Pengertian Disabilitas
Istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab di sebagian masyarakat Indonesia berbeda dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat. Istilah Disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia berasal dari serapan kata bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Disabilitas” belum tercantum. Disabilitas adalah istilah baru pengganti Penyandang Cacat. Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual.
Mengapa perlu perubahan istilah?
Dalam UU RI No. 4 tahun 1977 disebutkan tentang "Penyandang Cacat". Penyandang cacat seakan subyek hukum yang dipandang kurang diberdayakan. Istilah “Cacat” berkonotasi sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat kepada seseorang dengan tanda atau label negatif yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya.
Namun kenyataan bisa saja seseorang penyandang disabilitas hanya mempunyai kekurangan fisik tertentu, bukan disabilitas secara keseluruhan. Untuk itu istilah "cacat" dirubah menjadi "disabilitas" yang lebih berarti ketidakmampuan secara penuh.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca di artikel Disabilitas dan Pandangan Masyarakat.
Sumber: Lentera Kecil