Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Warga Negara Asing Kini Bisa Mendapat Visa Seumur Hidup

23 Mei 2016   14:25 Diperbarui: 4 April 2017   16:40 7674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak yang berdiri ini yang dengan ramah melayani pengajuan ijin tinggal untuk suami. sumber pic. kanim cilacap.

Dulu saya sempat khawatir bagaimana  jika hari tua kami habiskan untuk tinggal di Indoneisia, pastinya setiap tahun kami hanya akan disibukkan oleh urusan ijin tinggal. Mengingat untuk WNA yang menikah dengan WNI hanya bisa mengajukan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku satu tahun sekali. 

Berbeda dengan di Korea saya sebagai WNI yang memiliki suami asli Korea bisa mendapatkan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Jadi selama tinggal di Korea saya tak perlu lagi disibukkan dengan urusan ijin tinggal setiap tahunnya. 

3 Tahun yang lalu sejak suami sering pulang pergi ke Indonesia saya putuskan untuk mengurus ITAS (Ijin Tinggal Terbatas). Setiap setahun sekali ITAS suami selalu saya perpanjang. 

Proses awal dimulai dari  pengajuan VSBK di KBRI di negara tempat kita mukim.

Cara awal yang saya lakukan adalah dengan dokumen seperti ini

  • Surat nikah dan jika menikah di luar negeri surat lapor pernikahan di cacatan sipil Indonesia
  • KTP WNI (istri)
  • KK WNI 
  • Paspor suami (yang akan diajukan untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku minimm 6 bulan)
  • Foto 4x6 dan formulir permohonan visa Semua dokumen itu saya bawa untuk mengajukan VSBK (Visa Sosial Budaya) ke kedutaan Indonesia di negara tempat saya mukim yaitu di Korea. 
  • Setelah 3  hari kerja VSBK telah kami peroleh dengan masa maksimal 90 hari

Proses di Kanim (Imigrasi tempat kita mukim dalam hal ini saya mukim di wilayah Kanim imigrasi kelas 2 Cilacap)

Jika datang ke Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) maka pengajuan ijin tinggal sementara (ITAS) selama satu tahun tidak bisa diperoleh. Dari sini baru dapat mengajukan permohonan pengajuan ITAS di imigrasi tempat kita mukim syaratnya sama dengan pengajuan VSBK hanya ditambah dengan surat keterangan dari RT dan RW yang menyatakan bahwa WNA tersebut berdomisili di alamat tempat kita mukim (sesuai alamat istri). 

Berhubung jika di Indonesia kami bermukim di Cilacap maka di imigrasi Cilacap lah kami mengajukan. Dari sini setelah dokumen yang sama dengan pengajuan VSBK rangkap 3 dan mengisi formulir yang bisa kita minta dari bagian informasi. 

Dari bagian informasi kita langsung saja bilang kalau kita mau mengajukan ITAS dari sana akan memberi kita sebuah map warna kuning dan didalamnya ada 3 formulir  no 24, 26 dan 27. Satu lagi tambahan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dalam hal ini istri sebagai penjamin untuk suami (WNA) surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai 6000 rupiah. 

Proses di Kanwil (Dalam hal ini Kanwil Jawa Tengah adalah Semarang)

Setelah  di verifikasi dokumennya maka dalam waktu 3 hari kerja kita akan diberi surat pengantar untuk dibawa ke Kanwil di Semarang. Di Semarang begitu juga setelah 3 hari maka diperoleh surat pengantar untuk ke Direktorat Jendral Imigrasi di Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun