Mohon tunggu...
Otomotif Pilihan

Pentingnya Tertib Lalu Lintas

11 Juni 2017   17:46 Diperbarui: 12 Juni 2017   05:08 14565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Indonesia adalah negara yang sangat besar dan kaya raya tetapi Indonesia masih kalah dengan negara-negara luar. You know why Indonesia still like this? Tentu saja karena Orang Indonesia kebanyakan masih tidak peduli dengan negara kita sendiri, sering melanggar peraturan. Kapan Indonesia akan maju jika tidak tertib dengan peraturan? 

Saya akan membicarakan salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dimana-mana yaitu masalah lalu lintas.  Siapa sih yang nggak pernah melewati jalan raya? Pastinya kita semua pernah kan. Banyak pelanggaran yang kita hadapi saat kita berada dijalan raya. Banyak sekali, saya sampai greget kenapa orang-orang tidak mengerti.

Sekarang ini lebih banyak pengendara sepeda motor ya? Karena sepeda motor lebih cepat daripada naik mobil. Begitu banyak sekali, kamu bisa lihat ketika berada di traffic light, bergerombolan di depan. Nah mereka juga belum tentu memiliki kelengkapan surat-surat maupun di segi kenderaannya. Mereka semua mengerti tidak sih tentang aturan berlalu lintas?

Banyak sekali pengendaran motor yang berkendaraan tanpa menggunakan helm. Padahal helm itu sangat penting untuk melindungi kepala kita dari benturan, ketika terjadi kecelakaan. Saya sampai bingung deh, kenapa orang-orang tidak mau menggunakan helm. Apakah takut rambutnya rusak, gerah, atau yang dituju hanya dekat saja jadi tidak menggunakan helm? Tapi kan walaupun begitu kita seharusnya menggunakannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mereka nggak peduli ya dengan kepalanya sendiri? Kepala itu adalah bagian tubuh yang sangat berharga. Saya pernah melihat kecelakaan korban terlindas dibagian kepala sampai terluka parah, dia aja memakai helm. Menggunakan helm aja bisa begitu, apalagi yang tidak.

Tidak hanya helm saja, surat-surat kelengkapan juga harus dilengkapi. Surat-surat yang harus kita memiliki adalah STNK dan SIM. Banyak sekali, pengendara motor yang tidak memiliki SIM, dan mereka kebanyakan anak sekolah. Sudah ada peraturan kita tidak boleh mengendarai motor jika belum 17 tahun. Bahaya sekali jika mereka terjadi apa-apa, yang kena kan orang tua juga. Pasti ada waktunya untuk mengendarai kendaraan kok. Lagian ada public transportation kan dimana-mana. Kenapa tidak menggunakan public transportation saja? Lebih nyaman juga. 

Selain itu, masih aja yang tidak mengerti tentang penggunaan jalur busway. Sebelumnya, saya heran deh sama orang-orang. Mereka sering protes tentang kemacetan di jalan dan ketika sudah ada solusinya mereka tetep protes misalkan tentang SSA (Sistem Satu Arah). Pemkot berusaha mengurai kemacetan dengan sistem tersebut tapi tetap komplin. Padahal ada kelanjutan programnya untuk selanjutnya terus dievaluasi. Kalau menurut saya dijalani dulu. Toh jika tetap tidak mengatasi masalah kemacetan, pemkot akan kembali membuat solusi lain. Kembali ke topik jalur busway, busway dari awal didesain untuk dilewati public transportation,tetapi apa hasilnya? Bisa dilihat sendiri, masih banyak kendaraan pribadi, baikmobil maupun motor, yang melewatinya. Padahal sudah ada peraturannya lho, semua disebutkan di UU No. 22 tahun 2009 tentang larangan masuk jalur busway. Kenapa mereka tetep saja melanggar peraturan tersebut?

Melanggar Traffic Light juga membuat saya geleng-geleng. Sudah dijelaskan bahwa lampu merah menandakan berhenti, kuning pelan-pelan, dan hijau jalan. Banyak sekali yang suka menerobos lampu merah padahal itu sangat bahaya untuk diri kita sendiri. Saya pernah lihat ada pengedara motor menerobos lampu merah dan terjadi kecelakaan. Kecelakaan tersebut membuat jalan macet. Saya sampai bergumam sendiri, "Sudahlah, tertiblah dengan peraturannya jika kamu tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan".

Dari semua yang saya sampaikan diatas, intinya jika kita mengikuti aturan yang benar di dalam berkendaraan seperti mematuhi traffic light, rambu jalan, marka jalan, kelengkapan kendaraan yang fungsinya masih normal, juga membawa SIM dan STNK. Maka tidak akan terjadi kecelakaan di jalan dan otomatis tidak melanggar hukumyang berlaku.

Hal itu adalah mengingatkan saya juga bahwa saya selalu ingat akan pentingnya mengikuti aturanyang berlaku karena saya tidak ingin terjerat hukum. Dan saya ingin menjadi warga negara yang baik. Saya sering kali sebel melihat orang-orang yang tidak mentaati peraturan di jalan, banyak yang tidak memiliki rasa sabar dan rasa disiplin dalam berkendaraan. Kenapa tidak seperti di negara lain, yang bener-bener mentaati peraturannya. Kenapa begitu? Kebetulan saya sudah pernah tinggal di Inggris dengan keluarga saya selama 10 tahun. Sungguh beda jauh dari Indonesia, mereka sangat mentaati peraturan. Mereka sangat perduli aturan dan disiplin karena negara disana hukum sangat ditegakkan. 

Kapan Indonesia maju jika mentaati peraturan yang kecil aja tidak bisa. Sebagai bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang ramah, kita harus memberi contohyang baik, dimanapun itu. Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalulintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Dengan tertib lalu lintas tentunya akan mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan di kota kita ini. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Dari kata "tertib"saja, pastinya bila dilaksanakan akan menuai hal-hal yang baik. Bila bukan kita yang mulai untuk membiasakan untuk tertib, siapa lagi? Semoga dengan hal ini bisa membangunkan kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun