahaan BUMN energi dan sumber daya mineral.

"Sehingga atas dasar apa Menteri ESDM mempunyai kewenangan penuh menentukan direksi dan komisaris, padahal Undang Undang mengatur kewenangan ini merupakan milik Kementerian BUMN," pungkasnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menilai aturan ini membuat beberapa perusahaan terkejut. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta asosiasi langsung bereaksi pasca terbitnya aturan tersebut.

"Ini tidak sinkron dengan UU PT, apakah perlu fungsi pengawasan sampai ke persetujuan direksi komisaris perusahaan swasta?" kata Arthur, Kamis (20/7/2017).

Menurut Arthur, fungsi pengawasan pemerintah hanya sebatas rambu-rambu bukan micro managing. Ia mencontohkan, dalam lalu lintas, kepolisian hanya wajib mengawasi lalu lintas dengan memberikan rambu dan norma-norma penggunaan jalan raya. Tapi tidak sampai mengurusi siapa yang menjadi sopir di jalan. Sama halnya dengan BUMN di bidang Migas, Kementerian ESDM tidak perlu mencampuri siapa yang akan menjadi direktur dan komisarisnya, karena itu sudah menjadi ranahnya perusahaan seperti yang tertuang dalam UU PT dan UU PT diatur dalam RUPS

"Aturan itu  sudah ke tahap micro managingbadan usaha dan itu bukan tugas pemerintah," tegas dia.

Dalam kesempatan itu juga, Arthur mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan terkait lahirnya peraturan tersebut karena dinilai tidak sinkron bahkan bertentangan dengan aturan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun