Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Sejarah Singkat Koperasi di Pelosok Dunia

20 Maret 2017   14:21 Diperbarui: 20 Maret 2017   14:38 2097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber tercantum dalam foto

Koperasi merupakan institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Kongres ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 mendefinisikan bahwa koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi berkembang sejak awal Revolusi Industri, yakni di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.

Pada pertengahan abad ke-18, koperasi mulai muncul di kota Rochdale, Inggris pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri di tahun 1884. Robert Owen (lahir di Newton, Powys, Montgomeryshire, Wales, 14 Mei 1771 – meninggal 17 November 1858 pada umur 87 tahun) adalah pemikir utama sosialisme utopis, dia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Dia dianggap sebagai "Bapak" gerakan koperasi.

Robert Owen menggunakan doktrin yang dikembangkan oleh Dr. William King dari Skotlandia. Dr. William King adalah penerbit dari publikasi bulanan berjudul "co-operative ". Pada saat itu, koperasi di Inggris Raya dipengaruhi kebijakan raja yang berkuasa.

Selain Inggris Raya, Jerman juga memiliki sejarah perkembangan koperasinya. Adapun F.W. Raiffeisen yakni seorang walikota di Flammersfield yang mana ia menganjurkan supaya kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam di tahun 1849.

Italia pun memiliki memiliki seorang penggerak koperasi bernama Luigi Luzzati dan Dr.Leone Wollemburg. Luigi Luzzati dan Dr.Leone Wollemburg terpengaruh dengan sistem koperasi simpan pinjam yang diciptakan Raiffeisen dari Jerman.

Pada abad ke-19, beberapa negara di dunia menggerakan koperasi untuk memperbaiki sistem ekonominya. Di Irlandia, Horace Plunkett mengenalkan koperasi kepada warga Irlandia pada tahun 1892. Slogannya yang terkenal adalah “Better farming, Better business and Better living” menjadi motto pergerakan koperasi di seluruh dunia saat itu.

Setelah melihat negara eropa lain menggunakan prinsip koperasi, Rusia pun menciptakan koperasi simpan pinjam pertama nya di Labor Artels pada tahun 1902. Di Rusia, koperasi simpan pinjam diciptakan untuk melawan kegiatan kapitalis dari para lintah darat.

Asia juga tidak ketinggalan dalam menggiatkan koperasi. Jepang membangun sebuah organisasi tidak resmi bernama "Co-operative Union" di tahun 1905. Kegiatan koperasi menjadi sangat aktif setelah terjadinya perang dunia ke II di tahun 1947. Pada tahun itu, suatu hukum koperasi dalam bidang agrikultur telah diundang-undangkan.

Selain Jepang, Tiongkok juga memiliki sejarah pergerakan koperasi. Dr.Sun Yet Sen merupakan orang yang memulai dan memberikan arahan kegiatan koperasi pada masyarakat Tiongkok. Sebuah “Co-operative Union” atau koperasi union dibentuk pada tahun 1927. Koperasi ini menjadi sangat berkembang setelah terjadi sebuah banjir besar di sungai Xangtse tahun 1931. Di tahun 1932, Mr.C.W.Wu sukses memulai koperasi industri pertama di Tiongkok yang beranggotakan para tukang besi . Saat itu, terdapat 350 perkumpulan koperasi yang membuat beraneka ragam kerajinan.

Tidak kalah dengan negara lain, Indonesia juga memiliki sejarah koperasinya sendiri. Mohammad Hatta, proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, mempelajari secara mendalam konsep-konsep koperasi modern saat menempuh pendidikan di Belanda. Ia yakin bahwa kesejahteraan hidup rakyat Indonesia dapat diangkat dan dimartabatkan, melalui penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang bersendikan pada kelembagaan koperasi yang kemudian mewarnai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.

Inilah akhir sejarah singkat koperasi di dunia. Wow ! Hebat, bukan ? Koperasi Indonesia tidak boleh kalah dengan negara lain. Mari majukan koperasi Indonesia ! Cheers !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun