Adagium Lord Acton bahwa Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutelytampaknya tepat. Tetapi dalam sejarah Indonesia zaman kerajaan-kerajaan, para raja yang mengambil hak rakyat untuk memperkaya diri sendiri tidak disebut sebagai koruptor karena semua yang ada di kerajaannya adalah miliknya, termasuk rakyat itu sendiri. L' etat c'est moi(Negara adalah saya), demikian kata Louis ke-XVI di Perancis. Konsep itu juga menyapu seluruh penjuru nusantara, ketika raja menjadi satu-satunya penguasa tunggal.
Dengan konsep dewaraja maka raja adalah penjelmaan dewa di muka bumi ini. Rumusan tentang kekuasaan dalam tradisi Jawa, misalnya, adalah, pertama, kekuasaan adalah konkrit. Kedua, kekuasaan adalah homogen, seluruh kekuasaan sama jenisnya dan berasal dari sumber yang sama. Ketiga,besarnya kekuasaan di alam semesta adalah konstan. Dalam pandangan Jawa, jagat tidaklah berkembang ataupun menyusut. Keempat, kekuasaan tidaklah mempertanyakan keabsahan.
Kata-kata raja adalah undang-undang, perintahnya tidak boleh dibantah karena sang raja memiliki bekal wahyu keeprabon.Kalau ada yang tidak senang, maka yang tidak senang itu akan memberontak dengan bermodal klaim wahyu keeprabonjuga. Jadi, tidak ada korupsi pada zaman itu karena tidak ada yang bisa disebut korupsi. Termasuk apa yang terjadi pada zaman kerajaan-kerajaan Islam yang katanya lebih demokratis, ternyata konsep dewaraja hanya berganti baju. Keunggulan Manunggaling kawulo gustimemperlihatkan betapa rakyat tak dapat dipisahkan dari rajanya. Semua yang dimiliki oleh rakyat juga milik raja. Konsep kepemilikan kolektif inilah yang menumpulkan usaha untuk mempertahankan hak-hak pribadi rakyat.
Datangnya para penjajah ternyata ikut membuka dikotomi antara konsep kepemilikan itu. Raja-raja yang berhasil ditundukkan ternyata kemudian memberikan upeti kepada sang penjajah. Ras kulit putih menjadi lebih tinggi dari sang raja sendiri, sehingga berhak untuk mendapat pelayanan, keistimewaan, bahkan juga sesembahan. Pelan, namun pasti, dimulailah model-model alternative penyelenggaraan hubungan internasional, penataan ekonomi, sampai penyelenggaraan pemerintahan. Korupsi menjadi salah satu unsure yang masuk, ketika apa yang tertuang dalam konsep dan peraturan, ternyata ketika dilaksanakan mengalami upaya penyiasatan.