Mohon tunggu...
Laba Pandapotan Hutauruk
Laba Pandapotan Hutauruk Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Putera Asli dari Pematang Siantar, Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Penambahan Usia Pensiun Normal PNS dari Usia 56 Tahun menjadi 58 Tahun

28 Maret 2012   06:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:22 3920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada Yth. Bapak Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

di –

Jakarta.

Dalam rangka reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik di segala bidang aspek pelayanan di Indonesia, maka seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berusaha melaksanakan pelayanan publik dengan sebagaik-baiknya melalui pelayanan prima dengan cepat, efektif, tepat waktu, dan lancar tanpa berbelit-belit sehingga benar-benar dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat manfaat dari pelayanan tersebut di seluruh Indonesia dengan baik.

Atas dasar pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pelayanan prima kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh PNS dengan cepat, efektif, tepat waktu, dan lancar tanpa berbelit-belit, maka usia pensiun untuk PNS menurut pemikiran saya sebagai permerhati dari kalangan masyarakat umum juga PNS yang masih aktif sudah sepatutnya penambahan usia normal 56 tahun menjadi 58 tahun pada masa kini dan masa mendatang sekaligus sebagai penghargaan dari Pemerintah atas pengabdian PNS tersebut sesuai bidang tugasnya di pemerintahan dapat kiranya dipertimbangkan oleh Bapak Menpan dan RB. Kebijakan ini kiranya tidak dilaksanakan hanya sebagai wacana, akan tetapi dapat dilaksanakan dengan nyata, karena usia PNS ini masih dalam tahap usia kerja produktif dan umur manusia Indonesia pada saat sekarang ini sudah pangjang umur dan sehat-sehat.

Demikian kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai dan memberikan rachmat dan berkatNya kepada Bapak Menpan dan RB beserta jajarannya yang berkompeten menyetujui untuk melakukan perubahan/penambahan usia pensiun normal PNS 56 tahun menjadi 58 tahun pada masa kini dan masa mendatang.

Terima kasih.

Hormat saya kepada Bapak

Menpan dan RB dari pemerhati

kalangan masyarakat umum,

Laba Pandapotan Hutauruk

Alamat : Jl. Sawo III Rt.02 Rw.09 Nomor 44

Manggarai Selatan Jakarta Selatan.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun